Penggunaan Gedung SC Disesuaikan dengan Jam Akademik

[www.uinsgd.ac.id] Setelah sepekan menanti penetapan jam malam Gedung Student Center, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, M. Ali Ramdhani angkat bicara. Ia mengatakan, penggunaan fasilitas kampus seperti Gedung Student Center (SC) dipergunakan sesuai jam akademik, sedang di luar jam tersebut aliran listrik akan dimatikan dan segala bentuk kegiatan harus dihentikan.

“Pukul 07.00 – 17.00 WIB, Gedung SC bisa dipergunakan, kecuali Masjid,” ucapnya saat mengisi Workshop Penataan Organisasi di Wisata Alam Pangjugjugan, Cilembu, Sumedang, Sabtu (11/01).

Tak sama dengan kondisi saat pertemuan Selasa (31/12) 2013 lalu yang dibumbui banyak penolakan, pernyataan Ali ihwal jam malam disetujui oleh para perwakilan DEMA, SMF, HMJ, UKM dan UKK yang menjadi peserta dalam workshop tersebut.

Ali menambahkan, pihaknya tak akan memberatkan jika ada organ intra, baik UKM atau UKK yang melakukan kegiatan organisasi di luar jam akademik. “Jika ada rapat atau diskusi kalian bisa menggunakan ruangan meeting room, dengan melakukan perizinan dahulu dengan pihak keamanan,” papar Ali.

Tak tinggal diam, Ujang Saefullah, Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi juga turut berpesan perihal penjagaan keamanan dan kebersihan SC. “Keamanan dan kebersihan harus kita jaga bersama demi kenyamanan bersama,” ujarnya.

Ali sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam hal kemahasiswaan tak mau menunggu lama soal sosialisasi jam malam. “Insya Allah, peraturan pedoman penggunaan SC akan kami sebarkan Senin mendatang dalam bentuk selembaran,”  ucap Ali.

Selain penggunaan jam malam, dalam forum yang sama, Wakil Rektor III, Ketua LPM, dan Para Wakil Dekan III juga membahas tentang pedoman penggunaan Student Center Prakongres dan penyempurnaan AD-ART.[Ratu Tresna, Wisma Putra]

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *