UINSGD.AC.ID (Humas) — UIN Sunan Gunung Djati Bandung meraih predikat Badan Publik Informatif ke-3 dengan skor 98.32 untuk kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI).
Proses pemberian sertifikat dan penghargaan UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagai badan publik informatif diberikan langsung oleh Komisioner Informasi Pusat kepada Rektor, Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag., dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2025 di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk apresiasi Komisi Informasi Pusat kepada badan publik yang konsisten menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebelumnya, KIP telah melakukan monev terhadap 363 badan publik dari tujuh kategori, meliputi kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, BUMN, perguruan tinggi negeri, dan partai politik.
Atas capaian prestasi yang membanggakan ini, Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag., didampingi oleh Ketua PPID Utama, Prof. Dr. H. Tedi Priatna, M.Ag., dan Pelaksana PPID Universitas Dian Nuraiman, M.Si., M.Sc., Ph.D., mengucapkan syukur dan mengapresiasi seluruh sivitas akademika UIN Bandung yang telah bekerja sama, sama-sama bekerja untuk mewujudkan kampus unggul, kompetitif berbasis rahmatan lil alamin sebagai badan publik informatif kategori perguruan tinggi negeri.
“Alhamdulillah untuk tahun ini UIN Sunan Gunung Djati Bandung meraih predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Republik Indonesia. Hasil ini merupakan capaian empat tahun berturut-turut,” tegasnya.
Semua ini tidak lepas dari kerja keras dan dedikasi dari seluruh civitas yang terlibat. “Penghargaan ini kami persembahkan untuk Kementerian Agama Republik Indonesia dan seluruh civitas akademika UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Ke depan, kami akan menambah alokasi dukungan serta memperkuat layanan-layanan informasi agar pelayanan kepada publik semakin baik,” tuturnya.

UIN Bandung mendapatkan total nilai 98,32 dan berada di peringkat 3 PTN. Berikut capaian PTN dalam Keterbukaan Informasi Publik 2025:
1. Universitas Negeri Semarang (nilai 98,87)
2. Universitas Gadjah Mada (nilai 98,68)
3. UIN Sunan Gunung Djati Bandung (nilai 98,32)
4. Universitas Negeri Malang (nilai 98,09)
5. Universitas Sumatera Utara (nilai 97,90)
Untuk di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) 2025:
– UIN Sunan Gunung Djati Bandung (nilai 98,32 dengan urutan ke-3)
– UIN Walisongo Semarang (nilai 97,82 dengan urutan ke-7)
– UIN Syekh Wasil Kediri (nilai 97,28 dengan urutan ke-10)
– UIN Sunan Kali Yogyakarta (nilai 96,85 dengan urutan ke-15)
– UIN Raden Fatah Palembang (nilai 94,95 dengan urutan ke-33)
Wakil Rektor II, Prof Tedi menambahkan, “Alhamdulillah wa syukurillah UIN Bandung meraih Predikat Badan Publik Informatif untuk tahun ke-4 dengan meraih Peringkat 3 di PTN dan Peringkat 1 PTKN dalam Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dari Komisi Informasi Pusat RI,” jelasnya.
“Terima kasih kepada Pak Rektor sebagai Atasan PPID, Pak Warek II sebagai Ketua PPID Utama, berserta seluruh jajaran atas dukungannya. Semoga raihan ini membawa keberkahan untuk kita semua. Aamiin,” jelas Dian.
Ketua KIP Donny Yoesgiantoro menegaskan bahwa Anugerah KIP tidak sekadar formalitas pemenuhan kewajiban hukum. “Anugerah KIP diselenggarakan secara mandiri oleh kami, dari kami, dan untuk semua. Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban undang-undang, tetapi harus menjadi kebutuhan yang memberi manfaat nyata bagi publik,” ujarnya.
Menurutnya, komitmen terhadap keterbukaan informasi akan berdampak langsung pada meningkatnya kualitas layanan publik dan tata kelola pemerintahan yang transparan serta responsif.
Pada kesempatan itu, KIP meluncurkan IKIP 2025 sebagai instrumen nasional untuk mengukur tingkat keterbukaan informasi publik secara partisipatif.
Komisioner Bidang Strategi dan Riset Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Rospita Vici Paulyn, menyampaikan bahwa tahun ini, Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia telah melakukan Monev Keterbukaan Informasi Publik kepada 387 badan publik dari sejumlah kategori, di antaranya Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.
“Pada pelaksanaan Monev Badan Publik Tahun 2025, terdapat kenaikan signifikan terhadap perubahan jumlah badan publik, dengan kenaikan 11%. Perubahan ini terjadi karena adanya penambahan jumlah badan publik, disebabkan perubahan kebijakan pemerintah yang membentuk lembaga baru dan karena adanya kenaikan jumlah badan publik pada kategori perguruan tinggi negeri, yaitu meningkatnya partisipasi perguruan tinggi keagamaan negeri,” tuturnya.
Untuk kategori Perguruan Tinggi Negeri dengan total 149 badan publik, terdapat 54 di antaranya mendapatkan kualifikasi informatif.
Melalui penghargaan ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Sunan Gunung Djati Bandung berkomitmen untuk terus memberikan informasi publik yang transparan, akurat, serta inovatif bagi masyarakat luas.
