UINSGD.AC.ID (Humas) — Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor SE. 19 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama.
Untuk menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu mengeluarkan Surat Edaran Rektor tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama di lingkungan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.
Ini sebagai upaya membangun soliditas dan solidaritas antara pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama di lingkungan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dan mempertegas identitas Moderasi Beragama yang merupakan program prioritas nasional.
Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai penggunaan pakaian dinas harian pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama di lingkungan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.
Pakaian Dinas Harian Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama di lingkungan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung digunakan dengan ketentuan :
1. Hari Senin – Selasa
Pria : Kemeja Putih Lengan Panjang, Celana Warna Gelap.
Wanita : Blus Warna Putih, Bawahan Warna Gelap, bagi yang berkerudung menyesuaikan. (contoh pakaian seragam terlampir)
2. Hari Rabu – Kamis
Pria : Kemeja Baju Batik Lengan Panjang, Celana Warna Gelap.
Wanita : Menyesuaikan.
3. Hari Jum’at
Pria/Wanita : Menyesuaikan
4. Pakaian Seragam Batik KORPRI:
a. Setiap hari-hari besar nasional; dan
b. Rapat-rapat pertemuan dan upacara yang diselenggarakan oleh KORPRI.
Untuk mengetahui Surat Edaran ini dapat diunduh pada laman ini