UINSGD.AC.ID (Humas) — Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan bahwa setiap pemangku Jabatan Fungsional (JF) berhak atas ruang karir yang optimal. Kemenag berkomitmen untuk memperjuangkan ruang karir para pejabat fungsional ini.
Komitmen ini disampaikan Sekjen Ali Ramdhani usai menerima persetujuan 64.066 formasi pada 15 Jabatan Fungsional (JF) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Formasi yang tersedia ini dapat digunakan untuk kenaikan jenjang, penyesuaian, dan perpindahan JF di lingkungan Kemenag.
“Kementerian Agama sebagai institusi vertikal yang menangani urusan agama, memerlukan pengelolaan dan penataan JF yang baik. Persetujuan formasi yang kita terima hari ini adalah fase baru dalam pengelolaan ASN Kemenag, tapi, kita tidak akan berhenti di sini. Kita akan melakukan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan ruang karir para pegawai,” ungkap Sekjen Kemenag Ali Ramdhani dikutip dari laman Kemenag, Selasa (13/8/2024).
Kang Dhani, begitu ia biasa disapa, menyampaikan bahwa Kemenag memiliki ASN mencapai 262.220 orang yang tersebar pada 10.462 satuan kerja di seluruh Indonesia. Sebanyak 224.063 atau 85,44% di antaranya adalah pemangku JF.
“Diperlukan penataan dan tata kelola yang tepat bagi para pemangku JF. Penataan ini sangat penting untuk memastikan pencapaian kinerja organisasi yang optimal,” ujar Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Saat ini Penetapan Kebutuhan JF Tahun 2024 yang telah ditetapkan sebanyak 15 jabatan dari 48 JF yang dikelola. “Selanjutnya, masih terdapat 33 JF yang akan kita sampaikan kepada Kementerian PANRB untuk dapat ditetapkan juga persetujuan kebutuhannya,” ungkap M. Ali Ramdhani.
Menurutnya, ada empat hal yang mendasar tentang penataan dan tata kelola jabatan fungsional. “Pertama, penyederhanaan ruang lingkup dan pendefinisian tugas yang berbasis pada ekspektasi kinerja, hal ini dimaksudkan agar capaian kinerja individu secara langsung dapat membantu capaian kinerja organisasi,” kata Kang Dhani.
Kedua, pengembangan karir jabatan fungsional yang berbasis pada talent mobility dalam pola karir yang horizontal, vertikal maupun diagonal. Ketiga, Analisis implikasi jabatan fungsional pada rumpun klasifikasi maupun urusan yang ditangani.
“Keempat, pengembangan kopetensi jabatan fungsional untuk mendukung pemenuhan dan pengembangan kopetensi jabatan fungsional,” jelasnya.
Turut hadir dalam penyerahan tersebut, Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Wawan Djunaedi, para Sekretaris Unit Eselon I dan para Direktur terkait, serta para pejabat eselon II dan III Kemenag.
Sementara itu, Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja berharap penetapan persetujuan formasi JF ini menjadi awal baru bagi Kemenag. “Kita berharap penetapan persetujuan ini berdampak pada peningkatan kinerja Kemenag. Karena kita ketahui saat ini 70 persen lebih komposisi ASN itu merupakan Jabatan Fungsional,” tutur Aba.
“Ini juga yang ke depan akan terjadi di Kemenag. Para pejabat fungsional ini menjadi tulang punggung, penopang pelaksanaan birokrasi di Kemenag. Kami menyebutnya sebagai perbaikan tata kelola birokrasi yang berdampak. Kami mengapresiasi kesungguhan serta kerja keras seluruh jajaran di Kemenag di bawah komando Bapak Menteri Agama”, sambungnya.
Kepala Biro Kepegawaian Wawan Djunaedi mengungkapkan Penataan JF dimulai dari proses perhitungan kebutuhan, proses ini harus dilakukan dengan cermat, menghitung berbagai variabel, beban kerja, dan proyeksi.
Ia berharap formasi ini dapat dioptimalkan dengan tepat dapat segera ditindaklanjuti untuk para JF. Wawan dalam kesempatan tersebut juga menginformasikan agar para Pejabat Pimpinan Tinggi yang membidangi pengelolaan JF untuk segera menyusun kebutuhan atau formasi JF yang dibinanya. “Kami mohon para Pejabat Pimpinan Tinggi dapat menyampaikan hasil perhitungan kebutuhan formasi kepada Bapak Sekretaris Jenderal selambat-lambatnya pada akhir bulan September 2024 sebagai dasar pengusulan penetapan formasi jabatan fungsional untuk tahun 2025, agar ke depan pola karier JF di Kemenag semakin baik, meningkat kinerjanya meningkat kesejahteraannya”, sambungnya.
Adapun 15 JF yang telah ditetapkan formasinya, sebagai berikut:
1. Analis Kebijakan
2. Analis Pengelolaan Keuangan APBN
3. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
4. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
5. Pamong Budaya
6. Penata Laksana Barang
7. Pengawas Sekolah
8. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
9. Penghulu
10. Penyuluh Hukum
11. Pranata Keuangan APBN
12. Pranata Komputer
13. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
14. Pustakawan
15. Statistisi