(UINSGD.AC.ID)-Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung melakukan kunjungan ilmiah ke Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Senin (18/10/2021).
Ketua Program Studi Hukum Keluarga, Dr. H. Burhanuddin, S.Ag., M.H. menjelaskan kunjungan ilmiah yang diterima oleh Hakim Peneliti Tim Puslitbang Dr. Abdurrahman ini dalam rangka memperkuat kerjasama yang sudah dilaksanakan oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN SGD Bandung dengan Puslitbang Mahkamah Agung RI. “Terutama dalam melakukan penelitian bersama dengan melibatkan dosen, mahasiswa di bidang hukum dan peradilan,” tegasnya.
Kita ketahui bersama, berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : MA/SEK/07/SK/III/2006 Pasal 303, maka Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung R.I .mempunyai tugas, “Membantu Sekretaris Mahkamah Agung RI dalam melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan peradilan, kerjasama antar lembaga di dalam dan luar negeri serta pendidikan dan pelatihan tenaga teknis dan administrasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung RI,” tegasnya.
Sesuai Pasal 304, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 303, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan menyelenggarakan fungsi :
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan peradilan, kerjasama antar lembaga di dalam dan luar negeri serta Pendidikan dan Pelatihan tenaga teknis dan tenaga administrasi peradilan di lingkungan Mahakmah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan;
Pelaksanaan kebijakan di bidang Penelitian dan Penembangan di bidang Hukum dan Peradilan serta Pendidikan dan Pelatihan tenaga teknis dan tenaga administrasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan
Pelaksanaan administrasi Badan.
Dengan adanya kunjungan ini diharapkan dapat terjalin kerjasama dalam beberapa kegiatan “mulai dari penelitian bersama (joint research), pengelolaan jurnal, seminar, konferensi, anotasi putusan khususnya putusan pada Peradilan Agama,” pungkasnya.