Petaka Nikah Siri

Fenomena nikah siri akhir-akhir ini menjadi menarik, bukan karena dilakukan dengan sembunyi-sembunyi dan kontroversi para ahli hukum tentang posisi hukumnya, melainkan menjadi “hobi” sejumlah pejabat publik atau public figure. Namun terlepas dari itu semua, fakta menunjukkan bahwa nikah siri banyak menimbulkan masalah yang tidak sederhana bagi pelakunya.

Masih hangat di telinga kita, gara-gara nikah siri dengan seorang ABG berumur kurang dari 18 tahun, Bupati Garut, Aceng Fikri didemo oleh masyarakat untuk turun dari jabatannya karena dinilai tidak terpuji. Seorang raja dangdut pun yang berniat menuju RI-1 bisa jadi akan terganjal akibat nikah siri yang pernah dilakukannya. Seorang mensesneg yang akibat nikah sirinya dengan artis dangdut sempat membuat geger dan terguncangnya tatanan hukum keluarga Islam di Indonesia, terlebih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan upaya judicial review UU Perkawinan terkait anak luar nikah. Begitu juga, banyak dai kondang tenggelam dari permukaan lantaran tidak disukai oleh masyarakat gara-gara nikah siri. Dan entah berbagai kasus nikah siri mana lagi yang efek negatifnya dapat secara cepat dirasakan oleh pelakunya.

Untuk memosisikannya secara proporsional, masalah nikah siri harus dimaknai secara seragam terlebih dahulu. Sebab, bila belum satu persepsi dalam mendefinisikannya, dipastikan akan menimbulkan beragam interpretasi dan polemik berkepanjangan. Jika nikah siri dimaknai sebagai nikah yang tidak terdaftar secara resmi di lembaga yang berwenang, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi tetap menghadirkan saksi, wali, mahar, dan sebagainya, maka nikah ini sebenarnya relatif “aman”.

Akan tetapi jika nikah siri yang dilakukan tanpa saksi atau hanya disaksikan seorang sopir, tanpa wali, mahar, lalu hanya terjadi satu malam di sebuah kamar hotel tertentu, maka nikah ini yang bisa menjadi petaka, bahkan menurut Dadang Hawari (2012) sama saja dengan zina.

Perspektif hukum

Telah terjadi perdebatan panjang terkait nikah siri dalam arti nikah yang tidak dicatat, apakah sah atau tidak. Memang jika dipahami Pasal 2 Ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan sebagai satu kesatuan yang tidak boleh dipisah-pisahkan, maka nikah siri bisa dianggap tidak sah menurut aturan perundang-undangan. Tetapi, berhubung Pasal 2 Ayat (1)-nya sudah mengakui keabsahan sebuah pernikahan jika telah dilakukan secara agama, maka nikah siri yang telah memenuhi lima rukun –berupa adanya calon wanita, calon pria, dua saksi dari kedua belah pihak, wali dari pengantin wanita, dan ada ijab qabul– telah dianggap sah, bukan hanya oleh agama, tetapi juga oleh UU Perkawinan Pasal 2 Ayat (1).

Hal inilah yang akibatnya saat terjadi nikah siri, ulama menganggap sudah sah, tetapi oleh karena tidak tercatat maka oleh negara dianggap sebagai nikah yang tidak sempurna yang akibatnya anak yang lahir dalam perkawinan semacam ini tetap dianggap sebagai anak luar nikah yang hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu kandungnya. Kemudian, MK memutuskan bahwa Pasal 43 Ayat (1) UU Perkawinan tidak berlaku lagi dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai meniadakan hubungan perdata antara anak dan bapak biologisnya.

Menganggapi putusan MK ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa No. 11 Tahun 2012 tentang Status Anak Zina dan Perlakuan Terhadapnya. Hiruk pikuk hukum keluarga Islam tentang anak luar nikah ini pun pada intinya sebagai akibat nikah siri yang kebetulan pelakunya adalah orang besar hingga menjadi tenar, bahkan kontroversi pun muncul berkepanjangan. Nikah siri model inilah yang paling sering terjadi. Sayangnya, nikah yang kurang baik dan tidak mulia ini dilakukan oleh orang-orang terkenal, seperti menteri dan bupati sebagai publik figur.

Contoh Rasulullah

Nikah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi kurang baik dan tidak mulia setidaknya karena dua alasan, pertama, jika pelaku mengaku sebagai seorang muslim, ia mesti taat kepada Allah dan Rasulul-Nya. Kedua, jika ia sebagai warga negara yang baik, ia pun mesti taat kepada ulil amri (pemerintah). Di antara bentuk ketaatan kepada ulil amri adalah taat kepada peraturan perundang-undangan, yakni agar terjamin ketertiban administrasi pada masyarakat Islam Indonesia maka setiap perkawian harus dicatat dan terdaftar resmi di KUA.

Tentu saja penulis tidak merasa perlu untuk meneliti apakah pernikahan Bupati Garut yang beberapa saat lalu telah ditinggalkan oleh wakilnya itu, nikah siri atau bukan. Yang jelas, tindakannya sebagai publik figur, terlebih sebagai alumnus perguruan tinggi Islam negeri ternama di Bandung, sungguh sangat tidak wajar dan tidak mulia.

Mari kita melihat kasus ini sebagai sebuah pelajaran yang sangat berharga, bahwa betapa pentingnya meniru akhlak Rasulullah saw khususnya dalam pernikahan. Termasuk, saat beliau sedang berduaan dengan Shafiyah, istri beliau, lalu ada orang lain di balik kegelapan malam berusaha lari menghindari beliau yang sedang bersama istrinya, lalu beliau langsung memanggilnya untuk memperkenalkan bahwa yang bersama beliau adalah istri, bukan orang lain.

Dari sini kita mengerti bahwa hendaklah jangan membuat kegiatan yang bisa mengarah kepada fitnah dan kecurigaan. Rasulullah saw juga memerintahkan Abdurrahman bin Auf agar segera melaksanakan resepsi pernikahan walau hanya dengan memotong satu ekor kambing. Oleh sebab itu, publikasikanlah nikah, jangan merahasiakannya, karena berpeluang menimbulkan petaka yang tidak sederhana.

Penulis, Dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan STAI Alazhari Cianjur

Sumber, Galamedia 13 desember 2012

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *