[www.uinsgd.ac.id] Rektor UIN SGD Bandung mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja kantor bagi pegawai di UIN SGD Bandung selama bulan Ramadhan 1439 H. Surat edaran bernomor B-987/Un.05/II.2/KP.01/2018 tertanggal 11 Mei 2018 itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 336 Tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri selama Ramadhan.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa jam kerja bagi dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan UIN SGD Bandung selama bulan Ramadhan tahun 1439 H/2018 M berlangsung:
a. Senin sampai Kamis: pukul 08.00-15.00 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
b. Jumat: pukul 08.00-15.30 WIB dan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB. []