Pentingnya Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Badan Layanan Umum Triwulan II Tahun 2024

UINSGD.AC.ID (Humas) — Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia menggelar Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Badan Layanan Umum Triwulan II Tahun 2024 yang berlangsung di Gedung O. Djauharuddin AR UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Rabu (18/9/2024).

Dengan menghadirkan narasumber Kepala Seksi Pembendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Agus Wahyudi,S.Mn.,M.P.A

Dalam sambutannya, Wakil Rektor Prof. Dr. Tedi Priatna, M.Ag didampingi para Kepala Biro menyampaikan berdasarkan Surat Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor : S-174/PB.5/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Monitoring dan Evaluasi BLU Triwulan III

Tahun 2024, ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi UIN Sunan Gunung Djati Bandung untuk terus meningkatkan kinerja dan kontribusi institusi terhadap pengembangan unit bisnis dan mendorong terciptanya sinergi yang lebih baik antara seluruh komponen di lingkungan kampus.

“Alhamdulillah hari ini kita mendapatkan pembinaan langsung dari Kemenkeu. Dengan segala capaian prestasi akreditasi unggul, sertifikasi halal, PTKIN Terbaik versi Webometric dan Scimago Institution Ranking yang membanggakan kampus, BLU bukan hanya urusan uang semata, tapi diharapkan dapat memberikan layanan prima secara umum dalam peningkatan Tridharma PT, sampai kenaikan remunerasi,” tegasnya.

Dalam pemaparannya Agus menjelaskan tentang fleksibilitas BLU dalam pengelolaan keuangan dan pengelolaan aset sebagai upaya untuk mendapatkan pendapatan untuk peningkatan layanan.

“Beragamnya usaha BLU dan di luar pelaksanaan tugas fungsi BLU, sehingga implementasi terkadang menjadi permasalahan, di antaranya dalam penganggaran, akuntansi dan pertanggungjawabannya,” ujar Agus.

Belum terdapat petunjuk teknis sebagai pedoman bagi BLU dalam menjalankan unit usahanya. Untuk itu, dibutuhkan struktur petunjuk teknis yang terbagi dalam 3 (tiga) bagian utama, yaitu:

Pertama, Kedudukan dan Tata Kelola Unit Usaha. Kedua, Pelaksanaan Kegiatan Unit Usaha. Ketiga, Penyusunan dan Penyajian LK Unit Usaha.

Landasan Hukum Unit Usaha BLU; Pertama, UU 1/2004 Perbendaharaan Negara. Pasal 68 Ayat (2) Kekayaan BLU sepenuhnya digunakan untuk peningkatan layanan BLU.

Kedua, PP 23/2005 Pengelolaan Keuangan BLU. Pasal 14 Ayat (4). Hasil kerjasama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya merupakan pendapatan bagi BLU.

Pasal 27, LK unit-unit usaha dikonsolidasikan dalam laporan keuangan BLU. Lembar muka LK unit-unit usaha dimuat sebagai lampiran LK BLU.

Ketiga, PMK 129 / 2020 jo. PMK 202 / 2022 Pedoman Pengelolaan BLU. Pasal 171 Ayat (3) LK unit usaha BLU dikonsolidasikan ke LK BLU.

Pasal 195 ayat: 1. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, BLU dapat melakukan pengembangan usaha dengan membentuk unit usaha.
2. Unit usaha merupakan bagian dari BLU yang bertugas mengembangkan usaha dan/atau layanan dalam rangka mengoptimalkan sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan BLU.
3. Pelaksanaan kegiatan pada unit usaha harus memperhatikan analisis aspek teknis, aspek keuangan, dan aspek hukum untuk mendapatkan keuntungan.
4. Analisis aspek keuangan dituangkan dalam RBA dengan paling sedikit memuat proyeksi pendapatan dan belanja unit usaha.
5. Pemimpin BLU menunjuk seorang pegawai BLU untuk memimpin unit usaha.
6. Pemimpin unit usaha dapat diberikan kewenangan mengelola Rekening Operasional BLU tersendiri untuk menampung pendapatan dan untuk keperluan pengeluaran sesuai Praktik Bisnis yang Sehat
7. Perekrutan karyawan pada unit usaha harus mendapat persetujuan dari Pemimpin BLU.
8. Unit usaha dapat dikelola sendiri oleh BLU atau dikelola bersama mitra.
9. Dalam hal unit usaha dikelola sendiri oleh BLU, pendapatan yang diterima dan belanja yang dikeluarkan unit usaha merupakan pendapatan dan belanja BLU.
10. Pemimpin unit usaha harus menyusun LK untuk keperluan pengukuran kinerja manajerial yang dikonsolidasikan dengan LK BLU.
11. Untuk keperluan perizinan berusaha dan/atau persyaratan sebagai penyedia barang/jasa, BLU dapat menggunakan KMK mengenai penetapan BLU sebagai dasar hukum pembentukan badan usaha.

Untuk Monitoring dan Evaluasi Kinerja Unit Usaha. “Proses monitoring dan evaluasi kinerja unit usaha dapat melibatkan: Pemimpin BLU, Pejabat Keuangan, Satuan Pengawas Internal, dan/atau Dewan Pengawas,” jelasnya.

Saat melakukan evaluasi kinerja, monitoring dan evaluasi unit usaha dilakukan minimal sekali dalam setahun dengan paling sedikit memperhatikan: Pertama, Ketercapaian target pendapatan unit usaha; Kedua, Efisiensi dan efektivitas belanja unit usaha; Ketiga, Perubahan porsi PNBP BLU dalam belanja unit usaha; Keempat, Evaluasi progres atau proyeksi ketercapaian target break event point (BEP); Kelima, Kesesuaian dengan RSB dan RBA.

Dengan begitu laporan Keuangan unit usaha BLU merupakan salah satu dokumen yang digunakan oleh entitas satker BLU untuk melakukan konsolidasian data dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Satker BLU. “Keseluruhan pengikhtisaran data transaksi diproses oleh unit usaha BLU, termasuk apabila terdapat perubahan dan perbaikan data transaksi,” paparnya.

Kegiatan entitas satker BLU dalam menggunakan data Laporan Keuangan Unit Usaha BLU antara lain sebagai berikut: Pertama, Penerimaan Data.

“Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan konsolidasian tingkat BLU, BLU menerima data dan laporan keuangan dari seluruh unit di BLU, termasuk unit usaha BLU yang berada dalam lingkup BLU yang bersangkutan,” paparnya

Kedua, Pemrosesan Data untuk Laporan Keuangan Konsolidasian
Terhadap data dan laporan keuangan seluruh unit, termasuk unit usaha BLU, BLU melakukan penggabungan atau konsolidasi data dan proses eliminasi transaksi terhadap akun-akun transaksi resiprokal yang terdapat pada seluruh unit, termasuk unit usaha BLU. “Untuk mempermudah proses eliminasi, BLU dapat memanfaatkan kertas kerja eliminasi dan/atau laporan keuangan unit usaha BLU yang disajikan setelah eliminasi yang disusun oleh unit usaha BLU,” ujarnya.

Ketiga, Penggabungan data untuk Laporan Keuangan Konsolidasian BLU.
“Format Laporan Keuangan unit usaha BLU yang telah dieliminasi dan data siap dikonsolidasi dilakukan penggabungan dengan laporan keuangan dari seluruh unit di BLU, termasuk unit usaha BLU,” tuturnya.

Keempat, Pencetakan draf data dan angka dalam komponen Laporan Keuangan

Kelima, Penelaahan dan reviu draf data dan angka dalam komponen Laporan Keuangan konsolidasian BLU.

Keenam, Penyusunan Laporan Keuangan BLU secara periodik.

Ketujuh, Penyampaian Laporan Keuangan BLU sebagai entitas akuntansi dan entitas pelaporan menyampaikan LK kepada KPPN, Kanwil DJPb mitra kerja, dan Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU melalui sarana surel atau sarana lain yang ditetapkan unit terkait.

Pentingnya sosialisasi ini tidak hanya diikuti oleh peserta dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung, turut dihadiri dari perwakilan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Semuanya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan marwah kampus, pelayanan publik agar keberadaan kampus tetap menebar rahmat lil alamin, memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat.

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *