Setelah melalui serangkaian pembahasan, Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama dan Pengembangan Kelembagaan; Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI); Pusat Kerjasama Luar Negeri (International Office) disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB).
Hal ini disampaikan oleh Rektor UIN SGD Bandung, Mahmud. Pengajuan ortaker ini bermula dari terbitnya Surat Keputusan Rektor Nomor: 416/Un.05/II.2/KP.07.6/9/2019 tentang Pengangkatan Panitia Percepatan Revisi Organisasi dan Tat Kerja Wakil Rektor IV, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam dan Pusat Kerjasama Luar Negeri (International Office). Selaku ketua, Dr. H. Tedi Priatna, M.Ag, dan Sekretatis Drs. Akhmad Lutfi, MM. Kerja keduanya dibantu oleh 10 anggota.
“Alhamdulillah berkat dukungan dari semua pihak dan kerja kolektif di bawah Warek II, Ortaker Warek IV, FEBI dan IO disetujui. Disetujuinya perubahan Ortaker ini diharapkan dapat memberikan penguatan kelembagaan, sehingga menjadi modal utama menjadikan kampus yang unggul, kompetitif menuju world class university (WCU),” tegas Mahmud di Bandung, Senin (17/02).
Wakil Rektor II, Tedi Priatna, menambahkan ikhtiar ini menjadi bagian penting dalam rangka penguatan kelembagaan. “Sambil menunggu Surat Keputusan PMA, kita terus berusaha meningkatkan kualitas, mutu, tata kelola, pelayanan terintegrasi berbasis digital. Oleh karena itu, perangkat-perangkat yang mendukung atas penguatkan kelembagaan menjadi penting dan harus dilakukan secara kolektif, semangat bekerjasama untuk memajukan kampus,” paparnya.
Wakil Rektor IV, Ulfiah, menambahkan, proses pengajuan revisi ortaker ini memakan waktu lebih dari enam bulan. Dalam rentang waktu itu, tim serius berusaha agar Ortaker ini segera disetujui. Menurutnya, perubahan Ortaker dan Statuta adalah kebutuhan dalam merespon dinamika dan semangat zaman sehingga kualitas mutu perguruan tinggi dapat dijaga dan ditingkatkan.
Perubahan ortaker dan statuta ini bukanlah kali pertama. Perubahan sebelumnya ditandai dengan terbitnya PMA No 7 tahun 2013 tentang Ortaker UIN SGD Bandung, PMA No 77 tahun 2013 tentang Perubahan Statuta UIN SGD Bandung, dan PMA No 14 tahun 2015 tentang Statuta UIN SGD Bandung.
Dekan FEBI, Dudang Gojali menambahkan, persetujuan dari KemenpanRB ini merupakan satu tahap menuju dikeluarkannya Surat Keputusan (SK). “Semua ini dalam rangka memperkuat tekad bahwa FEBI harus terus bergerak, sehingga menjadi kebanggaan UIN SGD Bandung dan masyarakat Jawa Barat dalam memperjuangkan risalah Islam dan tegaknya ekonomi Islam atas persoalan keumatan, kebangsaan dan kenegaraan,” paparnya.
“Hal ini tentu menjadi langkah awal yang positif bagi kami untuk melangkah lebih cepat dan pasti,” tambah Wakil Dekan I Bidang Akademik FEBI, Deni Kamaludin Yusuf.
“Semoga dalam waktu dekat segera turun SK Ortaker FEBI UIN SGD Bandung, sebagai landasan yuridis status kelembagaan secara formal dan legal,” pungkasnya.
Sumber, Kemenag RI Senin, 17 Februari 2020 08:21 WIB