Perubahan Ortaker UIN SGD Bandung

[www.uinsgd.ac.id] Akreditasi institusi Perguruan Tinggi menjadi keniscayaan, namun sebelum melakukan akreditasi perguruan tinggi, lembaga-lembaga yang ada di bawahnya, yakni program studi dan jurusan harus terlebih dahulu mendapatkan nilai akreditasi. Akreditasi bisa dicapai dengan mutu lembaga. Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi menjadi ukuran agar dapat berkompetisi dengan PT lain. Oleh karena itu lahirlah UU No 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.

Untuk merespon dinamika tersebut, Kementerian Agama membuat organisasi dan tata kerja di lingkungan PTAIN termasuk UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Perubahan tersebut untuk mengantisipasi agar penjaminan mutu bekerja secara massif serta memiliki kewenangan yang luas dibandingkan dengan status lembaga sebelumnya.

Di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Perubahan berdampak juga pada status lembaga, dari Pusat Penjaminan Mutu (PPM) menjadi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). Kewenangannya pun berubah. Termasuk pertanggungjawaban yang dilakukan. PPM bertanggung jawab kepada Wakil Rektor I, sedangkan LPM bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Hal ini tercermin dari Peraturan Menteri Agama No. 77 jo No. 7 tahun 2013 tentang Organisasi Tata Kerja UIN SGD Bandung.

Berikut adalah beberapa hal terkait Peraturan Menteri Agama no 77 jo No. 7 tentang Ortaker UIN SGD Bandung.Organ Pengelola Universitas terdiri atas:                                    (Pasal 5)

Rektor   :

Prof. Dr. H. Deddy Ismatullah, SH., M.Hum 

b.         Fakultas;

c.         Pascasarjana;

d.        Biro;

e.         Lembaga; dan

f.          Unit Pelaksana Teknis

Wakil Rektor sebagiamna yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:                    (Pasal 7)

a.    Wakil Rektor Bidang Akademik, dan  Pengembangan Lembaga.

 Prof. Dr. H. Afifudin, MM

b.    Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan.

Prof. Dr. H. Muchtar Solihin, M.Ag

c.    Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, dan Kerjasama:

Prof. Dr. H. Ali Ramdani, S.TP., MT

Fakultas pada Universitas terdiri atas:                                                                     (Pasal 10)

a.      Ushuluddin

Dekan            : Prof. Dr. H.Rosihon Anwar, M.Ag

b.      Tarbiyah dan Keguruan

Dekan : Prof. Dr. H. Mahmud, M.Si

c.      Syariah dan Hukum

Dekan: Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas, M.Si

d.  Dakwah dan Komunikasi

Dekan: Prof. Dr. H. Asep Muhyidin, M.Ag

e.     Adab dan Humaniora

Dekan: Prof. Dr. H. Agus Salim Mansur, M.Pd

f.       Psikologi;

Dekan: Prof. Dr. H. Adang Hambali, M.Pd                                                                 

g.      Sains dan Teknologi;

Dekan:Dr. H. M. Subandi, Drs. Ir. MP. 

h.      Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Dekan: Dr. Sahya Anggara, Drs., M.Si 

i.        Pascasarjana

Direktur: Prof. Dr. H. Dadang Kahmad, M.Si

Biro terdiri dari:                                                                                                           (Pasal 26)

a.     Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan : Drs. H. Jaenudin, M.Ag

b.      Biro Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama                      : Drs. H. Habudin, M.Si

Lembaga sebagimana yang dimaksud dalam Pasal 61 terdiri dari:                                     (Pasal 62)

a.      Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M). LP2M sebagiamana dimaksud adalam pasal 63 terdiri atas;

 

Ketua                          : Dr. H. Syukriadi Sambas, M.Si

Sekretaris                  : Wahyudin Darmalaksana, M.Ag.

Pusat                           :

–          Pusat Penelitian dan Penerbitan              : Dr. Deden Effendi, M.Ag.

–          Pusat Pengabdian kepada Masyarakat   : Dr. H. Undang Ahmad K., M.Ag

–         Pusat Studi Gender dan Anak                  : Dra. Endah Ratnawaty Ch., M.Ag.

b.      Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). LPM sebagaimana dimaksud adalam pasal 70 terdiri atas;

Ketua                  : Dr. H. Dindin Jamaluddin, M.Ag.

Sekretaris          : Dr. Ija Suntana, M.Ag.

Pusat                           :

–          Pusat Pengembangan Standar Mutu : Dr. H. Ramdani Wahyu, M.Ag, M.Si..

–         Pusat Audit dan Pengembangan Mutu            : Teti Ratnasih, M.Ag.

Unit Pelaksana Teknis sebagiaman dimaksud dalam pasal 5 hurup f terdiri atas; (Pasal 78)

a.      Pusat Perpustakaan;                        

Ketua : Drs. H. Asep Arifin, M.Ag.

b.      Pusat Teknologi Informasi &Pangkalan Data;

Ketua : H. Cecep Nurul Alam, ST., MT.

c.      Pusat Pengembangan Bahasa; 

Ketua :  Dr. H.Badruzzaman M. Yunus, MA.

d.      Pusat Pengembangan Bisnis.

Ketua : Ayi Rahman, M. Ag

 

Organ Pengawasan (Pasal 87):

Satuan Pemeriksa Internal:

Ketua: Prof. Dr. H. Moh. Najib, M.Ag

 

 

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter