Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (UIN SGD Bandung) sebagai lembaga pendidikan dan pengajaran tinggi agama Islam, memiliki tanggung jawab besar untuk ikut serta mengembangkan ilmu keislaman dan kemasyarakatan, serta memecahkan berbagai masaah yang dihadapi dalam proses pembangunan. Atas dasar kesadaran dan tanggung jawab tersebut, UIN SGD Bandung, dari waktu ke waktu, terus berusaha melakukan perbaikan, khususnya di bidang akademik.

Kebutuhan masyarakat akan tersedianya tenaga ahli dan kesadaran tentang pentingnya peningkatan pengembangan kualitas akademik, menjadi titik tolak perbaikan kualitas pelayanan UIN SGD Bandung dalam penyelenggaraan Program Pascasarjana. Penyelenggaraan Program Pascasarjana sudah berjalan dengan baik dan harus ditingkatkan dalam hal pelayanan akademik secara komprehensif dan berkesinambungan.

Pembukaan Pascasarjana UIN SGD Bandung dirintis dan dimulai sejak lembaga ini masih berstatus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) pada tahun 1997. Pada awal rintisan, pembukaan Pascasarjana baru sebatas program Magister (S2) dengan prodi Ilmu Agama Islam. Hal ini didasarkan atas surat keputusan Menteri Agama Nomor 139 tahun 1997 tentang izin pembukaan program Magister (S2) dengan prodi Ilmu Agama Islam pada IAIN SGD Bandung. Sedangkan, untuk program Doktor (S3) baru dibuka pada tahun 2004 dengan dua prodi sekaligus, yaitu prodi Hukum Islam dan prodi Pendidikan Islam. Selang beberapa tahun kemudian, Kementerian Agama melalui Direktorat Jendral Pendidikan Islam menerbitkan kembali izin pembukaan prodi Filsafat Agama untuk program Doktor (S3) pada tahun 2011 dan prodi Perbandingan Agama (S3) pada tahun 2013.

Seiring dengan meningkatnya minat dan respon masyarakat terhadap jenjang pendidikan S2 dan S3, maka Program Pascasarjana UIN SGD menyediakan tidak kurang 3 program studi untuk jenjang S3 dan 12 program studi untuk jenjang S2, antara lain:

1. Magister (S2) Ilmu Hukum
2. Magister (S2) Ekonomi Islam
3. Magister (S2) Ilmu Agama
4. Magister (S2) Pendidikan Agama Islam
5. Magister (S2) Hukum Keluarga
6. Magister (S2) Manajemen Pendidikan Islam
7. Magister (S2) Tafsir dan Ilmu Al-Qur’an
8. Magister (S2) Ilmu Hadits
9. Magister (S2) Pendidikan Bahasa Arab
10. Magister (S2) Komunikasi Penyiaran Islam
11. Magister (S2) Hukum Ekonomi Syariah
12. Magister (S2) Sejarah Peradaban Islam

13.Magister (S2) Bimbingan Konseling Islam

14. Magister (S2) Tadris IPA

15. Magister (S2) Tadris Bahasa Inggris

16.Doktor (S3) Hukum Islam
17. Doktor (S3) Pendidikan Agama Islam
18. Doktor (S3) Ilmu Agama

Sejarah

Rintisan penyelenggaraan Program Pascasarjana UIN SGD Bandung sudah dilakukan sejak tahun 1989. Selanjutnya, berdasarkan surat nomor IN.10/PP.00.9/0864/1996 tanggal 15 November 1989 IAIN Sunan Gunung Djati Bandung mengirim surat permohonan pendirian PPs kepada Menteri Agama.

Sesuai dengan persetujuan Dirjen Pendidikan Tinggi Depdikbud tertanggal 10 Maret 1997 Nomor 455/D/T/1997, maka melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 139 Tahun 1997 yang ditetapkan pada tanggal 26 Maret 1997, IAIN Sunan Gunung Djati Bandung diizinkan untuk menyelenggarakan Program Magister (S2) Ilmu Agama Islam.

Pada 19 April 2004, berdasarkan SK Dirjen Bagais tentang izin pendirian jenjang S3 untuk Program Studi Hukum Islam dan Pendidikan Islam diterima dan kedua program studi tersebut dibuka. Pada tahun 2009, Program PAscasarjana UIN SGD Bandung membuka prodi Studi Agama-Agama (Religious Studies) untuk program magister dan doktor.

Sejak tanggal 29 Desember 2011 terbit Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor: Dj. /187/2011 tentang pembukan Program Studi Filsafat Agama jenjang S3. Pada tanggal 11 April 2013 terbit Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 868 tahun 2013 tentang perpanjangan izin penyelenggaraan Program Studi Perbandingan Agama (S3).

Perubahan nomenklatur dan perkembangan jumlah program studi di Program Pascasarjana UIN SGD Bandung berlangsung relatif cepat. Program Studi Ilmu Agama Islam digantikan dengan program studi baru. Hal ini diikuti dengan bertambahnya minat para mahasiswa untuk menempuh studi.

Pada tanggal 31 Agustus 2012, terbiit Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 1424 tahun 2012. SK tersebut menjadi payung hukum bagi Program Studi Pendidikan Agama Islam dan Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah) jenjang S2 untuk dibuka.

Setahun kemudian, tepatnya pada tanggal 25 Juli 2013, terbit Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 2084 tahun 2013 tentang izin pembukaan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam, Imu Al-Qur’an dan Tafsir, Ilmu Hadits, Pendidikan Bahasa Arab, Komunikasi dan Penyiaran Islam, dan Hukum Ekonomi Syari’ah (Muamalah).

Pada tanggal 13 Maret 2014, Program Magister Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) jenjang S2 mendapatkan ijin untuk dibuka, dengan terbitnya Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 1460 tahun 2014. Sebagai konsentrasi, SKI awalnya berada di bawah Program Studi Ilmu Agama Islam, namun dengan keluarnya SK tersebut, SKI kini menjadi program studi sendiri.

VISI, MISI DAN TUJUAN 

Visi
“Menjadi pusat pengkajian ilmu keislaman dan pengembangan sumber daya manusia yang unggul, kompetitif, dan inovatif berbasis Rahmatan Lil Alamin di Asia Tenggara tahun 2029″

Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan secara profesional, efektif dan efisien serta responsif dalam menjawab tantangan dan dinamika zaman dengan cara mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dan ilmu pengetahuan berdasarkan paradigma wahyu memandu ilmu;
  2. Mengembangkan studi dan penelitian tentang ilmu-ilmu keislaman sebagai centre of excellent UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang pengupayaan penerapannya digunakan bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan peradaban Islam;
  3. Menyelenggarakan pengabdian, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan haisl kajian serta penerapan hasil-hasil penelitian ilmu-ilmu keislaman sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawab moral akademik terhadap pemecahan masalah-masalah keumatan dan kebangsaan;
  4. Menyelenggarakan sistem tata kelola dan tata pamong yang akuntabel, transparan dan profesional melalui implementasi standar mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Tujuan

  1. Menghasilkan tenaga ahli dalam bidang ilmu pengetahuan dan ilmu agama tingkat Magister dan Doktor yang memiliki kecakapan akademik, riset, dan pengabdian;
  2. Menyiapkan tenaga ahli yang responsif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni sesuai dengan tuntutan zaman serta mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif;
  3. Menghasilkan magister dan doktor yang inovatif, humanis dan memiliki wawasan keilmuan dalam bidang keahliannya serta mampu menjadi penggerak, pengembang, peneliti, pendidik, dan problem solver atas persoalan-persoalan keumatan dan kebangsaan.

Kurikulum
Kurikulum UIN Sunan Gunung Djati Bandung mengacu kepada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT). Penyusunan kurikulum dilakukan oleh masing jurusan/prodi berdasarkan pedoman penyusunan kurikulum UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Kurikulum UIN Sunan Gunung Djati Bandung dikembangkan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki profil ilmuwan yang berkepribadian muslim dan problem solver.

Capaian pembelajaran dalam kurikulum UIN Sunan Gunung Djati Bandung secara umum adalah sebagai berikut :

Unsur Sikap (untuk semua program)

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religious sebagai muslim, mukmin, dan muhsin;
Moderat, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan nilai, moral, dan etika Islami.
Unsur Pengetahuan

Program Magister (S.2)

Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni didalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset dalam konteks Wahyu memandu ilmu dalam bingkai akhlak karimah, hingga menghasilkan karya inovatif, teruji, dan bermanfaat bagi kemaslahatan umat.

Program Doktor (S.3)

Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni didalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset dalam konteks Wahyu memandu ilmu dalam bingkai akhlak karimah, hingga menghasilkan karya kreatif, original, teruji, dan bermanfaat bagi kemaslahatan umat.

Keterampilan Umum

Program Magister (S.2)

Mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif melalui penelitian ilmiah, penciptaan desain atau karya seni dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai Islami, nilai kemanusiaan sesuai dengan bidang keahliannya, menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajian berdasarkan kaidah, tata cara , dan etika ilmiah dalam bentuk tesis atau bentuk lain yang setara, dan diunggah dalam laman perguruan tinggi, serta makalah yang telah diterbitkan dijurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional.

Melakukan validasi atau hasil kajian berdasarkan prosedur ilmiah dalam konteks wahyu memandu ilmu serta mentransfernya kepada masyarakat akademik dengan menjunjung tinggi akhlak karimah.

Program Doktor (S.3)

Mampu menemukan dan mengembangkan teori/konsepsi/gagasan ilmiah baru, memberikan kontribusi pada pengembangan serta pengamalan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang memperhatikan nilai-nilai keislaman dan nilai kemanusiaan di bidang keahliannya dengan menghasilkan penelitian ilmiah berdasarkan metodologi ilmiah, pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif.

Memilih dan menyusun penelitian inter, multi, dan trans disipliner dalam konteks wahyu memandu ilmu dan mentransfernya kepada masyarakat akademik internasional dengan menjunjung tinggi akhlak karimah.

Keterampilan Khusus

Program Magister (S.2)

Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni didalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter atau multidisipliner berbasis wahyu memandu ilmu dalam bingkai akhlak karimah.

Program Doktor (S.3)

Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni didalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter, multi, dan transdisipliner dalam konteks wahyu memandu ilmu dalam bingkai akhlak karimah.

Keunggulan

  1. Pascasarjana memiliki karakter lintas disiplin ilmu yang menarik minat stakeholders dan membedakannya dalam “pasar” PT.
  2. Pascasarjana memiliki dosen yang minimal bergelar doktor yang memiiki latar
  3. Karakter lintas disiplin dalamPascasarjana memungkinkan pemberian respons pada masalah kongkret masyarakat, yang tidak terkotak-kotak pada disiplin ilmu tertentu.
  4. Pascasarjana telah memiliki sistem informasi yang relatif cukup terintegrasi dengan sistem informasi universitas dan mampu memenuhi tuntutan informasi penggunanya.
  5. Pascasarjana telah cukup mendapat kepercayaan pemerintah, swasta, lembaga donor, maupun masyarakat pada umumnya dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi berkualitas.
  6. Pascasarjana telah memiliki kampus dengan fasilitas yang memadai untuk memenuhi kegiatan-kegiatan akademik dan non-akademik.
  7. Pascasarjana memiliki tenaga pengajar yang semuanya  bergelar minimal doktor yang memiliki kualifikasi unggul di bidangnya.
  8. Pascasarjana memiliki jaringan kelembagaan yang cukup kuat dengan beragam lembaga maupun alumninya di tingkat nasional (pemerintahan dan lembaga donor) dan internasional.

Struktur Organisasi Program Pascasarjana (PPs)

Berikut adalah daftar jajaran pimpinan pada Program Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati periode 2023-2028

Prof. Dr. H. Ahmad Sarbini, M. Ag.

Direktur Pascasarjana

Prof. Dr. H. Ajid Thohir, M.Ag

Wakil Direktur I Bidang Akademik dan Kelembagaan

Prof. Dr. H. Aden Rosadi, M.Ag.

Wakil Direktur II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan

Prof. Dr. H. Dindin Solahudin, MA.

Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama

 

Info selengkapnya baca laman http://pps.uinsgd.ac.id/