Sosialisasi Penerapan SKPI di Lingkungan UIN SGD

Sebanyak 90 peserta mengikuti Sosialisasi Penerapan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung yang digelar di Kamojang Green Hotel & Resort, Jalan Raya Kamojang No.KM.3, Samarang, Kec. Samarang, Kabupaten Garut dari tanggal 12-13 September 2019.

Sosialisasi Penerapan SKPI yang telah sesuai standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) ini menghadirkan narasumber: Prof. Dr. H. Asep Muhyidin, M.Ag (Guru Besar UIN SGD Bandung), Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag (Wakil Rektor I Bidang Akademik), Prof. Dr. Hj. Ulfiah., M.Si (Wakil Rektor IV), Drs. H. Akhmad Luthfi, M.M. (Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan), Dr. H. Jaenudin, M. Ag (Kepala Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama), Dra. Hj. Dina Mulyati, M.Pd (Kepala Bagaian Akademik), Dr. M. Erihadiana, M.Pd (staf ahli Wakil Rektor I), Mohamad Irfan, ST., M.Kom (Ketua Jurusan Teknik Informatika), Ichsan Taufik, M.T (Tim Aplikasi PTIPD) yang dipandu oleh Dr. Ija Suntana, M.Ag (Ketua Lembaga Penjaminan Mutu), Dr. Irawan, M.Hum, (Sekretaris Konsorsium Wahyu Memandu Ilmu).

Prof Asep menjelaskan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) merupakan amanat yang berdasarkan pada: Pertama, Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; Kedua, Permenag No. 1 tahun 2016 tentang Ijazah, Transkrip Akademik dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah Perguruan Tinggi Keagamaan; Ketiga, Permeristekdikti No. 50 Tahun 2018 Perubahan atas Permenristekdikti 44 tahun 2015 tentang SNPT; Keempat, Permenristekdikti No. 59 tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.

Konsekuensi dari kebijakan itu setiap program studi harus mampu memperjelas kompetensi yang diperoleh para mahasiswanya saat mereka lulus menjadi sarjana yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. “Nantinya, sertifikat ini bisa mereka gunakan untuk memasuki pasar kerja,” tandasnya.

Prof. Rosihon menegaskan SKPI sebagai pendamping ijazah dan transkrip akademik ini sangat bermanfaat bagi lulusan UIN SGD Bandung dalam menghadapi persaingan di dunia kerja nantinya, baik secara nasional maupun global.

SKPI ini dapat dikatakan sebagai rekam jejak mahasiswa selama menjalani perkuliahan. Oleh karena itu, SKPI berbeda dengan transkrip akademik. Jika transkrip kademik menggambarkan nilai yang dicapai oleh mahasiswa dari setiap mata kuliahnya.

“Sedangkan SKPI lebih menggambarkan capaian apa saja yang diraih oleh setiap mahasiswa selama menjalani perkuliahannya. Misalnya, prestasi yang telah diraih, sertifikasi kompetensi yang dimiliki, kegiatan seminar dan workshop yang telah diikuti, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan akademik maupun pengembangan karakter,” jelasnya.

Dengan meruju pada Permenag No. 1 tahun 2016 tentang Ijazah, Transkrip Akademik dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah Perguruan Tinggi Keagamaan dan menjalankan ketentuan Pasal 5 dan pasal 9 Permenristekdikti No. 59 tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi, SKPI itu harus berisi:

  • Logo Perguruan Tinggi
  • Nomor Keputusan Pendirian Perguruan Tinggi
  • Nama Program Studi Lulusan
  • Nama Lengkap Pemilik SKPI
  • Tempat dan Tanggal Lahir Pemilik SKPI
  • Nomor Pokok Mahasiswa (NPM)
  • Tanggal, Bulan, Tahun Masuk dan Kelulusan
  • Nomor Seri Ijazah
  • Gelar yang Diberikan Beserta Singkatannya
  • Jenis Pendidikan (Akademik, Vokasi, atau Profesi)
  • Program Pendidikan (Diploma, Sarjana Terapan, Magister Terapan, Doktor Terapan, Sarjana, Magister, Doktor, Profesi, atau Spesialis)
  • Capaian Pembelajaran Lulusan Sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Secara Naratif
  • Level Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  • Persyaratan Penerimaan
  • Bahasa Pengantar Kuliah
  • Sistem Penilaian
  • Lama Studi
  • Jenis dan Program Pendidikan Tinggi Lanjutan
  • Skema Tentang Sistem Pendidikan Tinggi

Manfaat SKPI bagi lulusan: Pertama, Sebagai dokumen tambahan yang menyatakan kemampuan kerja, penugasan pengetahuan, dan sikap/moral seorang lulusan yang lebih mudah dimengerti oleh pihak pengguna di dalam maupun luar negeri dibandingkan dengan membaca transkrip. Kedua, Sebagai penjelasan yang objektif dari prestasi dan kompetensi pemegangnya. Ketiga, Dapat meningkatkan kelayakan kerja (employability).

Sedangkan manfaat SKPI bagi Perguruan Tinggi: Pertama, Menyediakan penjelasan terkait dengan kualifikasi lulusan, yang lebih mudah dimengerti oleh masyarakat, dibandingkan dengan membaca transkrip. Kedua, Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan program dengan pernyataan capaian pembelajaran suatu program studi yang transparan. Ketiga, Menyatakan bahwa institusi pendidikan berada dalam kerangka kualifikasi nasional yang diakui secara nasional dan dapat disandingkan dengan program pada institusi luar negeri melalui qualifiaction framework masing-masing negara. Keempat, Meningkatkan pemahaman tentang kualifikasi pendidikan yang dikeluarkan pada konteks pendidikan yang berbeda-beda.

Sebanyak 90 peserta mengikuti Sosialisasi Penerapan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung yang digelar di Kamojang Green Hotel & Resort, Jalan Raya Kamojang No.KM.3, Samarang, Kec. Samarang, Kabupaten Garut dari tanggal 12-13 September 2019.

Sosialisasi Penerapan SKPI yang telah sesuai standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) ini menghadirkan narasumber: Prof. Dr. H. Asep Muhyidin, M.Ag (Guru Besar UIN SGD Bandung), Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag (Wakil Rektor I Bidang Akademik), Prof. Dr. Hj. Ulfiah., M.Si (Wakil Rektor IV), Drs. H. Akhmad Luthfi, M.M. (Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan), Dr. H. Jaenudin, M. Ag (Kepala Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama), Dra. Hj. Dina Mulyati, M.Pd (Kepala Bagaian Akademik), Dr. M. Erihadiana, M.Pd (staf ahli Wakil Rektor I), Mohamad Irfan, ST., M.Kom (Ketua Jurusan Teknik Informatika), Ichsan Taufik, M.T (Tim Aplikasi PTIPD) yang dipandu oleh Dr. Ija Suntana, M.Ag (Ketua Lembaga Penjaminan Mutu), Dr. Irawan, M.Hum, (Sekretaris Konsorsium Wahyu Memandu Ilmu).

Prof Asep menjelaskan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) merupakan amanat yang berdasarkan pada: Pertama, Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; Kedua, Permenag No. 1 tahun 2016 tentang Ijazah, Transkrip Akademik dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah Perguruan Tinggi Keagamaan; Ketiga, Permeristekdikti No. 50 Tahun 2018 Perubahan atas Permenristekdikti 44 tahun 2015 tentang SNPT; Keempat, Permenristekdikti No. 59 tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.

Konsekuensi dari kebijakan itu setiap program studi harus mampu memperjelas kompetensi yang diperoleh para mahasiswanya saat mereka lulus menjadi sarjana yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. “Nantinya, sertifikat ini bisa mereka gunakan untuk memasuki pasar kerja,” tandasnya.

Prof. Rosihon menegaskan SKPI sebagai pendamping ijazah dan transkrip akademik ini sangat bermanfaat bagi lulusan UIN SGD Bandung dalam menghadapi persaingan di dunia kerja nantinya, baik secara nasional maupun global.

SKPI ini dapat dikatakan sebagai rekam jejak mahasiswa selama menjalani perkuliahan. Oleh karena itu, SKPI berbeda dengan transkrip akademik. Jika transkrip kademik menggambarkan nilai yang dicapai oleh mahasiswa dari setiap mata kuliahnya.

“Sedangkan SKPI lebih menggambarkan capai apa saja yang diraih oleh setiap mahasiswa selama menjalani perkuliahannya. Misalnya, prestasi yang telah diraih, sertifikasi kompetensi yang dimiliki, kegiatan seminar dan workshop yang telah diikuti, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan akademik maupun pengembangan karakter,” jelasnya.

Dengan meruju pada Permenag No. 1 tahun 2016 tentang Ijazah, Transkrip Akademik dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah Perguruan Tinggi Keagamaan dan menjalankan ketentuan Pasal 5 dan pasal 9 Permenristekdikti No. 59 tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi, SKPI itu harus berisi:

  • Logo Perguruan Tinggi
  • Nomor Keputusan Pendirian Perguruan Tinggi
  • Nama Program Studi Lulusan
  • Nama Lengkap Pemilik SKPI
  • Tempat dan Tanggal Lahir Pemilik SKPI
  • Nomor Pokok Mahasiswa (NPM)
  • Tanggal, Bulan, Tahun Masuk dan Kelulusan
  • Nomor Seri Ijazah
  • Gelar yang Diberikan Beserta Singkatannya
  • Jenis Pendidikan (Akademik, Vokasi, atau Profesi)
  • Program Pendidikan (Diploma, Sarjana Terapan, Magister Terapan, Doktor Terapan, Sarjana, Magister, Doktor, Profesi, atau Spesialis)
  • Capaian Pembelajaran Lulusan Sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Secara Naratif
  • Level Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  • Persyaratan Penerimaan
  • Bahasa Pengantar Kuliah
  • Sistem Penilaian
  • Lama Studi
  • Jenis dan Program Pendidikan Tinggi Lanjutan
  • Skema Tentang Sistem Pendidikan Tinggi

Manfaat SKPI bagi lulusan: Pertama, Sebagai dokumen tambahan yang menyatakan kemampuan kerja, penugasan pengetahuan, dan sikap/moral seorang lulusan yang lebih mudah dimengerti oleh pihak pengguna di dalam maupun luar negeri dibandingkan dengan membaca transkrip. Kedua, Sebagai penjelasan yang objektif dari prestasi dan kompetensi pemegangnya. Ketiga, Dapat meningkatkan kelayakan kerja (employability).

Sedangkan manfaat SKPI bagi Perguruan Tinggi: Pertama, Menyediakan penjelasan terkait dengan kualifikasi lulusan, yang lebih mudah dimengerti oleh masyarakat, dibandingkan dengan membaca transkrip. Kedua, Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan program dengan pernyataan capain pembelajaran suatu program studi yang transparan. Ketiga, Menyatakan bahwa institusi pendidikan berada dalam kerangka kualifikasi nasional yang diakui secara nasional dan dapat disandingkan dengan program pada institusi luar negeri melalui qualifiaction framework masing-masing negara. Keempat, Meningkatkan pemahaman tentang kualifikasi pendidikan yang dikeluarkan pada konteks pendidikan yang berbeda-beda.

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter