Otonomi Daerah dan Desentralisasi

Mengamati perjalanan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, ternyata masih banyak permasalahn yang dihadapi. Dalam pelaksanaanya, banyak terjadi kontroversi dan penyimpangan dari semangat otonomi daerah itu sendiri. Oleh sebab itu, penyelenggaraan otonomi daerah harus digiring dengan reformasi birokrasi yang diharapkan akan mengubah paradigma kinerja birokrasi penyelenggara pemerintah daerah. Reformasi kinerja penyelenggara pemerintah daerah bisa diperaktikan dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance ataupun reinventing governmen sebagai alternatif pelaksana peningkatan kinerja penyelenggara pemerintah daerah. (Prof. Dr. H. Deddy Ismatullah, S.H., M. H.)

Utang Rosidin, S.H., M.H., dilahirkan di Garut, pada tanggal 5 Februari 1979, merupakan anak keempat dari empat bersaudara dari pasangan Bpk. Didin dan Ibu Ebot. Menempuh studi dimulai dari Sekolah Dasar di SDN Situ Wanaraja Garut lulus tahun 1993, kemudian dilanjutkan ke MTs PERSIS Sukarendah Garut lulus tahun 1996, dan melanjutkan studi di Pesantren PERSIS Bentar Garut lulus tahun 1999. Pada tahun 2003, penulis menyelesaikan studi S-1 di Jurusan Ilmu Hukum Program Khusus Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN SGD Bandung.

Selanjutnya, pada tahun 2005 melanjutkan studi Magister (S-2) pada Program Studi Ilmu Hukum Bidang Kajian Utama Hukum Ketetanegaraan Program Pascasarjana UNPAD lulus tahun 2008. Pada tahun 2009, atas dorongan dari semua pihak, penulis termotivasi untuk melanjutkan studi Program Doktoral (S-3), dan sekarang tercatat sebagai mahasiswa S-3 Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Fakultas Hukum UNPAD.

Setelah meraih gelar kesarjanaannya, pada tahun 2004, penulis memulai karir mengembangkan ilmu di Perguruan Tinggi sebagai tenaga pengajar pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN SGD Bandung.

Selain itu, juga tercatat sebagai tenaga pengajar di beberapa Perguruan Tinggi, seperti di Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Politik (STISIP) Syamsul ‘Ulum Sukabumi, Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) PERSIS, Sekolah Agama Islam (STAI) PERSIS Garut, serta sejak tahun 2009 tercatat sebagai tenaga pengajar pada Program Magister (S-2) Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Pertiba Pangkalpinang Kepulauan Bangka Belitung.

Di sela-sela kesibukannya memberikan kuliah di bebebrapa Perguruan Tinggi, penulis menyempatkan diri untuk terlibat di bebebrapa organisasi, di antaranya pada Lajnah Bantuan Hukum (LBH) PERSIS Kab. Garut, di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UIN SGD Bandung, di Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Sukabumi, dan sekarang menjabat sebagai Sekretaris Bidang Administrasi dan Keuangan Kopertais II Wilayah Jawa Barat dan Banten.

Judul : Otonomi Daerah dan Desentralisasi. Dilengkapi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dengan Perubahan-perubahannya.
Penulis: Utang Rosidin, S.H., M.H.
Kata Pengantar : Prof. Dr. H. Deddy Ismatullah, S.H., M.H.
Cetakan : 1 Oktober 2010
Penerbit: Pustaka Setia
ISBN : 978-979-076-127-8

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter