UINSGD.AC.ID (Humas) — Beberapa tahun terakhir suasana kebangsaan kita terasa bergerak naik-turun. Kadang tenang, kadang seperti ada bara kecil di bawah permukaan. Radikalisme dan intoleransi muncul dalam bentuk yang tidak selalu meledak-ledak. Sering justru lewat bisik-bisik atau sentimen yang menyelinap di media sosial.
Kalau kita tarik garis lima tahun ke belakang, polanya tidak sepenuhnya lurus. Ada penurunan potensi radikalisasi menurut BNPT (BNPT, 2023), tapi laporan soal intoleransi dari SETARA Institute menunjukkan angka yang justru naik-turun dan kadang melonjak (SETARA, 2024). Ini memberi sinyal bahwa masalahnya bukan sekadar soal ideologi ekstrem, tapi juga budaya sosial yang kurang aman bagi perbedaan.
Yang menarik, banyak peristiwa intoleran terjadi tanpa kekerasan fisik, dan lebih sering dalam bentuk pembatasan kebebasan beragama atau tekanan sosial. Di titik ini kita butuh cara pandang yang lebih holistik, bukan cuma pendekatan keamanan.
Meskipun serangan teror skala besar jauh berkurang dibanding dekade lalu, ancamannya tidak benar-benar hilang. Ada percobaan aksi teror yang berhasil digagalkan, ada sel kecil yang terus bergerak sambil belajar bersembunyi lebih cerdas (State Department, 2024). Mereka tidak banyak bicara, tapi tetap bekerja.
Ini mengingatkan kita bahwa pendekatan reaktif saja tidak cukup. Penegakan hukum penting, tetapi pencegahan dini dan rehabilitasi mantan pelaku jauh lebih penting. Jika salah langkah, tindakan negara bisa dianggap represif, dijadikan bahan victimization narrative, yang justru bisa dipakai kelompok tertentu sebagai bahan propaganda.

***
Intoleransi sering lahir dari hal-hal kecil yang dibiarkan, misalnya penolakan rumah ibadah, pengusiran kelompok minoritas, dan aturan diskriminatif di tingkat lokal. Lama-lama ia mengalami semacam normalisasi dan menjadi norma sosial yang mengatur perilaku tanpa perlu diumumkan. Laporan pemantauan kebebasan beragama (SETARA, 2024) menunjukkan sebagian kasus justru melibatkan aparat negara di daerah, yang kadang terjebak tekanan politik lokal.
Bila ruang sosial semakin sempit untuk yang berbeda, maka ide radikal lebih mudah mendapat tempat. Masyarakat jadi mudah curiga, dan itu menciptakan ekosistem yang tidak kondusif dan rawan.
Dalam kacamata HAM, tugas negara bukan hanya menindak pelaku kekerasan, tapi memastikan warga merasa aman mengekspresikan keyakinannya (Komnas HAM, 2024).
Pembatasan boleh ada, tapi harus proporsional dan jelas alasannya. Kita juga perlu mengingat bahwa proses hukum yang buruk, misalnya penangkapan tanpa dasar kuat, berpotensi menciptakan rasa ketidakadilan.
Narasi seperti itu sering dipakai kelompok radikal untuk meyakinkan calon simpatisan bahwa negara adalah musuh. Jadi setiap intervensi perlu dipikir matang, supaya tidak menciptakan luka baru.
Pemerintah sudah menerbitkan berbagai aturan terkait pencegahan terorisme dan penguatan deradikalisasi (BNPT, 2024). Masalahnya seringkali bukan pada regulasinya, melainkan pada implementasinya.
Dalam beberapa kasus, koordinasi antar lembaga terbaca belum rapi. Kebijakan daerah juga terkadang kurang sinkron. Belum lagi soal potensi tarikan politik terutama menjelang pemilu. Kalau pendekatan keamanan dipakai sembarangan, ia dapat berubah menjadi alat politik.
Politik hukum yang sehat menuntut konsistensi dalam beberapa hal, antara lain kepastian aturan, transparansi, dan mekanisme pengawasan publik. Tanpa itu, hukum mudah bergeser dari pelindung menjadi alat penekan.

***
Pondok Pesantren mempunya posisi unik. Ia bisa menjadi tembok kuat penangkal radikalisme, atau sebaliknya, kalau pendidikannya tertutup, bisa jadi menjadi ruang subur bagi ide-ide sempit.
Banyak pesantren besar kini aktif mengembangkan kurikulum moderasi, diskusi lintas kelompok, dan literasi digital yang sehat. Pengalaman saya membina pesantren mahasiswa memperlihatkan bahwa dialog santai soal keberagaman sering lebih efektif daripada ceramah yang menggurui.
Ketika santri merasa dihargai sebagai manusia yang berpikir, mereka jauh lebih kebal terhadap propaganda yang menawarkan kepastian palsu.
***
Saat ini teknologi digital berkembang pesat,. Dunia digital mempercepat banyak hal, mulai dari informasi, emosi, dan juga kemarahan. Kelompok ekstrem memanfaatkannya untuk membangun echo chamber, “ruang gema”, tempat orang hanya mendengar suara yang sama.
Riset-riset terbaru soal perilaku daring anak muda menunjukkan mereka sangat rentan terhadap narasi hitam-putih yang tampak heroik (BNPT, 2024).
Negara boleh mengatur, tetapi sensor berlebihan justru dapat mematikan diskusi sehat. Yang lebih penting adalah literasi digital yang kritis dan kemampuan membaca motif konten. Upaya pencegahan di internet harus lentur, tidak kaku.
Langkah-langkah pencegahan seharusnya sederhana tapi konsisten, antara lain memperkuat pendidikan toleransi lewat lembaga keagamaan, membuka ruang dialog antara aparat dan warga, memperbaiki SOP penegakan hukum agar lebih akuntabel, serta menghadirkan mekanisme cepat untuk membantu korban intoleransi.
Pendekatan berbasis bukti perlu jadi kebiasaan baru. Kita tidak bisa hanya mengandalkan retorika “moderasi” tanpa kerja nyata. Keadilan sosial dan rasa aman harus dirasakan, bukan hanya diumumkan.

***
Untuk konteks Jawa Barat, kerja kolaboratif sangat penting. Polda Jawa Barat bisa membangun pola kemitraan yang lebih cair dengan pesantren, perguruan tinggi, dan komunitas lokal. Intelijen sosial yang berbasis kepercayaan sering lebih akurat daripada pendekatan yang terlalu formal.
Selain itu, program rehabilitasi mantan napiter perlu dibangun bersama tokoh agama agar pemulihannya tidak berhenti di ranah hukum. Ketika aparat hadir tidak hanya sebagai penegak, tetapi juga sebagai pengayom, masyarakat lebih mudah terbuka dan waspada terhadap pengaruh radikal.
***
Radikalisme dan intoleransi bukan soal satu-dua orang. Ini soal suasana batin masyarakat, kebijakan negara, dinamika politik, dan cara kita merawat perbedaan.
Negara perlu tegas, tapi juga lembut. Pesantren perlu religius, tapi tetap terbuka. Aparat perlu sigap, tapi tetap manusiawi. Jika semua bergerak dengan cara yang saling melengkapi, kita bisa menciptakan ruang hidup yang lebih tenang, lebih adil, dan lebih bersahabat bagi semua. Wallahu’alam.
Tatang Astarudin, Dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Pengasuh Pesantren Mahasiswa Universal, Direktur Program Pascasarjana Universitas Islam KH Ruhiat (UNIK) Cipasung Tasikmalaya