Pedoman Pelaksanaan Kawasan Area Tanpa Rokok di Lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung

UINSGD.AC.ID (Humas) — Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung mengeluarkan Peraturan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Nomor : 070/Un.05/II.2/KP.07.6/07/2024 tentang: Pedoman Pelaksanaan Kawasan Area Tanpa Rokok di Lingkungan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Peraturan Rektor tersebut mempertimbangkan bahwa kampus Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati merupakan area tempat civitas akademika melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Maka dalam melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati dapat berjalan dengan baik perlu didukung lingkungan yang bersih dan sehat bebas dari polusi, terutama polusi dari asap rokok.

Tentu saja Peraturan Rektor ini memperhatikan Perlindungan Hak Asasi Manusia di kampus Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, serta peraturan lainnya diantaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 37/ PUU-IX/ 2011 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 188/MENKES/PB/I/ 2011 – Nomor: 7 Tahun 2011.

Mari wujudkan Kampus UIN Sunan Gunung Djati Bandung Bebas Asap Rokok !

Dapatkan berbagai dokumen dan informasi hukum melalui portal WWW.JDIH.UINSGD.AC.ID dan WWW.JDIHN.GO.ID.

@jdihuinbdg Khazanah Dokumen Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
@jdihnindonesia Khazanah Dokumen Hukum Indonesia.

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *