UINSGD.AC.ID (Humas) — Kementerian Agama (Kemenag) menjalin kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat desa. Kerja sama ini sejalan dengan misi Asta Cita Kabinet Merah Putih untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui program-program sinergis yang melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada program Kampung Zakat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, hingga Kampung Moderasi Beragama.
Kerja sama tersebut dikukuhkan melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Akselerasi Program Prioritas Ketahanan Pangan dan Makan Bergizi Gratis Mewujudkan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto oleh Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad bersama Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Kemendes PDTT, Tabrani, di Gedung Utama, Kemendes PDTT, Jakarta.
Abu Rokhmad menyebut, kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat pemberdayaan ekonomi umat di tingkat desa. “Kami berkomitmen untuk mendorong keterlibatan BUMDes dalam pelaksanaan program-program strategis seperti Kampung Zakat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, dan Kampung Moderasi Beragama. Melalui kolaborasi ini, kami berharap dapat menciptakan peluang ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat desa sekaligus memperkuat nilai-nilai moderasi beragama,” ujar Abu Rokhmad usai penandatanganan MoU dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).
Dalam kerja sama ini, fokus utama yang akan dijalankan adalah program Pemberdayaan Ekonomi Desa, yakni mengintegrasikan program Kampung Zakat dan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, dengan melibatkan BUMDes dan lembaga pengelola zakat.
“Kedua, Bimbingan Teknis dan Inovasi Produk Unggulan. Melalui program pemberdayaan ekonomi umat, kami akan melakukan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan inovasi produk unggulan desa guna memperkuat daya saing produk desa,” ungkapnya.
Program ketiga, adalah Kolaborasi Lembaga Zakat dan BUMDes. Pihaknya akan memfasilitasi sinergi antara BUMDes dan lembaga zakat untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi umat dan mendukung program sosial di desa.
“Keempat, pelibatan Peran KUA dan Penyuluh Agama Islam. Keduanya akan dilibatkan dalam program pendampingan bagi masyarakat desa, khususnya dalam program bimbingan calon pengantin dan pencegahan stunting,” jelasnya.
Agar program-program tersebut berjalan optimal, proses sosialisasi dan koordinasi dengan kementerian serta pemerintah daerah akan dilakukan secara intensif.
“Sebagai langkah awal, kedua pihak (Kemenag dan Kemendes PDTT) sepakat untuk melakukan pertukaran data dan informasi yang mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan. Koordinasi antara kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah juga akan dilakukan secara berkala untuk memastikan semua kegiatan dapat berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas,” imbuhnya.
Sinergi ini dapat memberi dampak signifikan bagi peningkatan ekonomi umat dan kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh. “Kami optimis bahwa kolaborasi ini dapat mendorong desa-desa di Indonesia untuk berkembang secara mandiri, dengan memanfaatkan potensi zakat dan pemberdayaan ekonomi berbasis syariah,” tutup Abu.