Sekarang Bukan Zamannya Pembredelan

[www.uinsgd.ac.id] Terhitung sejak Senin, (30/03), Kemenkominfo blokir 22 situs Islam di Indonesia. Pemblokiran yang dinyatakan sebagai antisipasi penyebaran radikalisme ini mendapat protes keras dari berbagai pihak.

Ketua prodi Ilmu Komunikasi Jurnalistik UIN Bandung, Drajat Wibawa. Ia menyatakan, kedudukan pers saat ini lain dengan kondisi media pra-reformasi yang masih rawan pembredelan media.“Saat ini, bukan zamannya lagi sistem pembredelan media,” tegasnya saat dihubunginya melalui telepon, Selasa (31/03).

Menurut Drajat, terkait penindaklanjutan terhadap media yang bermasalah, seharusnya diserahkan pada masyarakat yang lebih mengetahui dan bisa memilah konten media tersebut. Dan jika pemblokiran tersebut tidak sesuai dengan yang dituduhkan, media bersangkutan bisa melakukan klarifikasi pada Kemenkominfo.

“Atau media bisa menempuh jalur hukum dengan menggugatnya (red_Kemenkominfo) ke PTUN,” cetus dosen pengampu mata kuliah Hukum dan Etika Pers ini.

Kendati demikian, ia memilih berbaik sangka dengan mengatakan pemerintah memiliki ketentuan dan pertimbangannya sendiri. Pemblokiran tersebut, katanya, bisa disebabkan oleh antisipasi pemerintah dalam menanggapi media yang menyalahi ketentuan.

“Bisa jadi media tersebut tidak menyalahi UU Pers, tapi menyalahi UU lainnya, seperti UU IT,” tandasnya. [Aghniya/Alhikmah]

 

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter