Prosedur Masa Sanggah Seleksi Mandiri UIN Bandung

(UINSGD.AC.ID)-Prosedur Masa Sanggah Seleksi Mandiri Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) UIN Sunan Gunung Djati Bandung:


A. Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada peserta seleksi jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru UIN Sunan Gunung Djati Bandung untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.


B. Adapun syarat masa sanggah adalah :

Peserta seleksi yang dapat mengajukan sanggahan dalam masa sanggah adalah mereka yang dinyatakan tidak lulus seleksi mandiri.


Peserta seleksi hanya dapat mengajukan sanggahan atau keberatan sesuai jadwal ditentukan setelah pengumuman hasil seleksi.

Pengajuan sanggahan ini dapat dilakukan melalui aplikasi penerimaan mahasiswa baru (damba.uinsgd.ac.id) menggunakan akun masing-masing.

Sanggahan berupa nilai hasil seleksi yang memenuhi passing grade yang ditetapkan, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diterima.

Waktu masa sanggah adalah 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pengumuman kelulusan.

Disclaimer Masa Sanggah :
Panitia berhak tidak mengabulkan sanggah dari peserta yang tidak lulus, keputusan hasil sanggah bersifat final dan mengikat.

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

2 thoughts on “Prosedur Masa Sanggah Seleksi Mandiri UIN Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *