Putusan MK Menunggu Fatwa MUI?

A. MK Melindungi Anak

Lahirnya Putusan MK Nomor: 46/PUU-VIII/2010, yang mengabulkan permohonan penyanyi dangdut Aisyah (Machica) Mochtar dalam  uji materiil (judicial review) atas pasal 2 ayat (2) dan pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 telah mengubah jangkauan hubungan keperdataan anak.

Anak yang lahir melalui pernikahan yang sah menurut agama dan negara disamakan dengan anak yang lahir tanpa melalui pernikahan yang sah menurut agama dan negara, bahkan yang melanggar agama dan drigama sekalipun. Hasil uji materiil atas pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 itu secara lengkap  berbunyi: “anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya, yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.

Dengan keluarnya putusan itu, bukan saja Aisyah (Machica) Mochtar yang  diuntungkan, karena anaknya,  Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono, yang semula tidak diakui oleh keluarga besar Moerdiono, dari  segi keperdataan mendapat kepastian hukum sebagai anak biologis dari Moerdiono. Tetapi dengan perluasan kandungan makna perlindungan anak itu, banyak pihak yang bisa memetik keuntungan. Meskipun para hakim MK sendiri  berdalih tidak bermaksud untuk melegalisasi perzinaan. Tetapi implikasinya bisa berdampak cukup luas.

B. Implikasi Putusan MK Melebar

Putusan MK itu tentunya memiliki konsekuensi yang sangat luas. Bukan saja berhasil menyelesaikan persoalan, yaitu dengan melindungi nasib anak yang status keperdataannya teraniaya, tetapi juga bisa mengundang persoalan baru.

Tarik menarik penafsiran yang luas dan bisa menjangkau implikasi hukum di antara kebera-daan lembaga pernikahan legal yang melahirkan anak spiritual dengan pergaulan tidak legal yang melahirkan anak biologis seba-gaimana terdapat pada pasal 43 ayat (1) hasil uji materiil perlu dipagari agar tidak melebar kemana-mana.Persoalannya,  janganlah dengan alasan untuk melindungi dan mengakui anak suci yang lahir justru dibuka “pintu” kebebasan yang tanpa batas, termasuk perbuatan bejad orang tuanya. Alih-alih  kemudian memunculkan persoalan baru.

Seakan-akan lepas dari “sarang macan” kemudian masuk ke “sarang buaya”. Karena  dengan “diubahnya” pasal  43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 itu, maka semangat keagamaan yang melekat pada pasal 2 ayat (1) dan disebut-sebut sebagai pasal yang Islami, seakan-akan dilecehkan.

Padahal selama ini pasal itu  sudah dipandang tepat dengan kultur bangsa yang agamis, yang menempatkan pernikahan sebagai pintu untuk menisbatkan anak yang ideal kepada ibu-bapaknya, sehingga posisi dan pengakuan anak bukan hanya “anak biologis, tetapi juga anak spiritual”.

Anak biologis yang sehat dan anak spiritual yang shaleh yang lahir melalui gerbang pernikahan resmi sesuai dengan agama inilah  kelak menjadi pintu masuk membangun keluarga sakinah.Karena itu, putusan MK  dipandang terlalu berani dan bisa menyesatkan, karena telah  mengesampingkan nilai-nilai agama yang semestinya dijunjung tinggi, dan telah memberi  ruang untuk menyamaratakan antara perilaku orang yang memiliki komitmen menjunjung tinggi nilai-nilai agama  dengan perilaku orang bebas yang tidak menginginkan terikat dengan  nilai-nilai agama yang sakral. Dengan pengakuan keperdataan atas posisi anak, dengan dalih “anak biologis”,  maka semua anak yang lahir melalui perka-winan di luar pernikahan resmi, meliputi nikah siri, perzinaan, per-selingkuhan, samen leven (kumpul kebo) memiliki hubungan keper-dataan bukan saja dengan ibu dan keluarganya, tetapi juga dengan ayah biologis dan keluarganya.

Jika dengan alasan untuk melindungi anak itu sampai harus “bongkar pasang” pasal sensitif, yaitu pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974, tampaknya terlalu mahal.  Karena pasal ini sesung-guhnya merupakan pasal penguat atas pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974  yang secara materiil memberikan forsi kemajemukan, sehingga bagi orang-orang yang beragama Islam pernikahannya harus disesuaikan dengan norma agama sebagaimana telah dirumuskan dalam kitab fiqh.

Dengan demikian, rumusan pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 itu tidak lagi   memiliki benang merah dengan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974. Padahal substansi dan nilai-nilai yang terdapat pada pasal-pasal itu semestinya sinergi, saling mengisi dan menguatkan.Bisa dibayangkan, jika perluasan pengakuan keperdataan atas posisi anak yang lahir  dengan terminologi “anak biologis”,  maka semua anak yang lahir di luar pernikahan resmi, seperti:  perzinaan, perselingkuhan, samen leven (kumpul kebo) memiliki hubungan keperdataan bukan saja dengan ibu dan keluarganya, tetapi juga dengan ayah biologis dan keluarganya.

Perluasan penafsiran itu mengandung arti memberi kelong-garan, sekaligus membuka pintu untuk melakukan  pelanggaran dan perbuatan dosa. Padahal sekecil apapun, jalan kemaksiatan dan perbuatan dosa itu harus ditutup ( syadz al-dzari’ah). Apapun alasannya dan dengan dalih untuk melindungi anak, tidak mesti memunculkan persoalan baru, yakni  membuka jalan (fath al-dzri’ah) untuk melanggar norma agama dan drigama.

Bagaimana jadinya, jika suatu saat “alumni Saritem”, mantan Pekerja Seks Komersial (PSK), atau mantan pasangan kumpul kebo yang melahirkan anak berbondong-bondong mencari bapak biologis-nya. Bisa dibayangkan pula, jika orang-orang yang tidak mau terikat oleh hukum itu semakin merasa terlindungi dan bebas melakukan praktik pergaulan dan seks bebas. Memang semua itu kembali kepada moral dan kesadaran hukum serta  tanggungjawab  masing-masing. Tetapi alangkah baiknya jika setiap saluran, setiap ventilasi, bahkan setiap ruang dan kesempatan itu secara sinergi bersama-sama menutupnya, tanpa sedikit-pun memberikan celah dan harapan.

C. Umat Islam Menunggu Solusi Sejuk

Jika kita mengamati secara kronologis, uji materiil itu sesungguhnya berawal dari kegalauan Aisyah (Machica) Mochtar yang memperjuangkan nasib anaknya hasil pernikahan siri dengan Moerdiono, maka  semestinya perubahan ayat itu hanya ditujukan bagi anak yang lahir melalui pernikahan sah  yang tidak dicatat sebagaimana dialami pemohon,   Aisyah (Machica) Mochtar dengan Moerdiono, sehingga bunyi pasal itu tetap sebagai pasal empati, pasal yang mendukung kemuliaan dan keabsahan pernikahan legal sesuai dengan norma agama dan  segala konsekuensi keperdataannya yang melekat.

Sebab, jika hasil uji materiil itu sampai merubah bunyi pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menempatkan  anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata bukan hanya dengan ibu dan keluarga ibunya, tetapi mempunyai hubungan darah dan perdata dengan laki-laki biologis sebagai ayahnya, yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lainnya, maka posisi pasal itu menjadi pasal yang kontroversial, yang bertentangan dengan semangat ajaran agama yang menempatkan anak yang lahir di luar pernikahan hanya memiliki hubungan nasab, hubungan darah, dan hubungan kewarisan dengan ibu dan keluarga ibunya.Suka atau tidak suka, secara konstitusional putusan MK yang dinilai banyak pihak sebagai  putusan yang teramat berani itu telah keluar.

Lembaga tinggi yang paling kompeten dalam menguji peraturan perundang-undangan itu sudah mengetuk palu, mengeluarkan putusan yang  menguntungkan pihak pemohon, meskipun sangat menghenyakan dan menyesakan perasaan hukum umat Islam. Sebagai warga negara yang baik, tentunya dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum,  seberat dan sepahit  apapun harus tetap elegan,  menjunjung tinggi, menghormati  dan menghargai putusan hakim.

Namun demikian, dalam meredam problematika hukum yang kemungkinan muncul sebagai implikasi dari putusan MK itu perlu adanya kekuatan ulama dan kehadiran organisasi masa Islam, yang menjadi tumpuan dan harapan umat Islam untuk memberikan solusi, agar penafsiran dan dampak putusan MK  itu tidak  melebar ke mana-mana. Bagaimana para ulama dan elit Muslim yang berada dalam garda ormas Islam  lebih cerdas mengemas putusan MK itu, sehingga putusan itu bisa aman, dihargai dan dihormati,  tetapi dalam hal yang sama lembaga pernikahan yang sakral tidak merasa  dilecehkan dan  umat Islam tidak merasa dicederai.

Mungkinkah melalui kompetensi ulama dan kekuatan ormas Islam lahir “fatwa cerdas” yang hanya menjustifikasi hubungan keperdataan dalam perubahan ayat itu hanya ditujukan bagi anak yang lahir melalui pernikahan yang tidak dicatat, tetapi secara hukum sah karena memenuhi syarat rukun.   Kita tunggu ,,,,!

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter