Pofil Fakultas Psikologi

Dekan

Prof.Dr.H. Adang Hambali, M.Pd.

Pembantu Dekan I

Agus Abdul Rahman, M.Psi.

Pembantu Dekan II

Drs. Ujam Jaenudi, M.Si.

Pembantu Dekan III

Drs. Bambang Syamsul Arifin, M.Si. 

 

Kepala Bagian Tata Usaha

Drs. H. Ano Sutrisno

Kasubag. Umum

Dra. Hayunah

Kasubag. Akad. & Kemah

Saepudin, S.Pd.I, M.Ag

 

A. Sejarah

Awalnya, program studi Psikologi merupakan salah satu jurusan pada Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Gunung Djati Bandung. Hal itu berlangsung dari tahun 1998 sampai dengan tahun 2005. Selama berada di fakultas Tarbiyah, program Studi Psikologi diketuai oleh Dra. Hj. Tati, SD. dengan dibantu oleh 8 dosen tetap, dan beberapa dosen luar biasa, dengan jumlah mahasiswa 200 orang. Pada saat itu, kurikulum dan proses pembelajaran disusun dengan mempertimbangkan kurikulum nasional yang direkomendasikan oleh kolokium psikologi se-Indonesia, kurikulum Departemen Agama, kurikulum yang direkomendasikan Asosiasi Psikologi Islam, dan hasil  studi banding dengan  kurikulum-kurikulum dari fakultas-fakultas Psikologi yang ada di Bandung.

Seiring dengan tuntutan pengembangan Perguruan Tinggi, pada tahun 2005 terjadi perubahan satus dari Institut Agama Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung atas dasar Peraturan Presiden No. 57 tanggal 10 Oktober 2005. Program-program pengembangan pun dilakukan, antara lain terjadinya perubahan status program studi psikologi yang tadinya jurusan di fakultas Tarbiyah menjadi Fakultas tersendiri dengan nama fakultas Psikologi. Hal itu berlandaskan pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006, tentang Organisasi dan Tata kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.

Semenjak menjadi fakultas, program studi psikologi pernah dipimpin oleh Drs. H. Endin Nasrudin, M.Si (2006-2007) dan Dr. Mursidin, M.Pd (2007-2010). Sekarang, program studi Psikologi dipimpin oleh Prof. Dr. Adang Hambali, M.Pd (2010 s.d. sekarang) dengan dibantu oleh 38 dosen tetap, dan 3 dosen luar biasa dengan jumlah mahasiswa 631 orang. Pada tahun 2010, program studi Psikologi dinyatakan terakreditasi oleh BAN PT, dan mendapatkan nilai A pada audit internal yang dilaksanakan oleh Pusat Penjaminan Mutu UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada tahun 2010 dan 2011.

 

B. Landasan

Psikologi sebagai salah satu Fakultas di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, pada pelaksanaan akademiknya mengacu pada Perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;
  3. Peraturan Presiden RI Nomor 57  Tahun 2005 tentang perubahan status IAIN Sunan Gunung Djati Bandung Menjadi UIN Sunan Gunung Djati Bandung;
  4. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 27 Tahun 1995/Jo. Nomor 383 tahun 1997 tentang kurikulum Nasional Program S-1 Institut Agama Islam Negeri;
  5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 045/U/2002 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri ;
  6. Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Perguruan Tinggi Agama Islam;
  7. Keputusan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2010 tentang Statuta UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
  8. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung;
  9. Keputusan Rektor Nomor 03 Tahun 2004 tentang Jurusan/Bagian/Program Studi di Lingkungan IAIN Sunan Gunung     Djati Bandung;
  10. Keputusan Rektor Nomor Un.05/1.1/PP.00.9/003/2009 tentang Pedoman Akademik UIN Sunan Gunung Djati Bandung;
  11. Keputusan Rektor Nomor Un.05/1.1/PP.00.9/003/2009 tentang Kurikulum UIN Sunan Gunung Djati Bandung;
  12. Keputusan Rektor Nomor Un.05/II.2/Kp.07.6/037/2010 tentang   pengangkatan Dekan Fakultas Psikologi UIN SGD Bandung;
  13. Keputusan Rektor Nomor Un.05/A/KP.06.7/101/2008 tentang  Standar Mutu UIN Sunan Gunung Djati Bandung;
  14. Keputusan Rektor Nomor Un.05/A/KP.06.7/124/2008 tentang  Pedoman Kerja Pusat Penjaminan Mutu UIN SGD Bandung;
  15. Keputusan Dekan Nomor Un.05/I.1/PP.00.9/001/2009 tentang   Pedoman Akademik Fakultas Psikologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

 

C. Visi, Misi, dan Tujuan

1. Visi:
Menjadi Fakultas Psikologi terkemuka yang unggul dan kompetitif dalam pengembangan  dan penerapan psikologi yang berlandaskan nilai-nilai Islam dan kearifan lokal pada tahun 2030.

2. Misi:
a. Menyelenggarakan pendidikan tinggi psikologi yang profesional dan berkualitas dengan berlandaskan nilai-nilai Islam serta budaya lokal dalam pengembangan maupun pengaplikasian psikologi;
b. Menciptakan kultur organisasi fakultas yang islami, transparan, dan progresif dengan meningkatkan manajemen yang bertanggung jawab, berkualitas, dan berkelanjutan;
c. Mendorong dan melaksanakan penelitian-penelitian psikologi dengan mengelaborasi khasanah nilai-nilai Islam dan budaya lokal;
d. Meningkatkan pelayanan jasa psikologi dan pengabdian masyarakat dalam rangka ikut berkontribusi secara nyata dalam menyejahterakan kehidupan masyarakat.  

3. Tujuan:
a. Menghasilkan sarjana psikologi yang profesional dan Islami, berwawasan global dengan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal, dan mampu mengembangkan serta menerapkan ilmu psikologi untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
b. Terciptanya kultur organisasi fakultas yang islami, transparan, dan progresif dengan manajemen yang bertanggung jawab, berkualitas, dan berkelanjutan;
c. Mampu melaksanakan penelitian-penelitian psikologi dengan mengelaborasi khasanah nilai-nilai Islam dan atau budaya lokal;
d. Mampu memberikan pelayanan jasa psikologi dan pengabdian masyarakat dalam rangka ikut berkontribusi secara nyata dalam menyejahterakan kehidupan masyarakat.

D. Kompetensi Lulusan

  1. Menguasai teori-teori, kemampuan dasar psikologi, dan aplikasi psikologi dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari.
  2. Menguasai teori-teori dan aplikasi metodologi penelitian.
  3. Memiliki  kepekaan terhadap nilai dan permasalahan bio–psiko–sosial-moral dalam konteks Indonesia dan kearifan lokal.
  4. Mampu menghayati dan melaksanakan kode etik keilmuan, penelitian, profesi, dan nilai-nilai keislaman.
  5. Mempunyai kemandirian dan kemampuan berwirausaha.

 

E. Gelar Kesarjanaan 

Sesuai dengan keputusan Mendiknas No.178/U/2001 dan keputusan Ditjen Kelembagaan Agama Islam NO. E/10/2002, lulusan program studi S-1 Psikologi diberikan gelar sebagai  Sarjana Psikologi atau disingkat dengan S.Psi.

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter