Penguatan SDM, Biro Ortala Sosialisasikan KMA 1150/2025 di UIN Sunan Gunung Djati Bandung

UINSGD.AC.ID (Humas) — Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama terus mendorong penguatan sumber daya manusia (SDM), tata kelola serta efektivitas kerja di lingkungan internal Kemenag.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1150 Tahun 2025 tentang Kedudukan dan Uraian Tugas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana dalam Peta Jabatan pada Kementerian Agama yang berlangsung di Gedung O. Djauharuddin AR, Senin (24/11/2025).

Sosialisasi ini diikuti para pimpinan UIN Sunan Gunung Djati Bandung, pejabat struktural dan fungsional, serta tenaga kependidikan. Hadir sebagai narasumber, H. Joko Sutaryo, S. Kom., Analis Kebijakan Ahli Madya dari Biro Ortala yang dipandu oleh Kepala Bagian Akademik Jajang Burhanudin, S.Ag, S.S, M.Hum. .

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Biro AUPK, Drs. H. Ajam Mustajam, M.Si., didampingi Kepala Biro A2KK, Dr. H. Cecep Khairul Anwar, M.Ag., Ketua Tim Kerja Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum, H. Asep Saepudin Malik, M.Ag.

Dalam arahannya, Kepala Biro AUPK meminta seluruh peserta mengikuti materi secara saksama. Dengan menegaskan pentingnya kedisiplinan ASN sebagai pondasi kinerja. “ASN harus menegakkan kedisiplinan dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku agar mampu memberikan kontribusi nyata melalui tugas dan tanggung jawabnya,” ujarnya.

H. Ajam mencontohkan, ketidakhadiran berturut-turut dalam undangan resmi dapat berimplikasi pada teguran hingga skorsing.

H. Cecep menekankan bahwa penerapan KMA 1150 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola kepegawaian. “KMA 1150 merupakan penyempurnaan regulasi sebelumnya agar lebih efektif, efisien, dan mendukung pelayanan prima. ASN yang baik adalah ASN yang taat aturan,” jelasnya.

Menurutnya, pemahaman bersama terhadap regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik. “PMA ini mendorong kita memberikan layanan prima. Dalam khazanah Islam, Rasulullah pernah ditegur ketika tidak memberikan layanan terbaik. Artinya kita dituntut untuk memberikan layanan terbaik dan berdampak untuk mahasiswa, dosen, masyarakat, kemaslahatan umat” bebernya.

Dalam pemaparannya, H. Joko menjelaskan bahwa perubahan jabatan umum menjadi pelaksana telah ditindaklanjuti, sementara peralihan jabatan fungsional tertentu sesuai PMA 32 Tahun 2024 dan KMA 1150 Tahun 2025 masih dalam proses. “Dengan arahan dari Biro Ortala, kami berharap informasi terbaru dapat mempercepat implementasi di lapangan,” ungkapnya.

Penerapan KMA 1150 selaras dengan agenda Reformasi Birokrasi Tematik Kemenag, yaitu birokrasi yang berdampak. Regulasi ini mendorong setiap unit kerja tidak hanya patuh pada prosedur, tetapi berorientasi pada hasil yang dirasakan penerima layanan. KMA 1150 hadir sebagai respon atas kebutuhan sistem kerja birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis kinerja.

“KMA ini memperjelas kedudukan jabatan fungsional dan pelaksana sekaligus memperkuat integrasi lintas unit dalam mendukung visi Kemenag menuju birokrasi berkelas dunia,” tegasnya. Implementasinya diharapkan membawa perubahan signifikan pada pola kerja antarpejabat dan unit, sehingga meningkatkan profesionalitas ASN dalam memberikan layanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Sosialisasi diisi dengan pemaparan teknis mengenai struktur jabatan, mekanisme koordinasi, serta alur kerja baru sesuai KMA 1150. Para peserta berkesempatan berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait penerapan regulasi ini di daerah.

Secara teknis Biro Ortala memperkenalkan Aplikasi Sistem Informasi Kelembagaan Kementerian Agama (SIGMA), sistem informasi terpadu untuk menghimpun, memvalidasi, dan menganalisis data kelembagaan secara nasional. Platform ini dapat diakses real time terhadap informasi struktur organisasi, unit kerja, dan status kelembagaan bagi pemangku kepentingan, baik di pusat maupun daerah.

 

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *