(UINSGD.AC.ID)-Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar Seminar Nasional bertajuk Implementasi Kampus Merdeka dalam Peningkatan Mutu Perguruan Tinggi yang berlangsung di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor Sumedang, Selasa (23/02/2021).
Prof. Dr. Dadang S. Anshori, M.Si (Dekan Fakultas Bahasa dan Sastra UPI), Prof. Dr. Fauzan Ali Rasyid, M.Si (Dekan FSH UIN SGD Bandung), Dr. Anita Afriana, SH., MH., (Ketua Program Studi S1 Fakultas Hukum Unpad) tampil menjadi narasumber Seminar Nasional yang dipandu oleh Dr. H. Syahrul Anwar, M. Ag (Wakil Dekan I FSH UIN SGD Bandung).
Prof. Fauzan menjelaskan proses pembelajaran dalam Kampus Merdeka merupakan salah satu perwujudan pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (student centered learning) yang sangat esensial.
Pembelajaran dalam Kampus Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan inovasi, kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan seperti persyaratan kemampuan, permasalahan riil, interaksi sosial, kolaborasi, manajemen diri, tuntutan kinerja, target dan pencapaiannya. “Melalui program merdeka belajar yang dirancang dan diimplementasikan dengan baik, maka hard dan soft skills mahasiswa akan terbentuk dengan kuat,” tegasnya.
Tujuan kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, program hak belajar tiga semester di luar program studi adalah untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun hard skills, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian. “Program-program experiential learning dengan jalur yang fleksibel diharapkan akan dapat memfasilitasi mahasiswa mengembangkan potensinya sesuai dengan passion dan bakatnya.”
Program utama Merdeka belajar-kampus merdeka, yaitu Kemudahan pembukaan program studi baru, Perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, Kemudahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN berbadan hukum, dan Hak belajar tiga semester di luar program studi. Mahasiswa diberikan kebebasan mengambil SKS di luar program studi, tiga semester yang di maksud berupa 1 semester kesempatan mengambil mata kuliah di luar program studi dan 2 semester melaksanakan aktivitas pembelajaran di luar perguruan tinggi.
Lebih jelasnya, melalui Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, mahasiswa memiliki kesempatan untuk 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) SKS menempuh pembelajaran di luar program studi pada Perguruan Tinggi yang sama atau diluar PTnya; dan paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) SKS menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda, pembelajaran pada program studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda; dan atau pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.
Berbagai bentuk kegiatan belajar di luar perguruan tinggi, di antaranya; melakukan magang/ praktik kerja di Industri atau tempat kerja lainnya, melaksanakan proyek pengabdian kepada masyarakat di desa, mengajar di satuan pendidikan, mengikuti pertukaran mahasiswa, melakukan penelitian, melakukan kegiatan kewirausahaan, membuat studi/ proyek independen, dan mengikuti program kemanusisaan.
“Semua kegiatan itu harus dilaksanakan dengan bimbingan dari dosen. Kampus merdeka diharapkan dapat memberikan pengalaman kontekstual lapangan yang akan meningkatkan kompetensi mahasiswa secara utuh, siap kerja, atau menciptakan lapangan kerja baru,” jelasnya.
Menurut Dr. Anita kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka merupakan kerangka untuk menyiapkan mahasiswa menjadi sarjana yang tangguh, relevan dengan kebutuhan zaman, dan siap menjadi pemimpin dengan semangat kebangsaan yang tinggi. Transformasi pembelajaran untuk bisa membekali dan menyiapkan lulusan Pendidikan tinggi agar menjadi generasi yang unggul.
“Tantangan Perguruan Tinggi untuk menghasilkan lulusan yang sesuai perkembangan zaman, kemajuan IPTEK, tuntutan dunia usaha dan dunia industri, maupun dinamika masyarakat,” tegasnya.
Melalui kampus merdeka sebagai langkah awal Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menjamin hak mahasiswa untuk memilih bidang yang dapat menambah kompetensi mereka secara vertikal maupun horizontal, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional PendidikanTinggi. Program Kampus.
“Merdeka pelaksanaannya dilakukan secara bertahap di Fakultas Hukum Unpad. Untuk semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 Program ini hanya ditawarkan bagi Mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Hukum Angkatan 2017,” paparnya.
Persyaratan Umum mengikuti Kampus Merdeka; Pertama, Memiliki IPK minimal 3,25; Kedua, Telah lulus sekurangkurangnya 125 SKS, dengan catatan sudah lulus semua Mata Kuliah Wajib Fakultas, kecuali Pengantar Filsafat; Ketiga, Mahasiswa dapat mengganti Mata Kuliah Pilihan dan Mata Kuliah Kemahiran (9 – 10 SKS) dengan mengikuti Program Kampus Merdeka.
Sedangkan persyaratan khusus mengikuti program kampus merdeka; Pertama, Mengambil mata kuliah di Program Studi lain yang ditawarkan bagi mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Hukum melalui SIAT masing-masing saat mengisi KRS dan Dosen melakukan pesetuuan KRS.
Pelaksanaan kemitraan Kampus Merdeka sangat diperlukan di lingkungan Fakultas Hukum melalui program magang di unit pengelola Jurnal Fakultas Hukum, program mitra kampus, antar lain dengan BPH Migas yang sudah PKS, Walhi yang sudah PKS, IKA FH baru tahap perencangan PKS, Telkomsel baru tahap penandatanganan PPKS.
“Potensi Magang di lingkup Fakultas Hukum dan Mitra Fakultas Hukum hanya tersedia selam dibuka lowongan oleh unit/ mitra terkait yang diumumkan secara berkala melalui website Fakultas Hukum,” tuturnya.
Prof. Dr. Dadang menyampaikan untuk di lingkungan UPI terdapat Panduan Pengakuan Pengalaman Belajar Mahasiswa (PPMB) sebagai Pengurang Beban Studi dalam Implementasi MBKM, yang disusun oleh Tim Universitas Pendidikan Indoensia (UPI) ini merupakan suplemen Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar – Kampus Merdeka UPI.
Perubahan peraturan dan kebijakan yang terjadi saat ini diakui sangat dinamis dan sangat cepat sehingga UPI juga berusaha lebih kreatif dan inovatif agar mampu mendukung setiap Program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga dapat dijalankan secara optimal, efektif, efisien, dan bermutu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Esensi panduan ini menjadi acuan bagi semua pihak dalam melaksanakan Program MBKM terutama bagi mahasiswa sebagai sasaran, dosen Pembimbing Akademik (PA), dosen pengampu matakuliah, pimpinan program studi, pimpinan fakultas dan pimpinan universitas pada umumnya.
Dosen PA, dosen pengampu matakuliah, dan ketua program studi memiliki peranan yang sangat strategis untuk menyukseskan penyelenggaraan Program MBKM di UPI, sehingga perlu dibekali panduan yang lebih rinci dari panduan implementasi MBKM sebelumnya. Begitu pula bagi pimpinan fakultas dan pimpinan universitas akan sangat bermanfaat dalam mengendalikan dan mengevaluasi setiap langkah pelaksanaan Program MBKM. Perubahan yang mendasar pada panduan ini adanya penambahan unsur kegiatan pengalaman belajar mahasiswa sebagai pengurang beban studi. Pada awalnya hanya delapan program MBKM yang dapat mengurangi beban studi atau satuan kredit semester (sks) sebagaimana arahan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Terdapat delapan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) mulai dari Pertukaran Pelajar, Magang (Praktik Kerja), Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan, Penelitian (Riset), Proyek Kemanusiaan, Kegiatan Wirausaha, Studi (Proyek Independen), Membangun Desa (Kuliah Kerja Nyata Tematik).
Selain itu, bisa melakukan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM), Pelatihan dan Workshop, Perlombaan, Pertandingan, dan Pagelaran, Aktivitas organisasi, Asistensi Bersama Dosen, Kecendekiaan.
Dengan demikian secara faktual, terdapat 14 (empat belas) komponen pengalaman belajar yang dapat disetarakan dan dikonversi menjadi pengurang beban studi (sks) mahasiswa dalam menempuh pendidikan di UPI. Lahirnya panduan ini, diharapkan menghantarkan UPI menjadi yang terdepan dan unggul bahkan menjadi Education for Upturn of Nation (EDUN) dalam membangun universitas kelas dunia.
Prof Fauzan rencana pelaksanaan MBKM di Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung. MBKM rencana akan dilaksanakan pada semester ganjil 2021-2022. Mahasiswa yang dilibatkan mahasiswa angkatan 2019-2020 yg nanti semester ganjil, mahasiswa semester lima.
“Pada mahasiswa semester 5 nanti akan diberikan pilihan untuk mengambil mata kuliah di luar program studinya, tetapi proram studi asal tetap menyajikan mata kuliah di semesternya sesuai dengan mata kuliah yang berlaku di Prodi. Sebab mengambil mata kuliah di luar Prodi adalah hak mahasiswa, jadi bisa diambil atau tetap di Prodinya.”
Bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah di luar prodinya akan ditentukan empat kriteria: Pertama, Program studi yang dituju memiliki nilai akreditasi yang sama atau lebih tinggi. Kedua, Mata kuliah yang diambil yang menunjang pada ketercapaian pembelajaran prodi asal. Ketiga, Prodi yang dituju adalah prodi yang telah melakukan MOU dengan UIN SGD. Keempat, Ditentukan berdasarkan quota, dll.
“Pada prinsipnya ke 8 program MBKM adalah hak mahasiswa (mahasiswi) untuk memilih dan mengambilnya, tetapi prodi tetap akan menyajikan mata kuliah pada semester berjalan, bagi mahasiswa yang tidak mengambil pilihan ke 8 program tersebut,” ujarnya.
Terdapat empat rencana ketentuan bagi yang mengambil hak kedelapan program MBKM di lingkungan FSH UIN Sunan Gunung Djati Bandung:
Pertama, Mahasiswa mengambil salah satu program, dengan bobot SKS minimal 20-40 SKS yang didasarkan pada hasil konversi. Kedua, Mengajukan dalam krs dan disetujui pembimbing akademik, Ketua Jurusan dan Dekan. Ketiga, Ditetapkan pembimbing dari unsur Dosen. Keempat, Kebutuhan biaya di tanggung oleh peserta (mahasiswa).
Seminar Nasional Implementasi Kampus Merdeka dalam Peningkatan Mutu Perguruan Tinggi ini diikuti oleh Dosen, Tenaga Kependidikan dan perwakilan mahasiswa di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak.*