A. Pendahuluan
Judul tulisan di atas seperti “main-main”, aneh, dan nyeleneh. Namun demikian, ia bukan main-main dalam arti yang sesungguhnya. Justru sebaliknya, ia, sangat serius. Peranan hakim merupakan suatu “yang dimainkan” atau role playing oleh hakim sesuai dengan kedudukan dan tugasnya sebagai penegak hukum dan keadilan. Sedangkan penegakan hukum didasarkan kepada “aturan permainan” yang ditetapkan pengemban kekuasaan legistatif. Sementara itu, penelitian boleh di bilang sebagai suatu “permainan” yang merujuk kepada “aturan permainan” tertentu, yang kemudian dikenal sebagai paradigma penelitian atau metodologi penelitian. Salah satu paradigma yang dipandang cocok untuk digunakan dalam penelitian hukum sebagai bagian dari entitas kehidupan adalah paradigma penelitian kualitatif, atau metodologi penelitian kualitatif. Paradigma ini didasarkan kepada beberapa aksioma, yang dapat dibandingkan dengan paradigma penelitian kuantitatif. Atas perihal tersebut, paradigma penelitian kualitatif sangat cocok digunakan untuk memahami dan mendeskripsikan peranan hakim dalam “permainan” penegakan hukum, dalam hal ini peranan hakim pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.
Atas perihal yang sama penelitian dapat dianalogikan dengan sepakbola, salah satu jenis olah raga permainan yang mendunia, digemari oleh berbagai kalangan, dan merujuk kepada aturan permainan tertentu. Apabila ditanyakan kepada seorang anak kecil tentang permainan sepakbola, maka jawabannya: sepak bola itu gampang, karena hanya memerebutkan sebuah bola oleh dua kesebelasan (22 orang). Cukup dikejar, digiring, dan ditendang. Apalagi bagi penjaga gawang, bola itu hanya ditangkap dalam ruang yang relatif sempit. Namun demikian, hanya sebagian kecil pemain sepakbola yang memiliki kemampuan menjadi anggota kesebalasan berkaliber dunia. Dalam gelar Piala Eropa 2012 di Polandia dan Ukraina hanya 16 kesebelasan yang “berhak” mengikuti perhelatan akbar empat tahunan tersebut. Sepakbola, bermula dari hobi, kemudian prestasi, kemudian profesi dan bisnis, kemudian gengsi. Demikian pula, apabila ditanyakan kepada seorang mahasiswa fakultas syari‘ah atau fakultas hukum tentang penelitian penegakan hukum, maka akan mendapat jawaban yang serupa: penelitian itu gampang. Karena yang bersangkutan merupakan subyek hukum, memiliki pengetahuan hukum, dan memiliki rasa keadilan. Jawaban itu dapat dibuktikan dalam tulisan mereka. Misalnya, skripsi, tesis, dan disertasi, sebagian besar dapat diselesaikan tepat waktu. Bila penelitian itu berawal dari hobi, dengan sendirinya hasil yang akan diperoleh berupa temuan baru, dan penelitinya niscaya akan mendapat penghargaan dari civitas akademika. Namun demikian, hasil penelitian yang dilakukan belum tentu memeroleh temuan baru, baik berupa konsep baru, teori baru, apalagi paradigma baru. Atau model penelitian yang dapat dijadikan teladan oleh mahasiswa generasi berikutnya.
Untuk menunjukkan “permainan” itu, dalam tulisan ini disajikan aplikasi beberapa aspek paradigma penelitian kualitatif, berupa catatan atau ulasan terhadap draft disertasi Damanhuri Mustafa tentang “Peranan Hakim Agama dalam Pembinaan Hukum di Indonesia: Studi Kasus Hakim PA Jakarta Pusat dan PTA DKI Jakarta”. Tentu saja, catatan ini dapat dirasakan kurang adil, karena yang diberi catatan merupakan laporan penelitian yang belum final. Namun dapat terjadi sebaliknya, catatan ini dapat dijadikan salah satu masukan untuk merampungkan laporan tersebut. Atas perihal yang sama, catatan ini dapat digunakan untuk memahami dan mengulas laporan penelitian tentang Peradilan Agama yang hampir serupa, di antaranya, karya Daniel S. Lev (1972), Islamic Courts in Indonesia: A Study in the Political Bases of Legal Institutions; Abdul Gani Abdullah (1987), Badan Hukum Syara’ Kesultanan Bima 1947-1957: Sebuah Studi mengenai Peradilan Agama; Nur Ahmad Fadhil Lubis (1994), Islamic Justice in Trantition: A Socio-Legal Study of Agama Court Judges in Indonesia; dan Ihah Solihah (1996), Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor 1734/1991 tentang Pembatalan Poligini.
Di samping itu, contoh aplikasi “permainan” tersebut dapat dijadikan salah satu bahan masukan bagi siapa pun yang hendak melakukan penelitian serupa berkenaan dengan pelaksanaan tugas akademis, terutama di kalangan para dosen dan hakim yang dewasa ini cenderung melanjutkan pendidikan pascasarjana. Dari apa yang diuraikan dalam tulisan ini, dapat digunakan aturan permainan secara konsisten; di samping bahan pustaka yang dapat dirujuk untuk kepentingan penelitian yang hendak dilaksanakan.
B. Judul Penelitian
Terhadap judul “Peranan Hakim Agama dalam Pembinaan Hukum di Indonesia: Studi Kasus Hakim PA Jakarta Pusat dan PTA DKI Jakarta”, ada beberapa catatan yang layak dikemukakan. Pertama, tentang hakim agama, cukup dengan hakim. Hal itu telah dipersempit (operasional) pada subjudul, yakni Hakim PA Jakarta Pusat, yang maksudnya Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Kedua, pembinaan hukum lebih tepat ditulis sebagai penegakan hukum, sesuai dengan tugas fungsional hakim sebagai penegak hukum dan keadilan. Ketiga, nomenklatur PTA DKI Jakarta, lebih tepat ditulis Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Singkatan PA dan PTA pada judul, lebih tepat ditulis lengkap, yakni Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama. Keempat, apabila diperhatikan, judul di atas mencerminkan paradigma penelitian kualitatif. Ia memiliki beberapa ciri spesifik, antara lain: subjek penelitian bersifat holistik, pendekatan yang digunakan dilakukan dengan pandangan “jarak dekat” atau emic view, hubungan antara peneliti dengan subjek penelitian (hakim) bersifat interaktif, dan metode penelitian yang digunakan studi kasus. Berkenaan dengan hal itu, data yang dihimpun dan dianalisis adalah data kualitatif, yang dapat dilengkapi dengan data kuantitatif. Kelima, dalam judul tersebut terdapat dua konsep dasar yang digunakan, yakni peranan hakim dan pembinaan (penegakan) hukum. Kedua konsep itu lebih ditekankan pada makna menurut informasi dan pandangan subjek penelitian. Bukan variabel atau peubah penelitian menurut pandangan peneliti. Hal yang patut dihindarkan penyajian kedua konsep itu menurut pandangan para ahli dan peraturan perundang-undangan. Objektivitas peneliti didasarkan pada subjektivitas subyek penelitian, dalam hal ini hakim yang dipilih sebagai responden.
Berkenaan dengan hal itu, terdapat beberapa ciri yang melekat dalam penelitian tersebut. Pertama, peneliti mengutamakan akal sehat atau common sense dalam memahami (understanding atau verstehen) makna yang dikemukakan oleh responden maupun dokumen hukum produk pengadilan yang secara internal merupakan keputusan hakim. Tentu saja konteks situasi dan proses yang dilakukan oleh hakim dalam menjalankan tugas yang diembannya menjadi penting. Selain itu, ungkapan-ungkapan yang dikemukakan oleh hakim maupun teks keputusan pengadilan merupakan data penting dalam penelitian ini.
Kedua, bila hal itu dipegang teguh oleh peneliti, maka teori yang digunakan berafiliasi kepada teori interaksi simbolis atau fenomenologi, yang bertitiktolak dari paradigma definisi soaial: bagaimana hakim melihat dirinya sebagai penegak hukum dan bagaimana ia melihat orang lain (pihak-pihak) dalam proses penegakan hukum dan keadilan.
Ketiga, berkenaan dengan afiliasi teori itu, maka penelitian ini berada dalam ranah antropologi hukum atau sosiologi hukum. Hal itu merupakan suatu kawasan penelitian mikro yang sarat dengan dinamika dan proses penegakan hukum yang dilakukan secara bertahap.
Keempat, berkenaan dengan butir kedua dan ketiga maka penelitian ini diarahkan untuk mempertajam kepekaan konsep, deskripsi realitas yang bersifat ganda, pengembangan teori mendasar atau grounded theory, dan pengembangan pemahaman.
Kelima, berkenaan dengan butir keempat rancangan penelitian bersifat luwes. Artinya, apa yang dirancang oleh peneliti bersifat tentatif, sehingga di sana-sini boleh jadi mengalami perubahan sesuai dengan data yang ditemukan, baik dari hakim maupun dari keputusan hakim yang bersangkutan.
Keenam, berkenaan dengan butir kelima dilakukan pendalaman terhadap data yang ditemukan, yang juga berarti mempersempit ruang lingkup kajian pustaka kecuali yang digunakan untuk mendalami data tersebut.
Ketujuh, berkenaan dengan butir keenam metode penelitian yang paling cocok digunakan adalah metode studi kasus sebagaimana telah dikemukakan, yang ditunjang oleh metode penelitian hermeneutik yang dimodifikasi bagi penelitian teks dokumen hukum (keputusan pengadilan).
Kedelapan, berkenaan dengan butir ketujuh data yang dihimpun berupa kosakata dan ungkapan konotatif yang digunakan oleh hakim, dokumen pribadi (catatan harian dan dokumen administratif tentang prestasi dan karir hakim), dokumen hukum (peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, dan berita acara), dan yang lainnya (bahan pustaka).
Kesembilan, berkenaan dengan butir kedelapan dapat dipilih responden (hakim yang dijadikan sumber data) dalam jumlah yang amat terbatas sesuai dengan fokus dan tujuan penelitian. Dengan penentuan responden yang terbatas itu, penelitian ini dapat lebih diarahkan untuk mendeskripsikan keunikan tentang peranan hakim dalam penegakan hukum secara holistik. Bukan kesimpulan yang berlaku umum atau generalisasi.
C. Fokus Penelitian
Untuk masuk kepada fokus penelitian diawali dengan alasan bahwa fokus tersebut penting untuk diteliti. Hal itu berada dalam subjudul latar belakang penelitian atau konteks penelitian (bukan: latar belakang pemikiran). Dalam subbab ini dikemukakan data dasar tentang hakim pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama (PA dan PTA), baik tentang pertumbuhannya (data kuantitatif) maupun mobilitasnya (data kualitatif dan kuantitatif). Hal terakhir menjadi penting karena di antara mereka terdapat beberapa orang hakim yang mencapai puncak karir, yakni hakim agung. Hal itu menunjukkan dinamika yang terjadi di kalangan hakim, yang menarik untuk diteliti.
Tentu saja dalam dinamika tersebut amat tepat digunakan konsep peranan sebagaimana tercantum dalam judul, yakni hakim sebagai penegak hukum dan keadilan. Berkenaan dengan hal itu, pernyataan tentang: “…..dalam memeriksa dan memutus perkara, sehingga kurang kreatif dalam menemukan hukum baru……. Pada sisi lain ada kesan bahwa dari segi kualitas hakim agama terbilang rendah dibanding hakim pengadilan umum”, tidak layak dikemukakan karena berada di luar fokus penelitian; dan dapat dipandang sebagai suatu umpatan yang menyinggung perasaan hakim. Ia bukan masalah penelitian, tetapi masalah kinerja hakim yang patut “dinilai” oleh para pejabat yang berwenang (Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial), bukan oleh peneliti. Di samping itu, tidak dikenal pengadilan umum. Yang ada adalah pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, yakni Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Fokus penelitian lebih diarahkan pada peranan “yang dimainkan” oleh beberapa hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta; serta produk hukum yang pernah mereka putuskan, yang secara resmi merupakan produk Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama. Peranan itu memiliki makna penting bagi pelakunya, karena di dalamnya terjadi interaksi dengan berbagai pihak: internal majelis hakim, internal pengadilan, internal dalam proses berperkara, dan eksternal pihak lain yang menurut responden saling berhubungan. Sementara itu, apa yang tertuang dalam keputusan hakim, juga bermakna bagi yang bersangkutan dan hakim lain dalam kesatuan majelis hakim.
Tentu saja, makna tersebut dapat ditelusuri berkenaan dengan proses perumusan keputusan dan kontribusi yang bersangkutan (responden) dalam produk keputusan tersebut. Dengan demikian, penilaian pihak lain, baik pernyataan lisan maupun tulisan, sebagaimana diungkapkan di atas, tidak mempunyai kesahihan dan keteralihan sebagai data yang patut dikemukakan dalam penelitian ini. Ia merupakan penilaian pihak lain (di luar hakim) yang sarat dengan keberpihakan kepada dirinya sendiri (subyektif), yang mungkin tidak berpihak kepada hakim yang mengaktualisasikan dirinya dalam jabatan dan pelaksanaan tugas yang bersangkutan. Bukan data yang telah dikonfimasikan kepada hakim sebagai responden.
D. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian lebih tepat diarahkan untuk mendeskripsikan peranan aktual hakim dalam penegakan hukum berdasarkan pandangan, pengakuan, dan pengalaman hakim yang bersangkutan, yang dicekulang oleh produk mereka dalam pelaksanaan tugasnya. Dengan cara demikian, penelitian ini lebih diarahkan untuk memahami konsep atau konstrak (construct) penegakan hukum menurut subjek (responden) yang dapat dijadikan salah satu perbendaharaan konsep penegakan hukum dalam wacana hukum (Islam dan nasional) di Indonesia. Manakala hal itu dapat digali dan dideskripsikan, maka konsep penegakan hukum bersifat relatif, dalam arti bervariasi dan dapat dibandingkan.
Tentu saja tujuan penelitian di atas lebih mencerminkan tipe penelitian akademis ketimbang tipe penelitian lainnya (penelitian pengembangan, penelitian kebijakan, dan penelitian aksi). Hal itu dirumuskan karena penelitian yang dilakukan berkenaan dengan penyelesaian tugas (akhir) pendidikan akademis, merupakan bagian dari tipe penelitian akademis. Dalam penelitian ini tujuan penelitian ditekankan pada deskripsi tentang keunikan peranan hakim dalam menunaikan tugas fungsional yang bersangkutan, sehingga tergambarkan tentang keunikan satuan analisis berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan pendekatan interdisipliner.
E. Kegunaan Penelitian
Penelitian yang dilakukan merupakan salah satu persyaratan untuk mencapai gelar akademis berkenaan dengan penyelesaian tugas akademis. Dalam penelitian tipe ini kegunaan atau signifikansi yang diharapkan adalah memperkaya perbendaharaan wacana ilmiah, khususnya bagi pengkajian peradilan Islam di Indonesia, atau antropologi hukum dan sosiologi hukum. Sumbangan dari penelitian tersebut, diharapkan, berupa konsep penegakan hukum yang digali dari realitas empiris, menurut pengalaman orang yang terlibat secara nyata dalam proses itu. Dengan perkataan lain, konsep itu dirumuskan secara induktif dari realitas kehidupan yang dialami (bukan pendapat dari para ahli atau peraturan perundang-undangan yang berlaku).
F. Tinjauan Pustaka
Tinjauan pustaka dalam penelitian ini digunakan dalam proses identifikasi masalah penelitian yang secara nyata dirumuskan dalam fokus penelitian. Di samping itu, hasil kajian pustaka digunakan sebagai salah satu sumber untuk mempertajam analisis data, yang secara teknis masuk ke dalam triangulasi (sumber, metode, dan data) di luar yang digunakan dalam pelaksanaan penelitian ini. Dengan perkataan lain, hasil kajian pustaka dapat dijadikan pembanding dari data yang diperoleh dalam penelitian ini. Dengan cara kerja yang demikian, posisi penelitian yang dilakukan amat jelas dan memberi kontribusi terhadap model penelitian di bidang ini sebagaimana telah dikemukakan di atas. Sekedar catatan, secara antropologis hakim PA dan PTA merupakan insan yang beragama, yang melakukan aktualisasi diri berdasarkan keyakinan, etika, dan hukum yang dianut dan dipandang benar. Sedangkan secara sosiologis, hakim PA dan PTA merupakan pejabat fungsional dalam penegakan hukum dan keadilan yang berinteraksi dengan berbagai pihak sesuai dengan ruanglingkup tugas dan wewenangnya.
G. Kerangka Berpikir
Kerangka berpikir yang dapat digunakan untuk memahami dan menjelaskan pandangan, pengakuan, dan pengalaman hakim PA dan PTA yang difokuskan pada isi yang dituturkannya. Ia memiliki dimensi yang bervariasi, di antaranya berkenaan dengan keyakinan dan harapannya, dengan kedudukan dan tugasnya, dengan liku-liku kehidupan sebagai hakim dalam menjalankan tugas yang bersangkutan. Hal itu dialami secara nyata dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum sehingga mencapai prestasi sebagaimana tercermin dalam mobilitas karir yang dicapainya.
Kerangka berpikir dalam penelitian tentang pandangan, pengakuan, pengalaman hakim dapat dipilah menjadi tiga ranah, yakni pandangan, pengakuan, dan pengalaman. Pandangan berada dalam ranah kognitif, yang mempunyai makna antropologis dan sosiologis sebagaimana dikemukakan di atas. Setiap pandangan berhubungan dengan rujukan yang bersifat normatif dan abstrak, selain definisi situasi yang bersifat empiris dan konkret. Pengakuan berada dalam ranah afektif yang berhubungan dengan apresiasi terhadap jabatan hakim dan kejujuran diri dalam aktualisasi peranan “yang dimainkan”. Pengalaman berada dalam ranah psikomotoris sebagai aktualisasi dari pandangan dan pengakuan. Hal itu sarat dengan kematangan sebagai hakim dalam batasan ruang yang berbeda-beda dan waktu yang sangat panjang. Tentu saja komponen ketiga pilahan itu sangat bervariasi, dan dalam posisi yang berbeda. Akan tetapi komponen tersebut tidak dapat dipisahkan.
Sedangkan untuk memahami keputusan pengadilan difokuskan pada pembahasan tentang isi keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang kemudian dikenal sebagai yurisprudensi. Keputusan itu berhubungan dengan sumber hukum (tertulis dan tidak tertulis), hukum substantif (hukum keluarga) dan hukum prosedural (hukum acara perdata). Sedangkan keputusan pengadilan terdiri atas dua bentuk, yakni putusan dan penetapan. Putusan adalah keputusan pengadilan terhadap perkara gugatan berdasarkan adanya suatu sengketa. Sedangkan penetapan adalah keputusan pengadilan terhadap perkara permohonan [Lihat: Penjelasan pasal 57 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1989 jo. UU Nomor 3 Tahun 2006 jo. UU Nomor 50 Tahun 2009].
