(UINSGD.AC.ID)-Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Mahmud, MSi., CSEE., didampingi Wakil Rektor II bidang AUPK Prof. Dr. H. Tedi Priatna, M.Ag., CEAM., Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK), Prof. Dr. Hj Aan Hasanah, M.Ed., Dekan Fakultas Sains dan Teknologi (FST) yang diwakili Wakil Dekan II, Dr. Elis Ratna Wulan, S.Si, M.T mengikuti Penyampaian Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (CPPPK) Formasi Tahun 2021 di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang berlangsung di gedung O. Djauharuddin AR, Jumat (01/04/2022).
Penyampaian SK Pengangkatan CPPPK ini dilakukan secara daring oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Prof. Dr. H. Nizar Ali, M.Ag. Dalam pengarahan singkatnya, Prof Nizar Ali menyampaikan bahwa proses seleksi telah berlangsung secara kompetitif, adil, objektif, transparan dan bersih dari praktik-praktik KKN berdasarkan syarat-syarat yg telah ditentukan.
Menurutnya perbedaan yang mendasar dalam mekanisme pengangkatan CPPPK dan CPNS yaitu dalam hal penetapan Nomor Induk CPNS.
“CPNS ditetapkan terlebih dahulu persetujuan teknis Nomor Induk dari BKN kemudian mengikuti masa uji coba selama 1 tahun, sedangkan CPPPK ditetapkam terlebih dahulu SK pengangkatnya sebagai CPPPK kemudian diusulkan ke BKN untuk persetujuan teknis Nomor Induknya, setelah itu langsung ditetapkan SK pengangkatannya untuk kemudian menerima gaji dan tunjangan”, jelasnya.
Rektor Prof. Mahmud menyampaikan untuk di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung terdapat dua orang dosen yang diangkat CPPPK pada formasi 2021, yaitu Yulinda Eliskar, Asisten Ahli, Dosen Matematika di Program Studi Matematika Fakultas Sains dan Teknologi, Ani Yanti Ginanjar, Asisten Ahli, Dosen Matematika di Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan.