Rektor: Tiga Fondasi Undang-Undang Pendidikan Tinggi

[www.uinsgd.ac.id] Undang-undang Pendidikan Tinggi No 12 tahun 2012 disahkan pada bulan Juli lalu, namun belum banyak perguruan tinggi dan sivitas akademika yang mengetahui apa saja isi dari pasal-pasal dalam Undang-undang tersebut. Sehingga diperlukan sosialisasi serta pemahaman bagaimana mengimplementasikan Undang-undang tersebut.

Hal tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Penyelenggara, Drs. M. Idin, M.Pd,  sekaligus menjadi latar belakang diselenggarakannya “Sosialisasi Undang-undang Pendidikan Tinggi No 12 tahun 2012” dihadapan 170 peserta yang merupakan utusan dari 98 Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS) yang ada di lingkungan Kopertais Wilayah II Jawa Barat dan Banten. Kegiatan ini  diselenggarakan oleh Kordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (KOPERTAIS) Wilayah II Jawa Barat dan Banten,  di Ballroom Puri Khatulistiwa Jatinagor, Kamis (22/11).

Acara dibuka oleh Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang ex officio Kordinator Kopertais, Prof. Dr. H. Dedy Ismatullah, M.Hum.

Menurut Rektor, Undang-undang Pendidikan Tinggi menjadi fondasi yang ditegakan oleh Kementerian Agama untuk mewujudkan Indonesia yang terbebas dari sekularisme. “Dengan adanya kewenangan Kementerian untuk menyelenggarakan pendidikan agama, maka akan terwujud Indonesia yang terbebas dari negara sekular”, ujarnya.

“Dalam Undang-undang Pendidikan Tinggi, Alhamdulillah, PTAIN tidak jadi satu atap dengan perguruan tinggi umum. Ini merupakan salah satu bukti nyata dari kontribusi  Bu Reni sebagai anggota DPR yang telah memperjuangkan agar pendidikan agama masuk ke dalam Undang-undang sehingga kita tidak menjadi perguruan tinggi sekular”, lanjut Rektor.

Menurutnya, dalam Undang-undang Pendidikan Tinggi nomor 12 tahun 2012  yang belum keluar Peraturan Pemerintahnya ini,  terdapat tiga fondasi utama yaitu ,”Pertama, bahwa Undang-undang tersebut menjadi social rule of control, yang kedua Undang-undang tersebut meletakkan rule of social of political reform, dan yang ketiga, dengan undang-undang tersebut mampu membangun rule of social of engineering”, papar Rektor.

Ia juga menyampaikan sosialisasi bantuan yang akan diberikan ke sejumlah PTAIS yang sementara waktu baru berjumlah 30 PTAIS, dan ia berjanji seluruh PTAIS akan diberikan bantuan sebesar Rp. 300 Juta.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan, bahwa salah satu masalah yang dihadapi oleh PTAIS adalah persoalan akreditasi. “Saya berharap bahwa seluruh prodi yang berada di bawah naungan kementerian agama bisa melakukan akreditasi. Oleh karena itu ke depan saya menghimbau agar biayanya gratis,”harapnya.

“Ada 4 keunggulan yang harus dimiliki oleh PTAIS yang sedang dikembangkan oleh UIN, yaitu hapalan Al-Qur’an bagi seluruh Prodi  baik agama atau umum, penguasaan bahasa Arab dan Inggris, kemampuan membaca kitab kuning, dan penguasaan sains teknologi yang berbasis pada komputerisasi,”tutupnya sambil membuka secara resmi acara sosialiasi tersebut.***[dudi]

 

 

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *