Rakor TOR & RAB UIN SGD Bandung

Perencanaan, Prioritas Bangun SDM Unggul

[www.uinsgd.ac.id] Perencanaan anggaran dan kegiatan yang matang harus menjadi prioritas utama dalam membangun sumber daya manusia yang unggul, komfetitif dan bermartabat. Oleh karena itu, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas mesti menjadi prinsip dalam rangka penyusunan program dan anggaran.

Demikian diungkapkan Rektor UIN SGD Bandung, Prof. Dr. H. Mahmud, M.Si saat membuka “Rapat Koordinasi Penyusunan Term of Reference (TOR) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) UIN SGD Bandung Tahun 2019″ di Hotel Shakti, Senin (22/10).

“Penyusunan program dan anggaran ini memiliki nilai yang sangat strategis dengan mengutamakan data yang terukur, akurat, dan terarah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, pelaksanaan pelayanan bidang perencanaan ini melalui Aplikasi Layanan Informasi Perencanaan (ALIP) berbasis Teknologi Informasi dengan mengiplementasikan e-planning

Adanya sistem ALIP ini, katanya, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keputusan layak atau tidak pada setiap pengajuan TOR, RAB kegiatan serta memberikan ruang perbaikan atau revisi pengajuan TOR, RAB dalam RKT.

“Tentunya harus disesuaikan degan standar kriteria yang telah ditetapkan dan dikonsultasikan sesuai arahan SPI dan pimpinan,” katanya.

Ditegaskannya, sebagai wujud implementasi dari UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara.

Undang-undang tersebut, katanya, mengamanatkan agar dalam menyusun anggaran Kementerian Negara/Lembaga digunakan tiga pendekatan penganggaran: Pertama, penyatuan anggaran rutin dan pembangunan dalam format account. Kedua, pendekatan penyusunan pengeluaran jangka menengah (medium term expenditure framework). Ketiga, pendekatan penyusunan penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting).

“Pembaharuan sistem penganggaran ini diharapkan dapat mewujudkan pelaksanaan anggaran yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Ikhwal Standar Biaya Umum (SBU), menurut Mahmud, merupakan satuan biaya paling tinggi yang ditetapkan sebagai biaya masukan dan atau indeks satuan biaya keluaran yang penggunaannya dapat bersifat lintas kementerian/lembaga dan/atau lintas wilayah.

“SBU memiliki peran penting sebagai sarana penentuan batasan alokasi sumber daya/anggaran dalam suatu kegiatan. Dengan adanya SBU diharapkan pengeluaran/belanja memenuhi prinsip efisiensi dan efektifitas,” ungkapnya.

Ketua Pelaksana, Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas, M.Si., mengatakan standar biaya merupakan salah satu instrumen yang diperlukan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL).
“Saking pentingnya standar biaya ini, perlu ada penyempurnaan dalam penyusunannya, sehingga nantinya standar biaya yang ditetapkan dapat mengakomodasi segala kebutuhan yang ada dalam mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan oleh masing-masing unit, pusat, lembaga,” katanya.

Rapat Koordinasi Penyusunan TOR dan RAB, imbuhnya, dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 22-24 Oktober 2018 yang diikuti 50 peserta terdiri dari unsur pimpinan.

“Harapan kami, segala penyusunan program dan anggaran dapat meningkatakn kualitas dan mutu kampus yang unggul dan komfetitip,” pungkasnya.(B.47).

Sumber, Galamedia 23 Oktober 2018. 

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *