Perlindungan terhadap Anak Masih Lemah

[www.uinsgd.ac.id] Tingginya angka tindakan eksploitasi, kekerasan terhadap anak, bahkan terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur di Indonesia ini tergerak hatinya untuk melakukan penelitian. “Penelitian ini dilatar belakangi oleh kegundahan dan ketertarikan peneliti terhadap fenomena mutakhir mengenai tindakan eksploitasi dan kekerasan terhadap anak. Padahal anak adalah titipan dan karunia yang diberikan Allah Swt. kepada pasangan suami isteri yang wajib memeliharanya dengan baik, hingga anak tersebut menginjak usia dewasa,” ungkap Didi Mashudi saat sidang terbuka Promosi Doktor  Program Pascasarjana UIN SGD Bandung bertajuk “Konsep Al-Wilayat ‘Ala Al-Nafs Dalam Hukum Islam dan Hubungan dengan Peraturan Perundang-Undangan Perlindungan Anak di Indonesia,” dengan Tim Promotor  Prof.Dr.Juhaya S.Praja, Prof.Dr.Racmat Syafei, Lc,MA dan Prof Dr.Dadang Kahmad M.Si. yang di gelar di Aula  Fakultas Syariah dan Hukum, lantai IV, Selasa (19/6)

Kali pertama Sidang Terbuka diselenggarakan di Fakultas Syariah dan Hukum.  Dihadapan Tim Penguji  yang dipimpin  langsung oleh Prof.Dr. Deddy Ismatulloh, SH, M.Hum, yang beranggotakan;  Prof.Dr.Thohir,SH,MH, Prof.Dr.Oyo Sunaryo Mukhlas, M.Si, Prof.Dr.Endang Soetari, Ad.M.Si dan Prof.Dr.Nurwajah Ahmad EQ,MA,  Didi menuturkan ihwal tujuan penelitanya, diantarnya; Pertama, menganalisis konsep al-Wilayat ‘ala al-Nafs dalam Ilmu Hukum Islam dan transformasinya dalam sistem hukum Indonesia; Kedua, menganalisis kedudukan anak dalam sistem hukum Indonesia dilihat dari konsep al-Wilayat ‘ala al-Nafs dan hubungannya dengan perlindungan anak; Ketiga, menganlisis aplikasi konsep al-Wilayat ‘ala al-Nafs dan hubungannya dengan upaya-upaya pemenuhan hak-hak anak melalui peraturan dan perundang-undangan perlindungan anak di Indonesia; Keempat menganalisis konstribusi konsep al-Wilayat ‘ala al-Nafs bagi penguatan perlindungan hak-hak anak melalui peraturan dan perundang-undangan perlindungan anak di Indonesia.

Dari hasil penilitiannya memperoleh kesimpulan: Pertama, transformasi konsep al-Wilayat ‘ala al-Nafs ke dalam peraturan dan perundang-undangan dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu: pendekatan konstitusional; pendekatan struktural; dan pendekatan kultural; Kedua, kedudukan anak dalam sistem hukum Indonesia kedudukannya setara dengan warga negara lainnya, yakni anak mendapat pengakuan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 250-283 KUH Perdata, pasal 42-43 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 99-100 Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, dan pasal 1 UU No. 22 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak; Ketiga, upaya-upaya pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarga (family responsibility), tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat  (public responsibiliy), dan pemerintah/negara (State responsibility); Keempat, penguatan perlindungan dan pemliharaan hak anak menurut hukum Islam hendaknya diarahkan untuk mencapai tujuan Syari’at (maqashid al-syari’ah) yakni tujuan-tujuan yang bersifat dharuriyyah, hajiyyah, dan tahsiniyyah.

Didi menguraikan melalui penelitian ini ditemukan bahwa “Ketentuan perlindungan hak anak sebagaimana terumuskan dalam pasal 20, 21, 22, 23, dan 24 UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak ditinjau dari konsep al-Wilayat ‘ala al-Nafs dalam Hukum Islam, terbukti masih memiliki kelemahan, terutama pada tingkat implementasinya, baik di keluarga,  masyarakat maupun penyelenggara negara,” paparnya.

Meski demikian, Didi berharap perlu diadakan penelitian dan pengkajian lebih lanjut mengenai konsep perlindungan anak dalam hukum islam dan implementasinya dalam  peraturan dan perundang-undangan di Indonesia. “Kalangan politisi di parlemen hendaklah melakukan penguatan penguatan bagi pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia,” tegasnya.

Didi menambahkan “Untuk  praktisi hukum, relawan peduli anak, pemerhati anak, orang tua, masyarakat serta fungsionaris KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) perlu mengembangkan dan mempromosikan upaya-upaya pemenuhan dan perlindungan  hak-hak anak  melalui implementasi al wilayat ‘ala alnafs dalam kehidupan keluarga , masyarakt dan negara,” saranya.

Berkat usaha mempertahankan Disertasinya, Didi meraih gelar Doktor ke-66 dan Bidang  Hukum Islam ke-34, dengan  IPK  3,60 Yudicium sangat memuaskan. Selamat. [Ibn Ghifarie]

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *