[www.uinsgd.ac.id] Kita harus melakukan reformasi dalam tiga hal untuk meningkatkan pelayanan publik; “Pertama, Reformasi Perundang-undangan (Instrumental reform). Yaitu Pembaharuan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan aparatur birokrasi. Kedua, Reformasi Kelembagaan/Birokrasi (Institutional reform). Agar terbentuknya institusi dan aparatur birokrasi yang kuat & fungsional. Ketiga, Reformasi Budaya (Cultural reform). Yakni Orientasi pemikiran, prilaku, dan tradisi dalam rangka mendukung proses pelembagaan sistem dan mekanisme penyelenggaraan birokrasi yang ideal,” ungkap Rektor Prof.Dr. Deddy Ismatulloh, SH, M.Hum saat menjadi pembicara pada Diklat Kepemimpinan Tingkat IV Angkatan XVIII bertajuk “Dengan Reformasi Birokrasi Kita Tingkatkan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Agama” di Kampus Balai Diklat Keagamaan Bandung, Rabu (20/6)
Pentingnya mereformasi itu karena didasarkan pada aturan; Pertama, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kedua, UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025 yang menyatakan “pembangunan aparatur negara dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, di pusat maupun di daerah, agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan. Ketiga, KMA Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Percepatan Reformasi Birokrasi. Keempat, KMA Nomor 153 Tahun 2009 tentang Reformasi Birokrasi Departemen Agama.
Tentunya usaha memperbaiki ke arah yang lebih baik ini harus membuahkan; “Pertama, Meningkatkan profesionalisme dosen dan Karyawan dalam melaksanakan tugas. Kedua, Meningkatkan peranan dosen dan karyawan dalam memberikan pelayanan publik. Ketiga, Meningkatkan proses dan hasil pendidikan di perguruan tinggi. Keempat, Menilai akuntabilitas kinerja dosen dan Karyawan. Kelima, Mempercepat terwujudnya Reformasi Birokrasi di Kementerian Agama,” harapannya.
Untuk melakukan pembenahan mesti berlandaskan pada asas-asas penyelenggaraan aparatur birokrasi, diantaranya; Pertama, Asas kepastian hukum, yaitu mengutamakan peraturanperundang-undangan, kepatutan, dan keadilan, sebagai dasar setiap kebijakan penyelenggara negara.Kedua, Asas tertib penyelenggaraan negara, yaitu mengedepankanketeraturan, keserasian, dan keseimbangan sebagai landasanpenyelenggaraan negara. Ketiga, Asas kepentingan umum, yaitu mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Keempat, Asas keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. Kelima, Asas proporsionalitas, yaitu mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
Keenam, Asas profesionalitas, yaitu mengutamakan keahlian yangberlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketujuh, Asas akuntabilitas, yaitu bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya perwujudan reformasi birokrasi diharapkan meliputi, “Optimalisasi pemberdayaan struktur dan kapasitas organisasi dalam Ortaker UIN, Peningkatan komitmen pimpinan, Peningkatan kualitas dan integritas Dosen dan Karyawan, Penegakkan disiplin dosen dan karyawan, (penerapan reward and punishment dan penegakkan kode etik pegawai), Penataan rekrutmen calon dosen dan karyawan,
Pembinaan pegawai,” tegasnya
Acara Diklat Kepemimpinan Tingkat IV Angkatan XVIII diikuti sebanyak 60 orang yang terdiri dari Pegawai Eselon IV utusan kantor Kemenag Kabupaten, Kota se-Jawa Barat, IAIN Syekh Nurjati Cirebon, UIN SGD Bandung. [Ibn Ghifarie]