Penegakan hukum dalam kehidupan masyarakat bangsa Indonesia merupakan masalah besar, yang semakin jauh dari cita hukum dan cita negara berdasarkan hukum. Terjadi tarik menarik antara hukum dengan politik. Oleh karena itu, dalam penelitian mengenai penegakan hukum, unsur politik ditempatkan sebagai proses pengambilan keputusan politik berkenaan dengan perumusan kebijakan nasional, legislasi nasional, dan pembangunan nasional melalui lembaga tinggi negara (supra struktur politik). Hal itu menunjukkan bahwa hukum dipandang sebagai suatu satuan yang otonom meskipun berhubungan dengan satuan lain. Bardasarkan pandangan tersebut, penelitian diarahkan untuk memahami dan menjelaskan berbagai relasi dalam penegakan hukum. Berkenaan dengan hal itu, dalam penelitian ini digunakan 15 konsep dasar.
Kelimabelas konsep dasar itu diri atas: (1) Landasan filosofis, yakni cita hukum yang menjadi landasan negara berdasarkan hukum, sebagaimana tertulis dalam Pembukaan UUD 1945; (2) Landasan konstitusional, yakni batang tubuh UUD 1945, yang kemudian menjadi landasan struktural dalam penyelenggaraan negara berdasarkan hukum; (3) Landasan sosiologis, yakni latar belakang sejarah dan pluralitas masyarakat bangsa Indonesia, baik horizontal maupun vertikal; (4) Politik hukum, yakni kehendak penyelenggara kekuasaan negara tentang arah pengembangan hukum nasional; (5) Tatanan hukum, yakni sistem hukum nasional yang mengakui dan menghargai pluralitas tatanan hukum, di antaranya tatanan hukum agama (dalam hal ini hukum Islam) dan hukum adat; (6) Pembangunan hukum, yakni kebijakan penyelenggara negara, dalam hal ini pemerintah, yang merancang dan melaksanakan pembaruan hukum secara berjangka, dengan melibatkan potensi masyarakat; (7) Penyuluhan hukum, yakni upaya sosialisasi berbagai produk legislasi nasional kepada masyarakat, warga negara maupun bukan warga negara Indoneaia; (8) Penegakan hukum, yakni upaya dan proses pemberlakuan dan supremasi hukum melalui badan kekuasaan kehakiman (pengadilan), baik berkenaan dengan hukum perdata dan tata usaha negara maupun hukum pidana; (9) Perangkat hukum, yakni materi hukum berkenaan dengan hukum privat dan hukum publik; hukum subastantif (material) dan hukum prosedural (acara); (10) Penegak hukum, yakni hakim sebagai penegak hukum dan keadilan, di samping itu, polisi dan jaksa dalam perkara pidana; (11) Sarana dan prasarana hukum, yakni kemudahan yang dapat digunakan dalam penegakan hukum, baik berupa sarana dan prasarana fisik maupun nonfisik; (12) Pengetahuan hukum, yakni derajat pengetahuan masyarakat tentang hukum yang berlaku dalam kehidupan bernegara; (13) Penghargaan hukum, yakni sikap apresiatif masyarakat terhadap supremasi hukum dalam kehidupan bernegara; (14) Kepatuhan hukum, yakni kehendak masyarakat (secara spesifik: para pihak) untuk melakukan tindakan dan perbuatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; (15) Kesadaran hukum masyarakat, yakni akumulasi pengetahuan, penghargaan, dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum dalam wujud perbuatan hukum dan menyelesaikan perkara hukum yang berpatokan kepada ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan kelimabelas konsep dasar itu, penelitian difokuskan pada penegakan hukum (8), yang mencakup empat konsep dasar lainnya, yakni: (9) perangkat hukum, (10) penegak hukum (hakim), (11) sarana dan prasarana hukum, dan (15) kesadaran hukum masyarakat. Selanjutnya, keempat konsep tersebut dihubungkan dengan konsep lainnya. Perangkat hukum dihubungkan dengan pembangunan hukum, politik hukum, landasan konstitusional, landasan filosofis, dan landasan sosiologis (melalui tatanan hukum yang hidup dalam masyarakat). Penegak hukum dihubungkan dengan landasan sosiologis (dan tatanan hukum), berkenaan dengan kewajiban hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan yang memiliki dimensi ganda. Di satu pihak hakim berkewajiban menerapkan perangkat hukum terhadap perkara yang diajukan; namun di pihak lain, hakim berkewajiban menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Di sini terdapat peluang bagi hakim untuk melakukan ijtihad yang dapat dijadikan sebagai salah satu indikator kinerja hakim sebagai penegak hukum dan keadilan. Hal itu dapat diketahui dari isi keputusan pengadilan.
Sementara itu, kesadaran hukum masyarakat dihubungkan dengan landasan sosiologis yang memiliki pengaruh terhadap corak tatanan hukum dalam kehidupan masyarakat bangsa. Konsep kesadaran hukum bertitiktolak dari pengetahuan hukum, penghargaan hukum, dan kepatuhan hukum. Kesadaran hukum yang telah menjadi perilaku mempola dalam kehidupan masyarakat merupakan wujud budaya hukum.
Secara teknis, penegakan hukum ditempatkan sebagai satuan analisis, yang terdiri atas empat unsur sebagai satu kesatuan, yang secara internal dan holistik, berhubungan secara timbalbalik dan terintegrasi. Perangkat hukum, penegak hukum (dalam hal ini hakim), kesadaran hukum masyarakat (pihak berperkara), dan sarana hukum, masing-masing sebagai unsur dalam fokus penelitian. Atas perihal tersebut, pandangan, pengakuan, dan pengalaman hakim dalam penegakan hukum merupakan subunsur satuan analisis yang menjadi inti dalam fokus penelitian. Sementara itu, pengetahuan hukum, penghargaan hukum, dan kepatuhan hukum merupakan subunsur dari kesadaran hukum masyarakat.
Demikian pula, pada masing-masing unsur lain (perangkat hukum dan sarana hukum), terdiri atas beberapa subunsur. Oleh karena itu, unsur-unsur tersebut agar didefinisikan secara operasional. Kemudian, antar definisi itu dihubungkan dan dirumuskan dalam bentuk serangkaian proposisi, yakni pernyataan deskriptif yang mencerminkan hubungan antar konsep dasar sebagaimana dikemukakan di atas.
Berbagai konsep dasar itu merupakan perbendaharaan dalam berbagai disiplin ilmu atau bidang kajian: yakni falsafah hukum, hukum tata negara, peradilan Islam, hukum tata usaha negara, hukum acara (perdata, pidana, dan tata usaha negara), administrasi tata usaha negara, ilmu politik, administrasi pembangunan, yurisprudensi, sosiologi hukum, dan antropologi hukum. Oleh karena itu, terdapat hubungan antar konsep, teori, dan metode penelitian dari berbagai disiplin ilmu atau bidang kajian tersebut, yang layak diintegrasikan dalam suatu kesatuan penelitian interdisipliner. Beberapa bahan pustaka yang dapat digunakan dari berbagai disiplin ilmu atau bidang kajian tersebut, di antaranya, dalam Galanter (1966), Wolfgang (1972), Tjokroamidjojo (1974), Wantjik Saleh (1977), Wirjono Prodjodikoro (1980), Satjipto Rahardjo (1981), Miriam Budiardjo (1983), Soedjono Dirdjosiswojo (1983), Nasikun (1984), Soerjono Soekanto (1984), Retnowulan (1986), Otje Salman (1993), Lubis (1994), Moh. Mahfud (1995), Teuku Mohammad Radhie (1997), Cik Hasan Bisri (1997), Bambang Sunggono (1998), Cik Hasan Bisri (2004), Ahmad Kamil dan M. Fauzan (2004), dan Satria Effendi (2004).
Sementara itu, kerangka berpikir dalam penelitian keputusan pengadilan terdiri atas enam unsur, yakni: sumber hukum tertulis dalam peraturan perundang-undangan; sumber hukum tidak tertulis, antara lain kitab Qur’an, kitab hadis, dan kitab fiqh; hukum tertulis, yakni kaidah hukum dalam pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan; hukum tidak tertulis, yakni doktrin ahli hukum dan pendapat fuqaha; pemeriksaan perkara, sesuai dengan prosedur peradilan; keputusan pengadilan, yang berupa naskah putusan atau penetapan. Berkenaan dengan hal itu, dapat disusun dan dirumuskan kerangka berpikir makro sebagaimana berikut ini.
Pertama, keputusan pengadilan memiliki dimensi ganda. Di satu pihak, keputusan itu merupakan wujud penerapan atau penampakkan hukum dalam peristiwa hukum yang konkret, yaitu perkara. Di pihak lain, keputusan itu mencerminkan pembentukan atau penemuan hukum oleh hakim yang memiliki kewajiban untuk melakukan ijtihad.
Kedua, keputusan pengadilan didasarkan kepada hukum tertulis, baik hukum material (substantif) maupun hukum formal (prosedural). Hukum tertulis itu bersumber pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 25 UU Nomor 14 Tahun 2004 jo. Pasal 62 UU Nomor 48 Tahun 2009 dan Pasal 62 UU Nomor 7 Tahun 1989 jo. UU Nomor 3 Tahun 2006 jo. UU Nomor 50 Tahun 2009. Hal itu merupakan ciri utama dalam sistem peradilan yang dipengaruhi oleh civil law system, sebagaimana dianut di beberapa negara Eropa Kontinental, antara lain Belanda.
Ketiga, putusan pengadilan juga didasarkan kepada hukum tidak tertulis, terutama doktrin para ahli hukum dan pendapat fuqaha. Di samping itu, dalam berbagai hal, didasarkan kepada perilaku manusia yang mempola, ajeg, dan mengikat. Hukum tidak tertulis itu merupakan bagian tatanan hukum nasional yang bersifat majemuk, yang dalam konteks hukum nasional diakui dan dihargai keberadaannya.
Keempat, dalam proses perumusan keputusan pengadilan, hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Hal itu didasarkan kepada ketentuan Pasal 28 UU Nomor 4 Tahun 2004 jo. Pasal 5 UU Nomor 48 Tahun 2009. Hal itu memberi kemungkinan kepada hakim untuk melakukan ijtihad dalam proses pembentukan atau penemuan hukum baru.
Kelima, putusan pengadilan dilakukan terhadap perkara yang diajukan, setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur peradilan (hukum acara) yang berlaku dalam lingkungan Peradilan Agama. Perkara yang diterima itu termasuk dalam cakupan kekuasaan pengadilan, baik kekuasaan absolut maupun kekuasaan relatif.
Keenam, putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap menjadi yurisprudensi, apabila dijadikan pedoman dalam peng-ambilan keputusan pengadilan tentang perkara yang sama. Yurisprudensi itu menjadi sumber hukum tertulis, meskipun sistem peradilan di Indonesia tidak menganut asas preseden.
H. Metodologi Penelitian
Metodologi penelitian yang dimaksud adalah metode-metode atau cara kerja yang digunakan dalam penelitian ini. Ia mencakup: metode penelitian, metode penentuan jenis data berdasarkan pertanyaan penelitian (dari fokus), metode penentuan sumber data, metode pengumpulan data, dan metode analisis data. Prinsip dan prosedur kerja tersebut merujuk kepada paradigma penelitian kualitatif sebagaimana telah dikemukakan di atas.
Penelitian ini menggunakan gabungan dari dua metode penelitian, yaitu metode studi kasus dan metode hermeneutik. Metode studi kasus digunakan untuk memahami pandangan, pengakuan, dan pengalaman hakim ketika menjalankan tugasnya dalam memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara yang sangat bervariasi. Berdasarkan hal itu dicari dan dipilih keputusan pengadilan yang dipandang memiliki sumbangan bagi pengembangan hukum nasional. Sementara itu, metode hermenetik digunakan untuk memahami isi keputusan pengadilan itu yang berhubungan dengan penegakan hukum sebagaimana dimaksudkan dalam penelitian ini. Karakteristik dan cara kerja metode studi kasus dapat disimak dalam tulisan Robert Yin (1987). Sedangkan karakteristik dan cara kerja metode hermeneutik dapat diadaptasi dari tulisan Nafisul Atho’ dan Arif Fahrudin (2003). Atau digunakan metode penafsiran naskah hukum (sistematis, gramatikal, teleologis, ekstensif, analogis, dan lain-lain) sebagaimana yang lazim dilakukan dalam kajian civil law system.
Metode penelitian studi kasus merupakan metode yang biasa digunakan dalam penelitian sosial. Ia digunakan bagi penelitian yang intensif terhadap suatu satuan analisis tertentu (dalam hal ini pandangan, pengakuan, dan pengalaman hakim PA dan PTA dalam penegakan hukum). Ia biasanya digunakan untuk penelitian di bidang psikologi, antropologi, dan sosiologi mikro. Namun demikian, ia dapat digunakan untuk penelitian peranan hakim dalam penegakan hukum sebagai suatu satuan analisis.
Terdapat beberapa ciri yang melekat dalam metode penelitian ini, di antaranya:
Satuan analisis dipandang sebagai suatu kesatuan yang utuh dan terintegrasi, yang terdiri atas berbagi unsur yang saling berhubungan. Berkenaan dengan hal itu, ia didekati secara kualitatif dan bersifat holistik. Di samping itu, satuan analisis itu memiliki hubungan dengan unsur lain di luar dirinya dalam konteks yang lebih luas sebagaimana telah dijelaskan di atas. Metode studi kasus diarahkan pada penemuan spesifikasi atau keunikan unit analisis (bukan untuk pengambilan simpulan umum). Suatu satuan analisis yang mencakup beragam unsur penelitian. Berkenaan dengan hal itu memerlukan data yang rinci dan mendalam. Data yang diperlukan tersebut dikumpulkan dengan pengamatan terlibat dan atau wawancara mendalam dan penelaahan teks. Ia dikumpulkan secara rinci dan intensif. Sementara itu, dengan mengadaptasi metode penelitian hermenetik bagi penelitian teks hukum dapat dirumuskan beberapa pernyataan sebagai berikut:
Data yang dikumpulkan berupa keputusan yang dilambangkan oleh beragam istilah tertentu. Keputusan itu dituturkan dalam bahasa tulisan, yakni bahasa hukum tertulis. Ia dapat dipahami melalui pemahaman kosa kata, pola kata, pola kalimat, konteks situasi, dan konteks kebudayaan. Di samping itu, rangkaian kalimat dalam keputusan pengadilan dapat ditafsirkan dengan cara penafsiran teks hukum. Dengan pemahaman itu, dapat diketahui tentang substansi dan struktur keputusan, spesifikasi keputusan, konsistensi keputusan, sumber keputusan, dan relasi antara keputusan itu dengan keputusan yang lainnya.
I. Panduan Wawancara dan Pemahaman Dokumen
Untuk melakukan wawancara dengan responden (hakim PA dan PTA), dapat diajukan beberapa pertanyaan, di antaranya mencakup unsur berikut ini, yang kemudian dapat dikembangkan dalam pelaksanaan wawancara.
Pandangan tentang penegakan hukum: (a) apa yang dimaksud dengan penegakan hukum nasional; (b) apa saja unsur-unsur penegakan hukum itu; (c) apa kontribusi hukum Islam bagi penegakan hukum nasional; (d) unsur mana yang menjadi pilar utama dalam penegakan hukum tersebut; (e) bagaimana hubungan antar unsur dalam penegakan hukum; (f) apa yang harus dilakukan oleh hakim dalam penegakan hukum; (g) apa dan bagaimana peranan yang dimainkan oleh hakim (PA dan PTA) dalam penegakan hukum. Pengakuan tentang penegakan hukum: (a) apa hubungan antara pembinaan hukum dengan penegakan hukum di PA dan PTA (b) bagaimana proses penegakan hukum yang dilakukan (di PA dan PTA); (c) apa sumbangan hakim (PA atau PTA) dalam penegakan hukum; (d) bagaimana keterlibatan hakim dalam proses penemuan hukum baru; (e) apa hubungan antara penemuan hukum baru yang penah dilakukan dengan ijtihad hakim; (f) apa saja penemuan hukum yang dituangkan dalam produk PA atau PTA; (g) seberapa besar produk tersebut dijadikan rujukan dalam produk keputusan berikutnya. Pengalaman tentang penegakan hukum: (a) sejak kapan menjadi hakim PA atau PTA; (b) berapa banyak perkara yang pernah ditangani; (c) perkara apa saja yang pernah ditangani dan diputus yang dipandang paling penting dan amat berkesan; (d) bagaimana proses perumusan keputusan tersebut; (e) unsur apa yang menunjang penegakan hukum; (f) unsur apa yang menghambat penegakan hukum; (g) berapa besar proporsi keputusan yang langsung memperoleh kekuatan hukum tetap; (h) apa makna keputusan itu dalam konteks penegakan hukum; (i) apa makna keputusan tersebut dalam konteks pembinaan hukum nasional; (j) seberapa besar kontribusi keputusan PA atau PTA yang pernah ditangani terhadap penegakan hukum secara keseluruhan. Metode hermeneutik dapat digunakan untuk memahami (mafhum) keputusan pengadilan (PA atau PTA) sebagaimana tersusun dalam himpunan Yurisprudensi Badan Peradilan Agama (terutama yang melibatkan responden). Cara kerja ini, selain telah disebutkan, juga dapat diadaptasi dari metode penafsiran Qur’an, khususnya metode penafsiran tematis. Metode ini, yang dirumuskan oleh al-Farmawi (1996), kemudian dikembangkan oleh Quraish Shihab (1996), dapat diadaptasi dalam penelitian keputusan pengadilan. Ia mencakup 8 (delapan) tahap: (1) menentukan masalah yang akan dibahas; (2) menghimpun seluruh ayat yang berkenaan dengan masalah tersebut; (3) menyusun urutan ayat yang terpilih sesuai dengan rincian masalah; (4) memahami hubungan antar ayat dengan surah tempat ayat tersebut; (5) melengkapi bahan dengan hadis yang berhubungan dengan masalah itu; (6) menyusun kerangka pembahasan (7) mempelajari semua ayat yang terpilih secara keseluruhan; dan (8) menyusun kesimpulan yang dapat dipandang sebagai jawaban atas masalah yang diajukan. Cara kerja tahapan keempat dan kelima dapat dimodifikasi untuk penelitian keputusan pengadilan, dengan cara berpikir induktif. Putusan PA atau PTA dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang dijadikan rujukannya; hubungan antara suatu keputusan dengan keputusan lain yang setara; dan hubungan antara keputusan PA dengan PTA dan Mahkamah Agung tentang perkara yang sama.
J. Analisis Data
Secara umum analisis data dilakukan dengan cara menghubungkan apa yang diperoleh dari suatu proses kerja sejak awal. Ia ditujukan untuk memahami data yang terkumpul dari sumber, untuk menjawab pertanyaan penelitian dengan menggunakan kerangka berpikir tertentu. Oleh karena itu disusun tahapan analisis data secara terus menerus.
Analisis data dilakukan sejak pengumpulan data, dengan tahapan sebagaimana berikut ini. Pertama, data yang telah terkumpul (Data 1) diedit dan diseleksi sesuai dengan ragam pengumpulan data (wawancara dan kajian dokumen hukum), ragam sumber data (responden dan keputusan pengadilan), dan pendekatan yang digunakan (kerangka berpikir), untuk menjawab pertanyaan penelitian yang terkandung dalam fokus penelitian. Oleh karena itu, terjadi reduksi data sehingga diperoleh data halus (Data 2). Dalam proses itu, dilakukan konfirmasi dengan sumber data.
Kedua, berdasarkah hasil kerja pada tahapan pertama, dilakukan klasifikasi data: kelas data dan subkelas data. Hal itu dilakukan dengan merujuk kepada pertanyaan penelitian dan unsur-unsur yang terkandung dalam fokus penelitian.
Ketiga, data yang telah diklasifikasikan diberi kode. Kemudian antar kelas data itu disusun dan dihubungkan dalam konteks penelitian. Hubungan antar kelas data tersebut divisualisasikan dalam suatu tabel silang, atau diagram. Dengan cara demikian berbagai hubungan antar data dapat dideskripsikan secara verbal, sehingga diperoleh kesatuan data yang menggambarkan tentang anatomi peranan hakim dalam pe-negakan hukum.
Keempat, dilakukan penafsiran data berdasarkan salah satu, atau lebih, pendekatan yang digunakan. Ketepatan pendekatan yang digunakan merujuk kepada kerangka berpikir yang dijadikan kerangka analitis.
Kelima, berdasarkan hasil kerja pada tahapan keempat dapat diperoleh jawaban atas pertanyaan penelitian. Berdasarkan hal itu, dapat ditarik simpulan internal, yang di dalamnya terkandung data baru atau temuan penelitian (Data 3). Dalam proses itu dilakukan konfirmasi dengan sumber data dan sumber lain (Konfirmasi 3: responden; dan Konfirmasi 4: dokumen hukum).
Keenam, menghubungkan apa yang ditemukan dalam penelitian ini dengan hasil penelitian tentang fokus serupa, yang pernah dilakukan dalam konteks yang sama atau berbeda sebagaimana dapat ditemukan dalam tinjauan pustaka Berdasarkan hal itu, dapat ditarik simpulan makro dari penelitian tersebut. Dengan cara demikian, akan tampak makna dan posisi penelitian dalam gugus penelitian yang tercakup dalam “model penelitian peranan hakim dalam penegakan hukum”.
Rangkaian penelitian tentang peranan hakim merupakan unsur penggerak dalam pengembangan pengetahuan ilmiah. Oleh karena itu, setiap kegiatan penelitian, terutama yang dilakukan oleh para peneliti senior (termasuk calon doktor), menghasilkan gagasan baru atau teori baru, sebagai peta pemikiran yang menjadi milik peneliti. Tidak hanya mengotak-atik atau menceritakan tentang keharusan-keharusan berdasarkan peraturan yang berlaku. Atau mengotak-ngatik produk pemikiran para pakar terdahulu atau yang mutakhir. Di samping itu, penelitian yang dilakukan dapat dijadikan media untuk merumuskan atau menguji model penelitian yang digunakan.
K. Penutup
Apa yang dikemukakan di atas menunjukkan bahwa peranan hakim dalam penegakan hukum di Indonesia dapat dideskripsikan berdasarkan pelaksanaan tugas yang bersangkutan. Bukan “keharusan” berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengikat hakim tersebut. Hal itu merupakan deskripsi tentang hukum dalam entitas kehidupan sehari-hari yang dipandang sebagai “buku besar”. Sementara itu, deskripsi tentang peranan hakim yang didasarkan kepada peraturan perundang-undangan hanya menggambarkan tentang entitas kehidupan yang sarat dengan reduksi dalam wujud rentetan ketentuan hukum yang statis dan konservatif, yang dapat dipandang sebagai “buku kecil”. Namun demikian, apa yang dilakukan oleh hakim berada dalam ikatan “aturan main” yang mesti dipatuhi. Penegakan hukum yang “dimainkan” oleh hakim bagaikan “permainan”, sebagaimana “permainan” sepakbola dan “permainan” penelitian.
“Permainan” sepakbola memang sederhana. Tetapi ketika telah menjadi asosiasi dan korporasi yang mendunia, ia menjadi rumit dan pelik. Demikian pula penyelenggaraan Piala Dunia amat rumut dan pelik. Ia berhubungan dengan berbagai pihak, mulai pabrik bola dan sepatu hingga organisasi persepakbolaan antarnegara yang mendunia. Penelitian juga pada mulanya merupakan “permainan” yang sangat sederhana. Tetapi ketika diorganisasikan melalui ragam paradigma penelitian dan diorganisasikan oleh berbagai satuan penyelenggara penelitian, ia menjadi suatu gugus yang memiliki anatomi dan dinamika yang juga sangat rumit dan pelik, di antaranya, sebagaimana dikemukakan dalam uraian di atas. Demikian pula penegakan hukum merupakan “permainan” yang sederhana. Namun, tatkala ditempatkan sebagai salah satu komponen dalam kehidupan bernegara, ia berhubungan secara timbalbalik dengan berbagai bidang kahidupan lain. Oleh karena itu, “permainan” penelitian ini pada dasarnya merupakan usaha untuk memahami, mendeskripsikan, dan menjelaskan “permainan” hakim dalam penegakan hukum, agar dapat diketahui secara mudah. Namun apabila deskripsi dan penjelasan tentang hal itu masih rumit, sebenarnya realitas yang sesungguhnya, yang dilakukan oleh hakim, jauh lebih rumit.
Akhirnya, saya dapat memahami kesulitan yang dihadapi oleh para peneliti ketika melakukan penelitian tentang peranan hakim dalam penegakan hukum. Kesulitan itu berpangkal dari kebiasaan memahami teks tanpa konteks; dan sudut pandang normatif ketika akan digunakan untuk memahami gejala yang bersifat empiris-fenomenologis. Kesulitan itu tampak ketika mendeskripsikan “apa yang senyatanya” menjadi “apa yang seharusnya”, sehingga menimbulkan kemencengan (bias) dalam berbagai hal. Kemencengan peneliti, kemencengan bahan bacaan, kemencengan konsep dan teori, dan kemencengan metode. Tentu saja perubahan kebiasaan dan sudut pandang ini mudah dilakukan, dengan catatan adanya kesediaan untuk menempatkan apa yang dialami oleh hakim dapat diuraikan sebagaimana “adanya”, bukan sebagaimana “seharusnya”. Perubahan tersebut, yang selanjutnya menjadi cara pandang, hanya dapat diatasi dengan cara latihan yang terus menerus dengan panduan tenaga ahli dan pengalaman penelitian orang lain. Bukankah sepakbola pun memerlukan latihan dan pelatih?
Wa ’l-LÄh A‘lam bi al-ShawÄb.
Daftar Pustaka
Abdul Gani Abdullah. 1987. Badan Hukum Syara’ Kesultanan Bima 1947-1957: Sebuah Studi mengenai Peradilan Agama, Disertasi. Jakarta: Institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
al-Farmawi, ‘Abd al-Hayy. 1996. Metode Tafsir Mawdhu‘iy: Suatu Pengantar (Disadur oleh Suryan A. Jamrah), Cetakan Kedua. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Ahmad Kamil dan M. Fauzan. 2004. Kaidah-kaidah Hukum Yurisprudensi, Cetakan Pertama. Jakartra: Prenada Media.
Bambang Sunggono. 1998. Metodologi Penelitian Hukum: Suatu Pengantar, Cetakan Kedua. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Bogdan, Robert dan Taylor, Steven J. 1993. Kualitatif: Dasar-dasar Penelitian (Diterjemahkan oleh A. Khozin Afandi), Cetakan Pertama. Surabaya: Usaha Nasional.
Burhan Bungin (Editor). 2003. Analisis Data Penelitian Kualitatif: Pemahaman Filosofis dan Metodologis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi, Cetakan Pertama. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Cik Hasan Bisri. 1997. Peradilan Islam dalam Tatanan Masyarakat Indonesia, Cetakan Pertama. Bandung: Remadja Rosdakarya.
____________. 2004. Pilar-pilar Penelitian Hukum Islam dan Pranata Sosial, Cetakan Pertama. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Dawam Rahardjo, M. 1996. Ensiklopedi al-Qur’Än: Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-konsep Kunci, Cetakan Pertama. Jakarta: Paramadina.
Galanter, Marc. 1966. “The Modernization of Law”, in Myron Weiner (Editor), Modernization: The Dynamic of Growth, pp. 167-181. Wa-shington D.C.: Voice of America Forum Lectures.
Ihah Solihah. 1996. Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor 1734/1991 tentang Pembatalan Poligini, Skripsi. Bandung: Fakultas Syari‘ah IAIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Lev, Daniel S. 1972. Islamic Courts in Indonesia: A Study in the Political Bases of Legal Institutions. Los Angeles: University of California.
Lincoln, Yvonna S. and Guba, Egon G. 1985. Naturalistic Inquiry. California: Sage Publications Ltd.
Lubis, Nur Ahmad Fadhil. 1994. Islamic Justice in Trantition: A Socio-Legal Study of Agama Court Judges in Indonesia, Dissertation. Los Angeles: University of California.
Miriam Budiardjo. 1992. Dasar-dasar Ilmu Politik, Cetakan Keempatbelas. Jakarta: Gramedia.
Moh. Mahfud. 1995. “Konfigurasi Politik dan Karakter Produk Hukum: Otoriter dan Konservatif”, dalam Prisma Nomor 7 Tahun XXIV, hlm. 11-27. Jakarta: Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial.
Nafisul Atho’ dan Arif Fahrudin (Editor). 2003. Hermeneutika Transendental: Dari Konfigurasi Filosofis menuju Praksis Islamic Studis, Cetakan Pertama. Yogyakarta: IRCiSoD.
Nasikun. 1984. Sistem Sosial di Indonesia, Cetakan Pertama. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Neuman, W. Lawrence. 2000. Social Research Methods: Qualitative and Quantitative Approaches, Fourth Edition. Boston: Allyn & Bacon.
Noeng Muhadjir. 1991. Metodologi Penelitian Kualitatif, Cetakan Ketiga. Yogyakarta: Rake Sarasin.
Otje Salman. 1993. Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Hukum Waris, Cetakan Pertama. Bandung: Alumni.
Quraish Shihab, Muhammad. 1996. Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudhu‘i atas Pelbagai Persoalan Umat, Cetakan Ketiga. Bandung: Mizan.
Retnowulan Sutanto dan Iskandar Oeripkartawinata. 1986. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Cetakan Kelima. Bandung: Alumni.
Satjipto Rahardjo. 1998. “Teori dan Metode dalam Sosiologi Hukum”, dalam M. Syamsudin dkk. (Penyunting), Hukum Adat dan Modernisasi Hukum, Cetakan Pertama, hlm. 142-158. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Satria Effendi M. Zein. 2004. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer: Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah, Cetakan Pertama. Jakarta: Prenada Media.
Soedjono Dirdjosisworo. 1983. Sosiologi Hukum: Studi tentang Perubahan Hukum & Sosial, Cetakan Pertama. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soerjono Soekanto. 1979. Mengenal Anthropologi Hukum. Bandung: Alumni.
_______________ dan Mustafa Abdullah. 1980. Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, Cetakan Pertama. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
_______________. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan Pertama. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Teuku Mohammad Radhie. 1997. “Pembangunan Hukum dalam Perspektif Kebijakan”, dalam Artidjo Alkotsar (Editor). Identitas Hukum Nasional, hlm. 202-234, Cetakan Pertama. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Tjokroamidjojo, Bintoro. 1974. Pengantar Administrasi Pembangunan, Cetakan Pertama. Jakarta: Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial.
Wantjik Saleh, K. 1977. Kehakiman dan Peradilan, Cetakan Pertama Jakarta: Ghalia Indonesia.
Wirjono Prodjodikoro. 1980. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Jakarta: Sumur Bandung.
Wolfgang, Friedmann. 1972. Law in Changing Society, 2nd Etition. Baltimore: Penguin Book.
Yin, Robert K. 1987. Case Study Research: Design and Methods, Sixth Printing. Baverly Hills, London, New Delhi: Sage Publications.
Zuffran Sabrie dkk. (Editor). 1995. Yurisprudensi Peradilan Agama dan Analisa. Jakarta: Al-Hikmah dan Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam.