UINSGD.AC.ID (Humas) — Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag., mengajak masyarakat untuk bersikap jernih dan proporsional dalam menilai pernyataan Menteri Agama RI terkait optimalisasi zakat dan instrumen keuangan Islam sebagai fondasi kemandirian umat.
Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., yang menekankan pentingnya menggerakkan zakat, infak, sedekah, dan wakaf secara lebih sistematis serta produktif guna memperkuat ekonomi umat.
Menanggapi dinamika yang berkembang, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Dengan menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang kedudukannya tidak berubah.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Menag di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Menag menjelaskan, pernyataannya dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 sesungguhnya merupakan ajakan untuk melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, melainkan dapat mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Kegiatan tersebut digelar oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF di Menara Bank Mega, 24 Februari 2026, dengan mengangkat tema “Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional.”
Menurut Nasaruddin, sejumlah negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi. Sambil mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.
“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.
Menag berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan informasi yang beredar sekaligus memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan. Dengan mengajak masyarakat untuk tetap menunaikan zakat serta mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan.
Sejalan dengan itu, Rektor UIN Bandung menegaskan pentingnya literasi publik dalam memahami isu-isu keagamaan secara utuh, agar tidak terjebak pada potongan informasi yang dapat menimbulkan kesimpangsiuran.