Peluang dan Tantangan Pengembangan Koperasi Syariah di Indonesia

[www.uinsgd.ac.id] Pengembangan ekonomi Indonesia tidak terlepas dari cita-cita para pemuda sebelum Indonesia merdeka. Cita-cita tersebut direalisasikan melalui sumpah pemuda; menjadi bangsa merdeka, bangsa yang bersatu, dan bangsa yang berdaulat, adil, dan makmur.

Agar menjadi bangsa yang makmur, semangat sumpah pemuda tersebut menjadi bagian dari Undang-undang Dasar pasal 33 ayat satu. Pasal tersebut merupakan cara-cara pejuang dalam menafsirkan Al-Qur’an ke dalam UUD 1945 dalam surat Annisa ayat 29.

Hal tersebut disampaikan Dr. Muhammad Taufik, M.Sc saat menyampaikan kuliah umum kepada ratusan mahasiswa Muamalah yang bertajuk “ Peluang, Tantangan, dan Strategi Pengembangan Ekonomi Syari’ah di Indonesia” di lantai 4 Gedung Fakultas Syari’ah dan Hukum, Rabu (27/02)

Menurut staff ahli Kementerian Koperasi dan KUKM RI tersebut, terdapat prinsip-prinsip ekonomi mutualisme yang melandasi ekonomi koperasi yaitu; memaksimalkan pekerjaan bagi rakyat, mengoptimalkan potensi sda untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, memaksimalkan sirkulasi uang bagi rakyat, memaksimalkan efektiftas sirkulasi barang dan jasa bagi rakyat, menata sistem kelembagaan ekonomi untuk mensinergikan kekuatan ekonomi rakyat.

Ekonomi syariah berbeda dengan ekonomi umumnya, ia memiliki landasan operasional yang berlandaskan pada Al-Qur’an. Menyinggung strategi pengembangan koperasi syariah, menurutnya harus dinilai dari berbagai aspek, mulai dari aspek keuangan, aspek nasabah, proses bisnis, pembelajaran dan juga pertumbuhannya.

Di tinjau dari persfektif keuangan nilai tambah ekonomi dan kesejahteraan anggota, peningkatan pendapatan anggota, penyandang dana (anggota) mendapatkan hasil investasi yang lebih baik, pengusaha (anggota) mendapatkan sumber modal yang lebih murah, peningkatan sisa hasil usaha, dan pertumbuhan aset.

Dalam persfektif keanggotaan, koperasi syariah melihat adanya Pemanfaatan produk dan jasa KJK syariah oleh anggota, Peningkatan jumlah anggota, Peningkatan manfaat KJK syariah bagi anggota, Peningkatan kepuasan anggota, Daya saing produk dan jasa KJK syariah, Positifnya citra KJK Syariah.

Menurut Sekjen ICMI Pusat tersebut, Koperasi Keuangan Jasa Syariah memiliki karakteristik sebagai berikut; KJK syariah berpijak pada prinsip penyertaan, KJK syariah mendorong terjadinya hubungan ekonomi atau bisnis atas dasar kemitraan dengan pola bagi-hasil, bukan hubungan ekonomi atas dasar hutang-piutang, KJK syariah tidak hanya mengalihkan ekonomi berbasis atas hutang-piutang kepada ekonomi yang berbasis atas kemitraan, tetapi juga  memegang norma-norma etis dan komitmen sosial, KJK syariah mendorong tumbuhnya pengusaha, KJK syariah mendorong terjadinya kegiatan produktif untuk menghasilkan barang dan jasa yang mempunyai nilai ekonomis bagi masyarakat.

Koperasi Jasa Keuangan Syariah diibaratkan oleh lelaki kelahiran Purwodadi tersebut sebagai sholat berjamaah. Dalam sholat berjamaah ada waktu yang harus disepakati, ada imam, ada makmum, dan penting sama-sama menghadapi kiblat. Intinya harus satu tujuan agar tidak terjadi gesekan.***[Dudi, Ibn Ghifarie]

 

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter