Pemutahiran Data, Rumah Jurnal UIN Sunan Gunung Djati Bandung Laksanakan Pendampingan Akun Sinta

(UINSGD.AC.ID) — Rumah Jurnal UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyelenggarakan Workshop Pemutahiran Data Science and Technology Index (SINTA) sekaligus Pendampingan Akun Sinta, di Aula Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Gedung Lecture Hall Lantai 1, Kamis, (9/11/2023).

Dihadiri oleh 64 peserta yang merupakan perwakilan dari tiap jurusan, program studi. Acara dibuka secara resmi oleh Dr. Setia Gumilar, M.Si. (Ketua LP2M), dalam sambutannya menyampaikan bahwa peringkat SINTA UIN Sunan Gunung Djati Bandung secara nasional ada di peringkat ke-5 (sumber: SINTA score overall), “untuk itu kita perlu meningkatkan kinerja publikasi agar peringkat SINTA UIN Sunan Gunung Djati Bandung dapat naik peringkat, dibutuhkan kolaborasi peran aktif seluruh civitas akademika untuk bekerja sama meningkatkan SINTA Score perguruan tinggi,” tegasnya.

Hamdan Sugilar, M.Pd., Koordinator Rumah Jurnal UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dalam laporannya menyampaikan SINTA merupakan data base indeksasi publikasi ilmiah para civitas akademika terdiri dari artikel jurnal, buku, hak kekayaan intelektual dan lain sebagainya. SINTA diketahui merupakan salah satu platform dari Kemendikbud yang digunakan untuk mengukur kinerja para author dari sisi publikasi baik untuk kegiatan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat.

“Data base ini menjadi indikator kinerja publikasi baik kualitas maupun kuantitas. Karya tulis ilmiah yang banyak diburu atau dibutuhkan publik akan berdampak pada SINTA Score ke personal atau secara kumulatif untuk peningkatan SINTA Score perguruan tinggi,” jelasnya.

Untuk itu peran verifikator SINTA Jurusan, Prodi, Fakultas senantiasa membantu civitas akademika jurusan, prodi meng update profil sinta civitas akademika sesuai kebutuhan dan mendorong untuk meningkatkan jumlah publikasi dan citasi artikel karya ilmiahnya.

Paparan materi I disampaikan oleh Busro, M.Ag selaku ketua Sentra Pengelolaan Jurnal, menyampaikan bahwa “Data Science and Technology Index (SINTA) bukan hanya sekedar database, tapi menjadi instrumen vital dalam menilai dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Setiap dosen dan peneliti wajib memiliki akun SINTA untuk memastikan kinerja mereka dapat tercatat dan dievaluasi secara akurat,” ujar Busro.

Setiap program studi di universitas harus memastikan seluruh dosen homebase terdaftar dalam SINTA. “Ini bukan hanya tanggung jawab individual para dosen, tapi juga tanggung jawab institusional program studi dan universitas,” tambahnya.

Busro juga menggarisbawahi peran penting Rumah Jurnal dalam mengawasi dan mensosialisasikan SINTA. “Universitas melalui Rumah Jurnal harus aktif memantau kepatuhan terhadap registrasi SINTA dan memberikan sosialisasi yang intensif untuk memastikan semua stakeholder terlibat aktif dalam sistem ini,” tutupnya.

Pemaparan materi II disampaikan oleh Ali Rahman, MT yang sekaligus sebagai ketua Sentra SINTA menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis UIN Sunan Gunung Djati Bandung dalam mengoptimalkan penggunaan SINTA untuk peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Pemutakhiran Data Author SINTA wajib dilakukan oleh setiap Dosen/peneliti yang memiliki akun SINTA agar data yang dimiliki oleh setiap author update. “Ada beberapa hal yang harus di update datanya diantaranya ID Google Scholar, ID Scopus (jika sudah punya), ID Garuda untuk mendeteksi publikasi nasional, kemudian mengisi dokumen HKI dengan memasukan nomor sertifikat dan Penambahan Data Buku yang bersumber dari perpusnas, tentunya yang di daftarkan adalah nomor ISBN nya,”

Paling tidak terdapat lima hal yang perlu disampaikan kepada para author SINTA dan para pendamping pemutakhiran data yang harus di siapkan datanya sebagai berikut:
1. Pimpinan Perguruan Tinggi dimohon untuk menginformasikan kepada para dosen untuk memutakhirkan data pada SINTA yang meliputi:
• Scopus ID, Web of Science ID, dan Garuda ID untuk selanjutnya melakukan sinkronisasi secara mandiri;
• Data kekayaan intelektual;
• Produk dan prototipe;
• Revenue generating (hasil kekayaan intelektual, produk, dan prototipe);
• Buku
2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi dimohon untuk memutakhirkan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (pendanaan internal, eksternal, luar negeri/internasional);
3. Verifikator SINTA (Perguruan Tinggi dan LPPM) agar melakukan verifikasi dan validasi data secara akurat;
4. Panduan pemutakhiran data pada SINTA dapat diunduh melalui laman dashboard SINTA:
https://ringkas.kemdikbud.go.id/PemutakhiranSINTA;
5. Pemutakhiran data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat merupakan kinerja tiga tahun terakhir selama periode tahun 2020 s.d 2022.

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *