Seleksi Penerima Bantuan Litapdimas 2023 Dibuka bagi Dosen PTKI. Ada 19 Klaster

(UINSGD.AC.ID)-Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag kembali membuka seleksi penerima bantuan penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat (Litapdimas). Untuk tahun anggaran 2023, bantuan akan lebih banyak memberikan ruang dan kesempatan bagi dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) swasta.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan bahwa pemerintah harus hadir dalam pengembangan PTKI swasta, termasuk di dalamnya melalui pemberian bantuan Litapdimas. “Selama ini, sebagian besar PTKI swasta mengalami hambatan dalam menunjang mutu riset dan pengabdian masyarakat di kampusnya. Imbasnya, akreditasi prodi maupun institusi PTKIS, tidak sesuai dengan harapan kita,” terang M Ali Ramdhani yang juga guru besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung, di Jakarta, Senin (5/6/2023).

“Oleh karena itu, kehadiran negara berupa kebijakan yang berpihak kepada PTKIS harus diwujudkan. Salah satu bentuknya adalah memberikan afirmasi dan ruang kesempatan lebih besar bagi dosen-dosen PTKIS dalam mengakses bantuan litapdimas ini,” lanjut Dirjen kelahiran Garut ini.

Direktur Diktis, Ahmad Zainul Hamdi menambahkan bahwa bantuan Litapdimas ini dibuka mulai 5 Juni – 3 Juli 2023. Terdapat sembilan belas (19) klaster bantuan yang dibuka, terdiri atas tujuh klaster bantuan penelitian, empat klaster bantuan publikasi ilmiah, dan delapan klaster bantuan pengabdian kepada masyarakat.

Selain kebijakan afirmasi kepada PTKIS, hal yang baru adalah dibukanya klaster khusus survey. “Klaster ini dimaksudkan dalam rangka membuka ruang bagi akademisi PTKI untuk mencermati kecenderungan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan. Harapannya, hasil survey ini menjadi landasan pengambilan kebijakan para pihak yang memiliki kewenangan,” tutur Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya ini.

Selain itu, Diktis akan menerapkan penegakan ketentuan bagi para dosen. Kepala Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Muhammad Aziz Hakim menjelaskan tentang mekanisme punishment bagi penerima bantuan tahun sebelumnya yang belum memenuhi kewajiban output maupun outcome.

“Penerima bantuan Litapdimas yang tidak memenuhi tagihan pelaporan sesuai dengan ketentuan, maka akun peneliti akan diblokir sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengajukan bantuan hingga waktu yang ditentukan,” tegas mantan Kasubbag TU Diktis ini.

Penyaluran bantuan tersebut melalui mekanisme submit proposal oleh dosen/peneliti PTKI yang ditujukan kepada Direktur PTKI melalui laman litapdimas.kemenag.go.id. Selanjutnya dilakukan seleksi administrasi, cek turnitin, dan content. Kemudian dilakukan review proposal oleh reviewer Litapdimas. Tahap berikutnya berupa penetapan penerima dan diteruskan dengan pelaksanaan Litapdimas.

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *