Perlu Dibentuk PTUN Syariah

[www.uinsgd.ac.id] Perkembangan ekonomi syariah yang meningkat drastis mendapat perhatian tersendiri dari dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD), H. Aden Rosadi (41). “Karena ekonomi syariah sudah berkembang pesat dan mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan ekonomi biasanya, maka perlu dibentuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) syariah. Sudah lama bank-bank syariah harus berdiri sendiri melepaskan diri dari bank konvensianal, namun mengapa apabila ada perselisihan usaha ditangani PTUN biasa,” kata Aden saat mempertahankan disertasi doktoralnya, Jumat (20/4).Menurut Aden yang juga pembimbing umrah di Qiblat Tour, PTUN syariah merupakan salah atu insitusi penegak hukum Islam dan institusi agama. “Peraturan perundang-undangan Peradilan Agama mengalami perubahan yang dipengaruhi faktor filosofis, yuridis,sosiologis, dan politis. Bisa saja terjadi perubahan mendasar dalam peradilan di Indonesia hanya gara-gara faktor politis misalnya perubahan penguasa negara,” katanya.Aden menambahkan, erubahan tersebut mengarah pada perubahan substansi, institusi, dan kultur hukum peradilan agama. “Selain perlu dibentuk PTUN Syariah, Aden juga memgusulkan penanganan kasus-kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diselesaikan di ranah Pengadilan Agama. “KDRT berpeluang untuk diselesaikan oleh Pengadilan Agama,” ucapnya.(A-71/A-147)Sumber, Pikiran Rakyat Jumat, 20/04/2012 – 14:39

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter