Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa Peduli Hak Kreatif SC

[www.uinsgd.ac.id] Pernyataan sikap Aliansi Mahasiswa Peduli Hak Kreatif Student Center yang resmi dibacakan ketika audiensi berlangsung dengan Al-Jamiah, Rabu (4/6/2014). Berikut isi dari penyataan sikap tersebut:

strong>PERNYATAAN SIKAP
ALIANSI MAHASISWA PEDULI HAK KREATIF SC

Kami mahasiswa organisasi intra kampus UIN SGD yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Hak Kreatif SC UIN SGD sepakat menyatakan dengan tegas:

1. MENOLAK DENGAN KERAS atas pengesahan dan seluruh isi Surat Keputusan Rektor No.Un.05/I.I/PP.00.9/022/2014 tentang Tata Tertib Penggunaan Student Center UIN SGD Bandung, tertanggal 24 Januari 2014 terutama pada Bab 1, Pasal 1, Ayat 7 serta pemberlakuannya sejak 1 Juni 2014 lalu karena cacat secara hukum, yakni:
a. Keputusan tersebut digulirkan secara sepihak tanpa melibatkan civitas akademik lain, dalam hal ini adalah mahasiswa yang direpresentasikan oleh Organisasi Mahasiswa Intra Kampus UIN SGD dan elemen mahasiswa lainnya.
b. Tidak berdasarkan pada fakta dan data yang objektif serta konkrit, diduga keputusan tersebut hanya berdasarkan pada rumor (gosip) dan asumsi subjektif Jajaran Rektorat UIN SGD Bandung saja.
c. Abai terhadap logika akademis, bahwa setiap keputusan akademis yang menyangkut kegiatan kemahasiswaan harus berdasarkan dan memperhatikan hasil riset, komparasi (perbandingan) dan kajian literatur lainnya.
d. Pembohongan publik, tentang Kesepakatan Para Ketua Ormawa Intra Kampus UIN SGD yang menjadi salah satu landasan surat keputusan tersebut yang pada faktanya tidak pernah terjadi secara legal.
e. Pengesahan dan pemberlakuan yang sewenang-wenang dan mendadak sehingga mengganggu jalannya program kerja serta aktifitas organisasi kemahasiswaan lainnya yang telah direncanakan, terpola dan rutin dilaksanakan.

2. Menuntut, untuk tidak diberlakukannya surat keputusan tersebut sampai adanya revisi dan perumusan ulang yang melibatkan seluruh pihak terkait terutama mahasiswa, sekurang-kurangnya berdasarkan pada yang tercantum di poin 1, a sampai d.

3. Menuntut, adanya forum atau dialog terbuka dengan melibatkan seluruh elemen organisasi mahasiswa mengenai Tata Tertib Penggunaan Gedung Student Center UIN SGD Bandung.

4. Menuntut, adanya penambahan fasilitas yang mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan yang dianggap perlu dan penting sesuai dengan kebutuhan masing-masing organisasi. Sehingga terciptanya hubungan harmonis antar civitas akademik, terlebih dengan masyarakat sekitar kampus.

5. Menduga, terdapat kejanggalan dalam isi surat keputusan tersebut bahwa adanya motif lain selain penertiban kegiatan kemahasiswaan intra kampus, seperti dugaan cuci tangan pengelola kampus dalam menyoal pendidikan di luar kelas kuliah, pemberangusan hak-hak kreatif mahasiswa, pengkerdilan isi pikir, pemaksaan aturan tanpa landasan yang jelas dan pemangkasan aktifitas keorganisasian mahasiswa UIN SGD Bandung.

6. Mengingatkan, bahwa mahasiswa adalah bagian yang paling vital dalam prosesi civitas akademik, maka dari itu mahasiswa secara mutlak memiliki hak untuk ikut serta merumuskan aturannya sendiri dan atau bersama-sama dengan pihak Pengelola Kampus (Rektorat).

7. Mengingatkan, bahwa moralitas, akhlak dan kepribadian mahasiswa tidak hanya dipandang dalam aspek organisasi saja namun juga merupakan cerminan menyeluruh dari mutu pendidikan dan pengajaran di Kampus UIN SGD Bandung.

8. Mengingatkan, terdapat perbedaan yang mendasar dalam mengelola perguruan tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah pertama, sekolah dasar, taman kanak-kanak, perusahaan, partai politik, pemerintah daerah, ormas dan lembaga lainnya.

9. Jika ditemukan masalah yang menyangkut persoalan pribadi dan organisasi, agar menjadi tanggung jawab masing-masing pribadi atau organisasi terkait serta tidak menggeneralisir kelompok (ormawa) lainnya. Pun, poin pada bab 1, pasal 1, ayat 7 bukan satu-satunya solusi mutlak atas ragam masalah yang terjadi di Kampus UIN SGD khususnya Gedung Student Center.

10. Jika setelah dilakukan audiensi (antara pihak pengelola kampus dan perwakilan ormawa mahasiswa UIN SGD) pada hari ini, Keputusan Penggunaan Gedung SC tersebut tetap berlangsung dan diberlakukan, maka kami akan bersikeras untuk melanjutkan sikap penolakan ini dan bukan tidak mungkin akan terjadinya boikot, aksi massa yang lebih masif, keterlibatan media eksternal dan lembaga eskternal kampus, pelaporan kepada pejabat tinggi negara berwenang hingga perlawanan yang sifatnya yang ekstrim.

11. Selama surat keputusan tersebut masih diberlakukan tanpa adanya revisi, kami menetapkan persepsi bahwa Rektorat tidak becus mengelola kampus! Dan merupakan bukti nyata bahwa Pengelola dan Pejabat Rektorat Kampus UIN SGD mengalami kemunduran berpikir!

Demikian, pernyataan sikap Aliansi Mahasiswa Peduli Hak Kreatif SC UIN SGD yang merupakan respon aktif dalam menyoal Surat Keputusan Rektor No.Un.05/I.I/PP.00.9/022/2014. Dan selanjutnya akan ditindaklanjuti legalitasnya sebagai landasan utama surat perjanjian antara Jajaran Rektorat dengan perwakilan mahasiswa UIN SGD untuk meninjau ulang dan menunda pemberlakuan Surat Keputusan tersebut. Dengan segala sadar dan kerendahan hati, pernyataan sikap ini dibuat demi mendukung keberlangsungan proses aktualisasi diri, pengembangan dan hal positif mahasiswa dalam berkarya demi tercapainya cita-cita pendidikan perguruan tinggi.

Hormat kami,

Bandung, 4 Juni 2014
Gedung Student Center UIN SGD

Aliansi Mahasiswa Peduli Hak Kreatif SC

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter