UINSGD.AC.ID (Humas) — Sebanyak 80 peserta mengikuti Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik pada PPID Pelaksanaan Fakultas/ Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang berlangsung di Gedung O. Djauharuddin AR, Kamis (15/8/2024).
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI, H. Arya Sandhiyudha, Ph.D. tampil menjadi narasumber yang dipandu oleh Dian Nuraiman, Ph.D., Kooridnator PPID Pelaksana Universitas.
Dalam sambutannya, Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof Rosihon Anwar menegaskan sosialisasi ini menjadi ikhtiar untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik menjadi komitmen bersama pimpinan demi meraih badan publik dengan kualifikasi lembaga informatif.
“Bagi saya keterbukaan informasi dalam ajaran Islam merupakan bagian dari ayat memberikan nikmat UIN Bandung, seperti paling diminati calon mahasiswa, prestasi yang membanggakan kampus. Ini kenikmatan yang luar biasa, apresiasi, fasilitas yang luar biasa, terutama di kampus 2 lebih terbuka dan tentunya semua kenikmatan, kebahagiaan harus diinformasikan,” tegasnya.
Keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Sunan Gunung Djati Bandung dibentuk dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama yang telah diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama; Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama; Keputusan Menteri Agama (PMA) Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.
“Saya memberikan apresiasi, atas capai prestasi selama ini yang menjadi kebanggaan bersama. Alhamdulillah UIN Bandung semakin terdepan dan mendahului. Untuk urusan keterbukaan informasi tidak hanya melaksanakan undang-undang dan berusaha mewujudkan good university governance. Mudah-mudahan dengan adanya narasumber Aa Arya ini dapat memberikan pencerahan, futuristik, kita semua sangat mendukung, suport, buktinya kehadiran kita dalam acara ini sebagai dukungan informatif,” tandasnya.
Ketua PPID, Prof Tedi Priatna melaporkan PPID pertama didirikan tahun 2021. Mengikuti monev KIP pertama tahun 2022. “Alhamdulillah mendapatkan capaian keterbukaan informasi publik yang dalam dua tahun berturut-turut meraih informatif. Pada tahun 2022 Informatif dengan nilai 98,78 yang mendapatkan peringkat 6 di tingkat nasional dan peringkat 2 di lingkungan PTKN. Meskipun pada tahun 2023 Informatif nilai 95,83 mendapatkan peringkat 16 nasional dan peringkat 2 PTKN,” jelasnya.
Wakil Rektor II menuturkan segala keberhasilan ini patut disyukuri. “Hasil kerja sama dan sama -sama bekerja semua komponen. Selama ini masih terpusat, atas arahan Pa Rektor dengan adanya PTSP user dapat dengan munah mencari informasi publik, termasuk sosiaslisasi PPID pelaksana Fakultas atau Pasca karena usernya mahasiswa dan Bapak, Ibu jadi leading sektornya. Untuk itu, kita ingin meningkatkan peran PPID supaya lebih bermanfaat baik mahasiswa, publik maupun berkah dengan hadirnya wakil ketua komisi yang menjadi narasumbur pada kesempatan berbahagian ini,” harapan Prof Tedi.
Dalam pemaparannya, Dr Arya membahas tentang menjadikan keterbukaan informasi sebagai tradisi. Caranya setiap badan publik harus melakukan edukasi terhadap masyakat agar bisa membedakan informasi publik yang wajib dibuka. “Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Dengan begitu setiap badan publik bisa membuat, membedakan informasi publik yang diumumkan dan disediakan,” paparnya.
Menurutnya semangat keterbukaan informasi publik yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tidak berarti bahwa semua informasi harus dibuka kepada publik. “Badan publik memiliki kewenangan untuk mengecualikan informasi tertentu. Badan publik berhak menolak permohonan informasi dan memiliki kewenangan untuk menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) serta Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK),” jelasnya.
Semangat keterbukaan informasi publik harus dipandang sebagai upaya perbaikan yang berkelanjutan (continuous improvement). Hal ini sejalan dengan konsep Good University Governance (GUG), yang menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan institusi pendidikan tinggi. “Keterbukaan informasi menjadi salah satu pilar untuk mewujudkan tata kelola universitas yang baik dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Meskipun informasi yang diminta pemohon adalah informasi publik, badan publik boleh menambahkan ketentuan bagi pemohon informasi publik. Hal ini dilakukan untuk menghadapi pemohon ‘jahat’ (vicious). Adapun ciri-ciri pemohon jahat yaitu violent, artinya pemohon melakukan kekerasan dalam bentuk verbal atau fisik saat meminta informasi. Kedua, irrelevant artinya antara informasi yang diminta dan kepentingan atau status pemohon tidak relevan. Ketiga, accumulative artinya pemohon meminta data/informasi dalam rentang waktu yang lama, misal tiga tahun tanpa menyebutkan urgensinya.
“Subtansinya berada pada tata kelola melalui PPID sebagai simbol struktural, dengan menerapkan permohonan informasi 10+17, 30 hari berlaku pada PPID. Dalam permohonnya masyarakat informasi harus resmi dan kita wajib melakukan edukasi terhadap masyarakat, bahkan kita berusaha melakukan hak informasi terhadap warga dan hak tolak informasi pada warga yang harus dijalankan,” pesannya.