Perlu Komitmen Bersama Melaksanakan Tata Kelola Berbasis Manajemen Risiko

UINSGD.AC.ID (Humas) – Dalam rangka mengokohkan UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagai Perguruan Tinggi yang melaksanakan tata kelola berbasis Manajemen Risiko, Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar Workshop Penyusunan Peta Risiko di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Rektorat Lt.2 Gedung O. Djauharuddin AR, Selasa-Rabu (23-24/7/2024).

Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan Prof. Dr. H. Tedi Priatna, M.Ag. didampingi oleh Kepala Biro AUPK Khairunas, SH, MH dan Kepala Biro AAKK Dr. H. Nur Arifin, M.Pd., menegaskan pentingnya pengelolaan Perguruan Tinggi yang responsif terhadap risiko pada semua elemen tata kelola dalam rangka peningkatan pelayanan publik.

“Seluruh civitas akademika UIN Sunan Gunung Djati Bandung harus memiliki spirit, kepedulian, dan komitmen bersama terhadap pentingnya manajemen risiko. Risiko adalah sebuah keniscayaan yang selalu kita hadapi dalam kehidupan keseharian kita, terlebih dalam menjalankan tugas mengelola lembaga negara. Dengan implementasi Manajemen Risiko, UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang sudah tumbuh ini diharapkan akan semakin mengokohkan eksistensinya sebagai lembaga pelayanan publik dibidang pendidikan,” tegasnya.

Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI), Dr. Setia Mulyawan, SE., MM, QIA, CRMP dalam laporannya menyampaikan bahwa workshop ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Keputusan Menteri Agama Nomor 580 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Kementerian Agama yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Rektor Nomor 012/Un.05/II.2/KP.07.6/02/2024 tentang Pedoman Manajemen Risiko UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

“Kita berhadapan dengan dunia yang penuh ketidakpastian dan pada setiap ketidakpastian terdapat risiko. Oleh karena itu, tata kelola lembaga modern mengharuskan kita merespon risiko melalui identifikasi, pemetaan, dan menyusun rencana aksi agar setiap kemungkinan rintangan dalam pencapaian tujuan bisa kita antisipasi,” paparnya.

Workshop penyusunan peta risiko ini berlangsung selama dua hari diikuti oleh 70 orang peserta yang merupakan utusan dari setiap unit kerja pemilik risiko di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Workshop menghadirkan narasumber Wakil Komisaris PT Global Publik Sektor (GPS) Indonesia yang juga merupakan Dosen Akuntansi pada Fakultas Ekonomi Universitas Jember Taufik Kurrohman, SE., MSA., Ph.D., Ak., CA., QIA., CFrA., AAPB., CSRS., CSRA., CRMP., CIISA. Kegiatan workshop dipandu oleh Dra. Euis Heni Herlina, M.Pd dan Prima Sari Putri, SE., M.Ak., QIA, CRMP, Sekretaris dan Perencana Ahli Pertama pada Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Mengawali pemaparannya, narasumber workshop Taufik Kurrohman menjelaskan bahwa risiko adalah terjadinya sesuatu yang tidak diharapkan, suatu ketidakpastian, atau juga sesuatu peluang yang hilang. “Landasan regulasi Manajemen Risiko bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) antara lain tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 580 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama. Dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa Manajemen Risiko adalah proses mengidentifikasi peristiwa yang berpotensi dapat memengaruhi satuan kerja, mengelola risiko agar berada dalam batas toleransi risiko (risk appetite), dan menyediakan penjaminan memadai terkait pencapaian tujuan satuan kerja. Setiap satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama sebagai unit pemilik risiko harus menerapkan dan mengembangkan Manajemen Risiko,” paparnya.

“Dalam regulasi lain, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 dijelaskan bahwa proses Manajemen Risiko mulai dari penetapan tujuan, identifikasi risiko, analisis risiko, penagangan risiko, sampai pemantauan dan review. Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan Penilaian Risiko”, tegas Taufik Kurrohman.

Kegiatan workshop penyusunan peta risiko ini berlangsung selama 2 (dua) hari. Hari pertama pembahasan meliputi Proses Bisnis Perguruan Tinggi, Indikator Kinerja Perguruan Tinggi, dan Manajemen Risiko Perguruan Tinggi. Sedangkan hari kedua, kegiatan workshop difokuskan untuk menyusun peta risiko di masing-masing unit kerja di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

 

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *