Propaganda Media dalam Kasus Kriminalisasi (Studi Analisis Pemberitaan H.U Pikiran Rakyat pada kasus Kriminalisasi Bibit-Chandra edisi Oktober-November 2009)

 H.U Pikiran Rakyat merupakan salah satu surat kabar berskala nasional yang memiliki perhatian dengan intensitas tinggi dalam hal pemberitaan kasus Kriminalisasi Bibit-Chandra. H.U Pikiran Rakyat tetap menjungjung tinggi etika jurnalistik, objektif dan proporsional. Berita kasus Kriminalisasi Bibit-Chandra dimuat H.U Pikiran Rakyat umumnya berkenaan dengan domain-domain yang berhubungan dengan kasus tersebut, seperti Kinerja Tim Delapan, peranan Polri dan Kejaksaan serta kewenangan Presiden dalam penanganan kasus tersebut. Pemberitaan ini mengindikasikan bahwa H.U Pikiran Rakyat memainkan peran kontrol sosial lembaga pers di Indonesia.

 

Mengetahui teks berita H.U Pikiran Rakyat pada kasus Kriminalisasi Bibit-Chandra merupakan tujuan utama penelitian ini. Tujuan kedua adalah mengetahui proses produksi H.U Pikiran Rakyat dalam pemberitaan Kriminalisasi Bibit-Chandra. Selain itu juga mendeskripsikan bagaimana wacana-wacana yang mempengaruhi H.U Pikiran Rakyat dalam pemberitaan Kriminalisasi Bibit-Chandra merupakan tujuan ketiga yang melengkapi tujuan penelitian.

 

Metode analisis Analisis Wacana Kritis Fairclough mengindikasikan bahwa sebuah teks tidak lepas akan kepentingan yang yang bersifat subjektif. Maka dalam analisis ini tiga dimensi bangunan penelitian yakni teks, praktik kewacanaan dan praktik sosial menjadi sangat vital.

Oleh karenanya sumber data primer ditetapkan dari headline teks berita Kasus Kriminalisasi Bibit-Chandra dari bulan Oktober sampai Nopember 2009 sebanyak 17 Berita.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa H.U Pikiran Rakyat dalam pemberitaan Kasus Kriminalisasi Bibit-Chandra mencoba mempropagandakan kepada pembacanya. Adapun aspek propaganda lebih cenderung kepada upaya melakukan persuasi pada hal-hal yang bersifat normatif dan mengandung asas nilai kebajikan universal seperti keadilan, tidak ada diskriminasi, saling menghormati, asas praduga tak bersalah, hukuman untuk setiap tindakan kejahatan. Dalam proses produksi H.U Pikiran Rakyat sangatlah bergantung pada kinerja yang dicapai oleh manajemen dan jajaran redaksi yang berdasarkan hubungan interdepensi yang sikron dalam strategi yang komprehensif-integral. Sedangkan untuk praktik kewacanaan, sebagai institusi sosial yang tidak akan pernah dilepaskan dengan ruang dan waktu sosial, H.U Pikiran Rakyat sangat dipengaruhi wacana-wacana sosial yang terjadi baik wacana politik, hukum dan sosial budaya. Oleh karenanya pemberitaan H.U Pikiran Rakyat dalam kasus Kriminalisasi Bibit-Chandra disajikan secara objektif tanpa ada tendensi dan menjustifikasi pada salah satu pihak.

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *