Sosialisasi Juknis Litapdimas 2026, UIN Sunan Gunung Djati Bandung Perkuat Kualitas Riset dan Pengabdian

UINSGD.AC.ID (Humas) — Penelitian dosen tidak lagi cukup berhenti pada laporan akademik, tetapi harus menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat dan pembangunan nasional, sejalan dengan arah kebijakan penelitian berbasis Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2026.

UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Litapdimas Tahun 2026 bagi seluruh satuan kerja (satker), Senin (5/1/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh pimpinan, dosen, pengelola penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan UIN Bandung.

Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag, menegaskan bahwa sosialisasi Juknis Litapdimas merupakan langkah strategis untuk meningkatkan mutu dan relevansi penelitian serta pengabdian kepada masyarakat. Menurutnya, Litapdimas tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kewajiban akademik, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan umat dan masyarakat secara nyata.

“Kita ingin penelitian dan pengabdian dosen UIN Bandung memiliki dampak yang terukur, berkontribusi pada pengembangan keilmuan, serta selaras dengan arah kebijakan Kementerian Agama,” tegasnya.

Sosialisasi ini menghadirkan pemaparan teknis dari jajaran pimpinan dan pengelola Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M). Wakil Rektor I, Prof. Dr. H. Dadan Rusmana, M.Ag, menekankan pentingnya pemahaman juknis secara utuh agar proses pengusulan, pelaksanaan, hingga pelaporan Litapdimas berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Ketua LP2M UIN Bandung, Dr. H. Setia Gumilar, M.Si, menjelaskan berbagai pembaruan dan penyesuaian dalam Juknis Litapdimas 2026, termasuk skema penelitian dan pengabdian, mekanisme seleksi, serta indikator penilaian. Dengan harapan para dosen dapat memanfaatkan peluang Litapdimas secara optimal melalui proposal yang berkualitas dan inovatif.

Materi Sosialisasi Juknis Penelitian Berbasis SBK TA 2026 disampaikan oleh Kepala Pusat Penelitian dan Penerbitan, Prof. Dr. Deni Miharja, M.Ag yang dipandu oleh Dr. Abdul Wasik.,S.Ag.,M.Ag. ini mengulas aspek teknis pengajuan dan administrasi Litapdimas agar pelaksanaan program berjalan efektif dan tepat sasaran.

Dalam pemaparannya, menegaskan bahwa seluruh proses bantuan penelitian, mulai dari pengusulan hingga pelaporan wajib dilakukan melalui aplikasi Litapdimas secara paperless dan mengacu pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 10459 Tahun 2025. “Pelaksanaan program penelitian berbasis SBK dimulai maksimal H-1 sebelum tahun anggaran berjalan dan harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

PTKIN diperkenankan menyusun juknis turunan di tingkat satker sepanjang tidak mengurangi substansi dan tidak bertentangan dengan regulasi pusat. Persyaratan utama pengusul meliputi kepemilikan akun Litapdimas yang tersinkronisasi dengan SINTA, pengisian NIK, serta tidak memiliki tagihan bantuan sebelumnya. “Kesiapan administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan menjadi kunci kelancaran pelaksanaan penelitian,” katanya.

Melalui Sosialisasi Juknis Litapdimas 2026 ini, UIN Sunan Gunung Djati Bandung meneguhkan komitmennya dalam membangun ekosistem riset dan pengabdian yang unggul, berdampak, dan berkelanjutan, sejalan dengan agenda pembangunan nasional dan kebijakan Kementerian Agama.

Untuk mengetahui Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam pada Satuan Kerja Diktis Tahun Anggaran 2026, dokumen juknis tersebut dapat diunduh pada laman ini dan materi sosialisasi dapat diunduh pada laman ini 

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *