Model Penelitian Kompilasi Hukum Islam

A. KHI sebagai Sasaran Penelitian

Dewasa ini terdapat dua buah buku hukum Islam yang dijadikan pedoman dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Kedua buku tersebut ialah Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari‘ah (KHES).[1] KHI disusun berkenaan dengan kekosongan hukum di bidang perkawinan, kewarisan, dan perwakafan (Lihat: Anonimus 1991). Sedangkan KHES juga disusun berkenaan dengan kekosongan hukum di bidang ekonomi syari‘ah, meliputi bai‘, syirkah, mudharabah, muzara‘ah dan musaqah, khiyar, ijarah, kafalah, hawalah, rahn, wadi‘ah, ghasb dan itlaf, wakalah, sulh, ta’min, pasar modal, reksadana, obligasi, qardh, zakat, hibah, dan akuntansi (Lihat: Anonimus, 2008).

Kedua kompilasi tersebut dalam berbagai hal merujuk kepada beberapa kitab fiqh. Substansi kedua kompilasi itu hampir identik dengan substansi fiqh. Atas perihal tersebut, tim perumus KHI menyatakan bahwa KHI identik dengan fiqh Indonesia sebagaimana pernah dicetuskan oleh Hasbi Ash Shiddieqy dan Hazairin (Anonimus, 1991: 141). Atau dengan kata lain, sebagaimana dikemukakan oleh Busthanul Arifin (1985: 25-30), kompilasi  merupakan fiqh dalam bahasa undang-undang. Di samping itu, KHI memiliki keunikan yang lebih menonjol ketimbang KHES. Oleh karena itu, KHI memiliki daya tarik tersendiri untuk menjadi sasaran penelitian, baik untuk penelitian akademik maupun untuk penelitian pengembangan dan kebijakan.

Terdapat sembilan keunikan KHI yang lebih menonjol daripada KHES. Pertama, KHI disusun dan dirumuskan dengan merujuk kepada beberapa sumber yang bervariasi, yakni rujukan utama dan rujukan tambahan. Rujukan utama terdiri atas peraturan perundang-undangan (sistem hukum nasional) dan beberapa sumber hukum Islam (sistem hukum Islam). Sedangkan rujukan tambahan terdiri atas hukum Barat (sistem hukum sipil), khususnya Burgerlijk Wetboek, dan hukum perdata adat (sistem hukum adat).

Hal itu menunjukkan bahwa KHI bagaikan “muara” dalam sistem hukum nasional, yang menampung empat “aliran hukum” yang memiliki karakter masing-masing. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 dapat ditemukan dalam berbagai pasal KHI. Demikian pula substansi fiqh, yang menjadi inti dalam sistem hukum Islam, dapat ditemukan dalam berbagai bagian, baik dalam hukum perkawinan dan kewarisan maupun dalam hukum perwakafan. Atas perihal yang sama, substansi Burgerlijk Wetboek dan hukum adat, terutama dalam hukum perkawinan dan hukum kewarisan, melengkapi substansi KHI tersebut.

Kedua, dalam gambar di atas juga menunjukkan mengenai adanya variasi hukum Islam, yang bersumber dari Qur’an dan Hadis yang kemudian diformulasikan di dalam berbagai kitab fiqh. Kitab fiqh yang dijadikan rujukan KHI terdiri atas 38 kitab, mencakup 160 masalah hukum keluarga. Kitab tersebut ialah: al-BājÅ«ri, Fath al-Mu‘Ä«n, Syarqāwi ‘alā TahrÄ«r, Muhgni al-Muhtāj, Nihāyat al-Muhtāj, al-Syarqāwi, I‘ānat al-ThālibÄ«n, Tuhfah, Targhib al-Musytagh, Bulghat al-Sālik, Syamsuri fi al-Farā’id, al-Mudawwanah, QulyÅ«bi/Mahalli, Fath al-Wahhāb dengan syarahnya, al-’Umm, Bughyat al-MustarsyidÄ«n, Bidāyat al-Mujtahid, Islam ‘AqÄ«dah wa al-SyarÄ«‘ah, al-Muhalla, al-WajÄ«z, Fath al-QadÄ«r, al-Fiqh ‘alā Madzāhib al-’Arba‘ah, Fiqh al-Sunnah, Kasyaf al-Qinā’, MajmÅ«‘ Fatawa Ibn Taymiyah, QawānÄ«n li al-Sayyid Utsmān bin Yahya, al-Mughni, al-Hidāyah Syarh Bidāyah Taymiyah al-Mubtadi, QawānÄ«n Syar‘iyah li al-Sayyid Sadaqah Dahlān, Nawab al-Jalil, Syarh Ibn ‘Ä€bidÄ«n, al-Muwaththa, Hāsyiah Syams al-DÄ«n Muhammad Irfat Dasuki, Bada’i al-Sanāi’, Tabyin al-Haqā’iq, al-Fatawa al-Hindiyah, Fath al-QarÄ«b, dan Nihāyah (Anonimus, 1991: 166-168). Atas perihal tersebut terjadi pengalihan substansi fiqh dari berbagai sumber itu menjadi “qanun” dalam sistem hukum nasional. Sementara itu, kitab fiqh yang dirujuk KHES ialah al-Fiqh al-Islāmi wa ‘Adillatuh, al-Fiqh al-Islāmi fÄ« Tawbih al-JadÄ«d, al-Mu‘amalah al-Madiyah wa Adabiyah, al-Wasith fÄ« Syarh al-QānÅ«n al-Madani al-JadÄ«d, al-Muqaranah al-Tasyri‘iyah bayn al-QawānÄ«n al-Wadh‘iyah al-Madaniyah wa al-Tasyri’ al-Islāmi, dan Dural al-Hukām: Syarh Majallah al-Ahkām. Rujukan lainnya ialah Himpunan Fatwa Dewan Syari‘ah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Peraturan Bank Indonesia tentang Perbankan Syari‘ah, dan Pernyataan Standar Akuntansi Nasional (Anonimus, 2008: xxii). Namun demikian, rujukan utama KHES ialah Majallah al-Ahkām al-‘Adliyah (Mejelle Ahkam-I Adliye). Bahan utama KHES ialah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Islam (2002) hasil terjemahan dari The Ottoman Courts Manual (Hanafi) edisi bahasa Inggris, yang dialihbahasakan dari Majallah al-Ahkām al-‘Adliyah edisi bahasa Arab.[2]

Ketiga, dalam kitab fiqh yang dijadikan rujukan menunjukkan ragam madzhab yang dianut. Kitab fiqh tersebut sekurang-kurangnya berisi pandangan dari lima madzhab Sunni (dengan proporsi terbesar madzhab Syafi‘i), yakni madzhab Hanafi, madzhab Maliki, madzhab Syafi‘i, madzhab Hambali, dan madzhab Zhahiri. Di samping itu, terdapat kitab fiqh yang tidak bermadzhab (Islam ‘AqÄ«dah wa al-SyarÄ«‘ah, karya Mahmud Syaltout), atau yang memuat empat madzhab (al-Fiqh ‘alā Madzāhib al-’Arba‘ah, karya al-Jaziri; dan Fiqh al-Sunnah, karya Sayyid Sabiq), dan yang memuat pandangan tujuh imam madzhab (Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtashid, karya Ibn Rusyd). Atas perihal tersebut, KHI mengarah pada unifikasi madzhab fiqh (Cf. Anonimus, 1991: 142). Keragaman kitab dan madzhab fiqh yang dijadikan rujukan dalam penyusunan KHI itu memberi peluang yang amat luas bagi kemunculan berbagai masalah penelitian akademik maupun kebijakan. Sementara itu, KHES lebih didominasi oleh madzhab Hanafi.

Keempat, inti KHI mengatur tentang institusi kekerabatan, yakni perkawinan dan kewarisan. Kedua institusi tersebut memiliki kepekaan yang sangat tinggi. Ia memiliki kedekatan dengan keyakinan dan peribadatan, yang juga bersinggungan dengan sistem kekerabatan masyarakat bangsa Indonesia.[3] Institusi perkawinan dan kewarisan merupakan institusi utama dalam kehidupan manusia, terutama dalam masyarakat Muslim, karena dalam beberapa hal diatur secara rinci di dalam Qur’an dan Hadis. Atas perihal tersebut perumus KHI memaknai perkawinan sebagai “mitsāqan ghalÄ«zhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah” (Pasal 2). Sementara itu, KHES mengatur institusi ekonomi yang relatif netral.

Kelima, penyusunan KHI melibatkan berbagai kelompok elite Islam Indonesia. Kelompok pertama, ialah para “pejabat agama”, yakni para hakim pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama dan Mahkamah Agung. Kelompok kedua, para “ulama independen”, yakni para kyai pengasuh pesantren yang memiliki pengaruh di dalam komunitas yang bersangkutan. Kelompok ketiga, para pimpinan organisasi kemasyarakatan yang berasas Islam, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Persatuan Islam. Kelompok keempat, para cendekiawan Muslim dan para sarjana ilmu agama Islam. Kelompok terakhir melakukan pengkajian terhadap 38 kitab fiqh, yang tersebar di tujuh IAIN, yakni: IAIN Ar-Raniry Banda Aceh, IAIN Imam Bonjol Padang, IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, IAIN Sunan Ampel Surabaya, IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, IAIN Antasari Banjarmasin, dan IAIN Alauddin Makassar.[4] Sementara itu, penyusunan KHES melibatkan dua kelompok, yakni para pejabat Mahkamah Agung dan tim konsultan dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Keenam, proses penyusunan dan perumusan KHI dilakukan secara bertahap dan meliputi beragam kegiatan (sejak tahun 1985 sampai dengan 1991) sebagaimana diperagakan dalam Gambar 87. Tahapan pertama, pengambilan keputusan kerja sama antara Mahkamah Agung dengan Departemen Agama. Tahapan kedua, penyusunan tim yang terdiri atas para pejabat dari kedua instansi tersebut. Tahapan ketiga, melakukan pengumpulan bahan melalui jalur: kajian kitab fiqh, kajian yurisprudensi, kajian banding (Mesir, Maroko, dan Turki), dan wawancara ulama.[5] Tahapan keempat, penyusunan draft KHI meliputi tiga buku, Buku I: Hukum Perkawinan; Buku II: Hukum Kewarisan; dan Buku III: Hukum Perwakafan. Tahapan kelima, lokakarya ulama yang melibatkan 123 orang peserta, meliputi empat kelompok elite Islam sebagaimana dikemukakan di atas. Tahapan keenam, penyebarluasan KHI kepada masyarakat melalui instrumen hukum Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Sementara itu, penyusunan KHES relatif sederhana dan singkat, yaitu pada tahun 2006-2007.

Ketujuh, KHI menjadi hukum substantif yang sangat signifikan sebagai pedoman bagi penerimaan sampai penyelesaian perkara pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Hal itu dilakukan sejak ulama Indonesia menerima baik (garis bawah oleh Penulis) tiga rancangan buku KHI dalam lokakarya yang diadakan di Jakarta pada tanggal 2 sampai dengan 5 Pebruari 1988. Pada tahun 2007 Pengadilan Agama di seluruh Indonesia, menerima 217.084 perkara. Bidang perkawinan merupakan jumlah terbanyak, yaitu 213.933 perkara (98, 54%). Perkara lainnya ialah bidang ekonomi syari‘ah (12 perkara), kewarisan (1.373 perkara), wasiat (25 perkara), hibah (46 perkara), wakaf (19 perkara), shadaqah/zakat/infaq (25 perkara), pembagian harta peninggalan (1.010 perkara), dan lain-lain (641 perkara).[6] Signifikansi itu akan dapat diketahui secara nyata dalam produk pengadilan, baik dalam putusan pengadilan maupun dalam penetapan pengadilan. Oleh karena itu, penelitian tentang penerapan KHI ke dalam produk pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama memiliki makna penting.

Kedelapan, KHI sarat dengan ragam pandangan, bahkan kontroversi. Hal itu mengemuka ketika disusun Rancangan Undang-Undang Hukum Terapan Peradilan Agama di bidang Perkawinan Islam untuk menyempurnakan KHI. Rancangan tersebut mendapat respon, antara lain, dari Tim Pengarusutamaan Gender Departemen Agama (2004), yang mengeluarkan “rancangan tandingan”, Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI). Menurut tim ini KHI tahun 1991 mengandung beberapa kelemahan: (1) Mengandung ketidakadilan, bias patriarkhi, dan nuansa eksklusivisme; (2) Kurang sesuai dengan banyak produk hukum, baik nasional maupun internasional; (3) Kurang sesuai dengan HAM; (4) KHI dapat dikatakan sudah kurang sesuai dengan semangat Islam itu sendiri. Atas perihal tersebut tim mengajukan CLD-KHI yang menganut beberapa prinsip, yakni: persaudaraan (al-ikhā), kesetaraan (al-musāwah), keadilan (al-‘adālah), dan pluralisme (al-ta‘addudiyah). Berdasarkan prinsip tersebut dirumuskan beberapa ketentuan yang mengundang kontroversi,[7] di antaranya:

  1. Asas perkawinan adalah monogami (Pasal 3 ayat 1). Perkawinan yang dilakukan di luar itu harus dinyatakan batal secara hukum (Pasal 3 ayat 2).
  2. Calon suami atau isteri dapat mengawinkan dirinya sendiri (Pasal 7).
  3. Ijab dan kabul dapat dilakukan oleh calon suami atau calon isteri (Pasal 9 ayat 1). Apabila ijab dilakukan oleh calon isteri maka kabul dilakukan oleh calon suami (Pasal 9 ayat 2).
  4. Posisi perempuan dan laki-laki dalam persaksian adalah sama (Pasal 11 ayat 1). Perkawinan harus disaksikan sekurang-kurangnya oleh dua orang perempuan atau dua orang laki-laki atau satu orang laki-laki dan satu orang perempuan (Pasal 11 ayat 2).
  5. Calon suami dan isteri harus memberikan mahar kepada calon pasangannya sesuai dengan kebiasaan (budaya) setempat (Pasal 16).
  6. Sebelum perkawinan dilangsungkan, calon suami dan calon isteri dapat mengadakan perjanjian tertulis (Pasal 21).
  7. Perjanjian perkawinan dapat meliputi pembagian harta, perwalian anak, jangka masa perkawinan, dan perlindungan kekerasan (Pasal 22).
  8. Perkawinan orang Islam dengan bukan orang Islam dibolehkan (Pasal 54 ayat 1). Perkawinan orang Islam dengan bukan Islam dilakukan berdasarkan prinsip saling menghargai dan menjunjung tinggi hak kebebasan menjalankan ajaran agama dan keyakinan masing-masing (Pasal 54 ayat 2).

Kesembilan, KHI disusun sebagai upaya untuk mewujudkan kesatuan hukum di bidang perkawinan, kewarisan, dan perwakafan yang berlaku di Indonesia. KHI disusun dan disebarluaskan “untuk digunakan oleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya”, sebagaimana yang diinstruksikan oleh Presiden kepada Menteri Agama pada tahun 1991. Dalam perjalanan lebih lanjut KHI mengalami sosialisasi di dalam masyarakat, terutama melalui bahan tertulis. Namun demikian wacana tentang hukum keluarga Islam masih tetap bervariasi, baik dalam lingkungan pendidikan (pesantren) dan media massa maupun dalam lingkungan masyarakat luas. Apa yang dikemukakan dalam uraian di bawah ini menunjukkan tentang hal itu.

Sebuah bulletin kecil, An-Nur (Mensyiarkan Manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah), terdiri atas empat halaman setengah folio (satu lembar folio), dalam penerbitan tanggal 9 Agustus 2002 memuat tulisan Abu Sulaiman, berjudul “Menikahi Wanita yang Sedang Hamil”. Ada dua hal yang menarik dalam tulisan itu, yakni isi tulisan dan rujukannya. Secara garis besar isi tulisan mencakup dua hal. Pertama, wanita yang hamil karena perbuatan zina tidak boleh dinikahkan, baik dengan laki-laki yang menghamilinya atau pun dengan laki-laki lain kecuali apabila memenuhi dua syarat: (1) bertaubat dari perbuatan zina; (2) ber-istibra’ dengan satu kali haid bila tidak hamil; bila hamil, sampai melahirkan kandungannya. Kedua, status anak hasil hubungan di luar nikah (hasil zina): (1) anak itu tidak berbapak; (2) anak itu tidak saling mewarisi dengan laki-laki itu (yang menghamili ibunya); (3) apabila anak itu perempuan dan di kala dewasa ingin menikah, maka walinya adalah wali hakim karena tidak memiliki wali nasab. Adapun rujukan yang digunakan, antara lain: MajmÅ«‘ al-Fatāwa, Taysir al-Fiqh li JamÄ«‘ al-Iktiyārat al-Fiqhiyah, al-Fatāwa al-JamÄ«‘ah li al-Mar’ah al-Muslimah, al-Syarh al-KabÄ«r, al-MabsÅ«th, dan al-Mughni.

Mengapa tulisan tersebut dipandang menarik? Ada beberapa alasan yang menempatkan tulisan itu menarik untuk dikemukakan. Pertama, masalah keluarga merupakan bagian yang sangat penting dalam komunitas Muslim karena memiliki dasar yang kuat dan rinci sebagaimana dapat disimpulkan dari berbagai ayat dan hadis hukum. Kedua, apa yang dimuat dalam tulisan itu pada dasarnya merupakan suatu keprihatinan terhadap kenyataan bahwa dalam kehidupan masyarakat dewasa ini sering terjadi perempuan hamil sebelum nikah, yang memerlukan penyelesaian secara hukum. Ketiga, pandangan yang dikemukakan dalam tulisan itu menunjukkan tentang kebebasan berekspresi, disertai rujukan yang cukup lengkap walaupun disajikan dalam kolom yang amat terbatas dan sederhana. Keempat, isi tulisan itu berhubungan dengan isi KHI, meskipun dalam tulisan itu KHI tidak disinggung, apalagi dijadikan rujukan. Sementara itu, dalam KHI terdapat ketentuan tentang kawin hamil, yakni dalam Pasal 53, yang terdiri atas tiga ayat: (1) Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya; (2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya; (3) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Apabila dibaca isi tulisan di atas dan isi ketentuan KHI mengandung perbedaan substansi. Pertama, dalam tulisan itu persetubuhan (coitus, al-jima‘) di luar nikah yang menjadi penyebab kehamilan, disebut zina. Sedangkan dalam KHI tidak disebut zina tetapi “hamil di luar nikah”. Kedua, sebagai akibat pernyataan itu, maka dalam tulisan itu perkawinan wanita hamil dinyatakan sebagai perbuatan haram. Sedangkan dalam KHI dinyatakan sebagai perbuatan yang dapat dilakukan (mubah, fakultatif). Ketiga, sebagai akibat kualifikasi perbuatan tersebut, maka dalam tulisan itu kedudukan anak hanya sebagai keturunan pihak ibu (tanpa bapak). Sedangkan dalam KHI kedudukan anak sebagai keturunan pihak ibu dan pihak bapak karena perkawinan wanita hamil itu dinyatakan sah. Keempat, sebagai akibat kedudukan anak tersebut, dalam tulisan itu, apabila anak itu perempuan maka yang menjadi wali nikah adalah wali hakim dan antara anak itu (laki-laki maupun perempuan) dengan laki-laki yang menghamili ibunya tidak memiliki hubungan nasab dan, juga, kewarisan. Sedangkan dalam KHI tidak ada masalah hukum baik berkenaan dengan wali nikah maupun hubungan kewarisan.

Tabel 1: Substansi KHI menurut Urutan Bab

No. Hukum Perkawinan Hukum Kewarisan Hukum Perwakafan
1 Ketentuan Umum Ketentuan Umum Ketentuan Umum
2 Dasar Perkawinan Ahli Waris Fungsi dan Syarat 5)
3 Peminangan Besarnya Bahagian Tata Cara Wakaf 6)
4 Rukun dan Syarat Aul dan Rad Perubahan Benda 7)
5 Mahar Wasiat Ketentuan Peralihan
6 Larangan Perkawinan Hibah Ketetuan Penutup
7 Perjanjian Perkawinaan
8 Kawin Hamil
9 Poligini 1)
10 Pencegahan Perkawinan
11 Pembatalan Perkawinan
12 Hak dan Kewajiban SI 2)
13 Harta Perkawinan 3)
14 Pemeliharaan Anak
15 Perwalian
16 Putusnya Perkawinan
17 Akibat Putus Kawin 4)
18 Rujuk
19 Masa Berkabung

Teks Lengkap:  1) Poligini: beristeri lebih dari seorang (ta‘addud al-zawjah, Arab; nyandung, Sunda); 2) Hak dan Kewajiban SI: Hak dan kewajiban suami isteri; 3) Harta Perkawinan: harta kekayaan dalam perkawinan; 4) Akibat Putus Kawin: akibat putusnya perkawinan; 5) Fungsi dan Syarat: fungsi, unsur-unsur, dan syarat-syarat wakaf; 6) Tata Cara Wakaf: tata cara perwakafan dan pendaftaran benda wakaf; 7) Perubahan: perubahan, penyelesaian, dan pengawasan benda wakaf.

Apa yang dikemukakan di atas, menunjukkan tentang rangkaian keunikan KHI yang dapat dijadikan alasan untuk diteliti dan dikaji lebih lanjut. Dengan perkataan lain, KHI memiliki daya tarik untuk diteliti oleh para peminat, baik dari kalangan akademisi maupun para pembuat keputusan yang mengawal keberlakuan KHI. Adapun substansi KHI yang dijadikan data dasar dalam perumusan fokus penelitian tersebut dapat dilihat dalam Tabel 1.

B. Fokus Penelitian

Secara garis besar fokus penelitian KHI dapat dibagi menjadi dua pilahan. Pilahan pertama, fokus penelitian internal berkenaan dengan proses perumusan hingga penerapan KHI. Dalam pilahan ini dapat dirumuskan tiga fokus penelitian, yakni proses perumusan, hasil perumusan, dan penerapan hasil perumusan. Pilahan kedua, fokus penelitian eksternal berkenaan dengan kedudukan KHI dalam sistem hukum nasional. Dalam pilahan ini dapat dirumuskan beberapa fokus penelitian, di antaranya tentang KHI dalam politik hukum nasional, penyebarluasan KHI dalam masyarakat bangsa Indonesia yang majemuk, dan efektivitas KHI sebagai rujukan normatif bagi pemecahan masalah hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

Berkenaan dengan pilahan pertama, dapat disusun tiga model penelitian KHI. Pertama, penelitian proses perumusan KHI yang dapat disebut sebagai Model Proses Perumusan KHI (MPPK). Model ini berkenaan dengan tahapan pengintegrasian bahan yang diperoleh melalui jalur kajian kitab fiqh, kajian yurisprudensi, kajian banding, dan wawancara mulai dari penyusunan draft awal sampai naskah final yang disepakati dan siap untuk disebarluaskan (tahapan ketiga sampai kelima). Kedua, penelitian hasil perumusan KHI, yang dapat disebut sebagai Model Hasil Perumusan KHI (MHPK). Model ini berkenaan dengan substansi KHI sebagaimana tertulis dalam ketiga buku KHI. Di dalamnya terjadi kohesi antara fiqh dengan substansi hukum lain (nasional, barat, dan adat). Ketiga, penelitian penerapan KHI terutama dalam produk pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama,[8] yang dapat disebut sebagai Model Penerapan Hukum KHI (MPHK). Model ini berkenaan dengan penerapan KHI, sebagai hukum tertulis, dalam pelaksanaan penegakan hukum. Dalam tulisan ini hanya disusun dan dirumuskan tiga model penelitian yang didasarkan pada fokus penelitian pilahan pertama. Sementara itu, model penelitian yang didasarkan pada fokus penelitian pilahan kedua dapat disusun oleh peneliti sesuai dengan minat dan keperluan yang bersangkutan.

1. Model Proses Perumusan KHI

Fokus penelitian MPPK terdiri atas empat unsur, yakni: pengumpulan bahan, perancangan naskah, kesepakatan ulama, dan legalisasi pemerintah. Unsur pengumpulan bahan berkenaan dengan tahapan kajian kitab fiqh, kajian yurisprudensi, kajian banding, dan wawancara dengan ulama. Unsur perancangan naskah berkenaan dengan tahapan pengintegrasian bahan dari hasil kajian, wawancara, serta bahan lain ke dalam rancangan KHI, yang mencakup pilahan buku, bab, pasal, dan ayat. Sedangkan unsur kesepakatan ulama, berkenaan dengan tahapan sosialisasi, pembahasan, dan perumusan final KHI melalui forum lokakarya yang menghasilkan “ijma ulama” Indonesia. Sementara itu, unsur legalisasi oleh pemerintah berkenaan dengan tahapan legalisasi terhadap “ijma ulama” melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1991. Titik berat keempat unsur fokus tersebut ialah kegiatan berbagai pihak yang terlibat dalam proses perumusan KHI, yang menghasilkan rumusan KHI.

Fokus penelitian MPPK merupakan hubungan keempat unsur itu sebagai suatu kesatuan yang terintegrasi. Keempat unsur tersebut ditempatkan sebagai sesuatu “yang belum diketahui”, untuk dipahami dan dideskripsikan. Fokus penelitian ini dapat dipersempit dengan cara mengurangi salah satu unsur. Atau dapat dilakukan modifikasi, dengan cara melakukan rekonstruksi unsur fokus penelitian sesuai dengan keperluan penelitian yang mengandalkan akal sehat dan kreativitas peneliti.

2. Model Hasil Perumusan KHI

Fokus penelitian MHPK terdiri atas empat unsur, yakni: substansi fiqh, hukum nasional, hukum barat. Unsur substansi fiqh berkenaan dengan asas serta materi fiqh (hukum Islam pada umumnya) yang dialihkan menjadi bagian substansi KHI. Unsur substansi hukum nasional berkenaan dengan materi peraturan perundang-undangan (perkawinan dan perwakafan) yang dialihkan menjadi bagian substansi KHI. Sedangkan unsur substansi hukum barat berkenaan dengan materi Burgerlijk Wetboek dan hukum tertulis lain produk pemerintahan Belanda yang dialihkan menjadi bagian substansi KHI. Sementara itu, unsur substansi hukum adat berkenaan dengan asas dan materi hukum adat, terutama hukum perkawinan dan hukum kewarisan yang dialihkan menjadi bagian dari substansi KHI.

Keempat unsur fokus itu ditempatkan sebagai sesuatu “yang belum diketahui”. Fokus penelitian MPHP juga dapat dipersempit, dengan cara mengurangi salah satu unsur. Atau fokus tersebut dapat dimodifikasi.

3. Model Penerapan Hukum KHI

Fokus penelitian MPHK terdiri atas empat unsur, yakni: jenis perkara, substansi hukum, proses penerapan hukum. Unsur jenis perkara berkenaan dengan perkara yang diajukan oleh pihak berperkara kepada pengadilan. Unsur substansi hukum berkenaan dengan isi pasal atau ayat dalam KHI yang dijadikan dasar untuk mengadili perkara. Sedangkan unsur proses penerapan hukum berkenaan dengan tahapan pengalihan substansi KHI ke dalam putusan pengadilan melalui persidangan dan musyawarah hakim. Sementara itu, unsur temuan hukum berkenaan dengan hasil ijtihad hakim yang digali dan dipahami dari nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

Fokus penelitian MPHK juga dapat dipersempit, dengan cara mengurangi salah satu unsur terutama unsur temuan hukum. Atau dapat dilakukan modifikasi fokus tersebut. Dengan modifikasi itu dapat dilakukan rekonstruksi unsur fokus penelitian itu dengan menggunakan akal sehat dan kreativitas peneliti.

C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian

1. Tujuan Penelitian

Secara umum, tujuan penelitian KHI diarahkan untuk memahami dan menjelaskan berbagai aspek KHI baik secara internal maupun eksternal. Namun demikian, pada dasarnya, yang dibahas dalam tulisan ini, diarahkan untuk memahami dan menjelaskan hubungan antara fiqh dengan KHI. Substansi fiqh yang berasal dari beberapa kitab fiqh sangat beragam sedangkan substansi KHI bersifat seragam. Sementara itu, model penelitian yang dikemukakan di atas juga bervariasi. Atas perihal tersebut, tujuan penelitian dapat dirumuskan secara spesifik sesuai dengan pertanyaan penelitian yang diajukan terhadap fokus penelitian. Oleh karena itu, tujuan penelitian dari masing-masing ketiga model penelitian tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut:

  1. Untuk memahami dan menjelaskan tahapan pengalihan substansi hukum (tertulis dan tidak tertulis, khususnya fiqh) yang berasal dari beberapa sistem dan sumber menjadi rumusan KHI.
  2. Untuk memahmi dan menjelaskan kohesi dan integrasi substansi hukum yang berasal dari beberapa sistem dan sumber sebagaimana dirumuskan dalam substansi KHI.
  3. Untuk memahami dan menjelaskan substansi fiqh (dengan ragam sumber dan madzhab) dalam substansi KHI.
  4. Untuk memahami dan menjelaskan penerapan KHI dalam produk pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.

Selanjutnya dapat dirumuskan tujuan penelitian berkenaan dengan fokus penelitian eksternal, yang lebih rumit dan komprehensif. Misalnya, untuk melakukan evaluasi terhadap faktor penunjang dan penghambat penyebarluasan KHI dalam kehidupan masyarakat. Juga dapat dirumuskan untuk mengukur koherensi KHI dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Kegunaan Penelitian

Pada dasarnya penelitian KHI memiliki kegunaan ganda. Pertama, hasil penelitian berguna untuk mengembangkan pengetahuan ilmiah dalam kajian fiqh dalam “sistem masyarakat Muslim Indonesia”. Hal itu mencakup: (1) Untuk merumuskan gagasan baru, sehingga wacana fiqh dan KHI semakin kaya terutama berkernaan dengan anatomi dan dinamika masyarakat Muslim; (2) Untuk menata pengkajian fiqh dalam konteks masyarakat Muslim Indonesia sebagai bagian dari kajian kebudayaan Islam dengan pendekatan yang holistik; (3) Untuk dialihkan ke dalam kegiatan pembelajaran, sehingga para mahasiswa akan memperoleh informasi mutakhir berkenaan dengan aspek normatif dalam kehidupan suatu masyarakat Muslim; (4) Untuk dijadikan titik tolak bagi kegiatan penelitian lebih lanjut, baik oleh peneliti yang bersangkutan maupun oleh peneliti lain.

Kedua, hasil penelitian berguna bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, khususnya berkenaan dengan aspek penataan kehidupan kolektif. Hal itu mencakup: (1) Untuk mengembangkan apresiasi terhadap KHI sebagai fondasi dari salah satu inti kebudayaan dalam masyarakat Muslim; (2) Untuk dijadikan salah satu bahan rujukan dalam proses penyempurnaan KHI, baik berkenaan dengan perumusannya maupun penerapannya.

D. Tinjauan Pustaka dan Kerangka Berpikir

1. Tinjauan Pustaka

KHI yang digagas pada tahun 1985 mulai disebarluaskan pada tahun 1991 berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, yang ditindaklanjuti oleh Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1991. Sejak itu diskursus tentang KHI sangat marak, terutama di kalangan akademisi dan praktisi hukum Islam di tanah air. Beberapa buku tentang KHI diterbitkan. Seminar dan diskusi diselenggarakan di berbagai kampus perguruan tinggi.

Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, Departemen Agama (Anonimus, 1991) menerbitkan buku saku Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, yang memberi informasi ringkas tentang latar serta proses perumusan KHI. Achmad Roestandi dan Muchjidin Effendie (1991), menyusun buku Komentar atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Dilengkapi Kompilasi Hukum Islam. Selanjutnya, Abdurrahman (1992) menulis buku Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Sementara itu, Ahmad Rofiq (1995) “menafsirkan” KHI dalam sebuah buku Hukum Islam di Indonesia. Di samping itu, Abdulgani Abdullah (1994) menghimpun beberapa tulisannya yang disusun dalam sebuah buku, Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia. Sedangkan Cik Hasan Bisri (1998) menghimpun dan menyunting beberapa tulisan kemudian disusun dalam sebuah buku berjudul Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional. Tentu saja masih banyak buku dan publikasi lain yang tidak dapat disebutkan dalam tulisan ini.

Tampaknya penyebarluasan KHI dalam lingkungan perguruan tinggi telah menarik minat mahasiswa untuk memahami dan menjelaskannya secara ilmiah melalui tugas akhir mereka, dalam skripsi dan tesis. Fokus perhatian mereka, secara garis besar, berkenaan dengan dua ranah, yakni (1) substansi internal KHI (tekstual); dan (2) KHI dalam konteks sistem hukum nasional (kontekstual). Misalnya, dalam skripsi Yeyet Maryetti (1994), Penggantian Ahli Waris dalam Kompilasi Hukum Islam, dibahas tentang rujukan dan proses perumusan penggantian ahli waris, yang dalam bahasa Belanda disebut plaatsvervuling. Cukup banyak skripsi yang berisi substansi internal KHI, antara lain tentang wali nikah, larangan perkawinan, pembatalan perkawinan, hak dan kewajiban suami isteri, harta perkawinan, penggantian ahli waris, dan pembagian harta warisan. Sedangkan tesis Marzuki Wahid (1999) berisi KHI dalam konteks sistem hukum nasional sebagaimana disarikan dalam tulisan, “Konfigurasi Politik Hukum Islam di Indonesia: Studi tentang Pengaruh Politik Orde Baru terhadap Kompilasi Hukum Islam” (1999), kemudian diterbitkan menjadi sebuah buku Fiqh Madzhab Negara: Kritik atas Politik Hukum Islam di Indonesia (2001).

Berkenaan dengan hal itu, dalam penelitian KHI dapat digunakan beberapa teori, di antaranya teori politik hukum, teori perubahan hukum, dan teori penegakan hukum.[9] Ketiga teori tersebut berpangkal pada suatu teori makro, yakni teori perubahan sosial. Dalam teori ini, perubahan sosial dapat dipandang sebagai peristiwa, atau sebagai proses, atau sebagai metode sebagaimana telah dijelaskan pada BAB XII.

Penelitian tentang proses perumusan KHI (MPPK), misalnya, dapat dipahami dan dijelaskan sebagai rangkaian peristiwa yang melibatkan beberapa kelompok elite Islam dengan kapasitas dan posisi yang bervariasi. Ada kelompok yang memiliki peranan besar, bahkan dominan; ada pula kelompok yang hanya berpartisipasi. Proses perumusan KHI juga dapat dipahami dan dijelaskan sebagai suatu proses mulai dari tahapan “keputusan politik” oleh pimpinan Mahkamah Agung dan Departemen Agama sampai dengan tahapan penyebarluasannya. Pada tiap tahapan itu, juga terjadi interaksi antar kelompok yang terlibat dalam proses perumusan tersebut. Di samping itu, proses perumusan KHI dapat dipahami dan dijelaskan sebagai metode untuk mengisi kekosongan hukum, terutama di bidang perkawinan, kewarisan, dan perwakafan “untuk digunakan oleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya”. Atas perihal yang sama, dapat digunakan sebagai pedoman dalam menerima sampai menyelesaikan perkara pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Ketiga sudut pandang dalam penelitian proses perumusan KHI tersebut memiliki konsekuensi terhadap penggunaan teori mikro (tentang perubahan sosial) yang paling cocok digunakan.

Secara teknis cara kerja dalam proses penyusunan tinjauan pustaka dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, menginventarisasi judul-judul bahan pustaka yang berhubungan dengan fokus penelitian. Ia berupa buku daras, antologi, laporan penelitian dan kumpulan abstrak penelitian (di antaranya skripsi, tesis, dan disertasi), ensiklopedi, jurnal ilmiah, tulisan lepas, dan makalah yang disajikan dalam pertemuan ilmiah (simposium dan seminar). Di samping itu, judul bahan pustaka dapat ditemukan dalam compact disc dan website.

Kedua, memilih isi dalam bahan pustaka. Hal itu dapat dilakukan dengan cara memilih judul pada daftar isi atau subjudul pada masing-masing bahan pustaka. Dari daftar isi itu dapat ditentukan bahan yang akan dipelajari dan digunakan. Sedangkan bahan dari compact disc atau website dapat disalin, kemudian disimpan dalam file khusus. Bahan dari kedua sumber terakhir akan mudah digunakan, karena akan dapat dilakukan dengan mudah dan sangat cepat.

Ketiga, menelaah isi bahan pustaka. Penelaahan itu dilakukan dengan cara pemilihan unsur informasi, terutama konsep dan teori, dan unsur metodologi yang berhubungan dengan fokus penelitian (Cf. Djadja Saefullah, 1997: 4). Hal-hal yang dianggap penting untuk dipelajari lebih lanjut, diberi tanda kemudian dicatat dalam lembaran atau file khusus yang sengaja disediakan untuk kegiatan penelitian. Apa yang dicatat adalah kutipan langsung, atau kutipan tidak langsung, dari masing-masing bahan pustaka itu. Lembaran khusus tersebut diisi dengan bahan dan diberi kode sesuai dengan rencana penulisan tinjauan pustaka, baik untuk MPPK maupun MHPK dan MPHK.

Keempat, mengelompokkan hasil bacaan yang telah dikutip dan dicatat itu, sesuai dengan rumusan yang tercantum dalam fokus dan pertanyaan penelitian. Ia merupakan bahan baku ntuk disajikan dalam perumusan tinjauan pustaka, yang disusun sesuai dengan urutan pertanyaan penelitian yang diajukan.

Kelima, menyusun tinjauan pustaka berupa uraian mengenai teori atau teori-teori yang akan digunakan dalam penelitian, dalam hal ini teori perubahan sosial dengan segala variasinya. Selanjutnya dikemukakan tentang hasil penggunaan teori tersebut dalam laporan penelitian, baik berupa disertasi, tesis, dan skripsi maupun laporan penelitan akademik lainnya.

2. Kerangka Berpikir

Merujuk kepada tinjauan pustaka, disusun kerangka berpikir yang akan digunakan dalam pelaksanaan penelitian. Untuk mempermudah perumusan kerangka berpikir dapat dilakukan adaptasi terhadap kerangka berpikir penelitian transformasi fiqh untuk MPPK dan MHPK; dan kerangka berpikir penelitian fiqh sebagai rujukan qadha untuk MPHK. Tentu saja di sana-sini diperlukan modifikiasi karena unsur fokus penelitian masing-masing memiliki keunikan tersendiri. Sementara itu, kerangka berpikir penelitian KHI dalam konteks sistem hukum nasional juga dapat disusun secara spesifik oleh peneliti.

E. Langkah-langkah Penelitian

1. Metode Penelitian

Terdapat beberapa metode penelitian yang dapat digunakan bagi penelitian KHI. Penelitian MPPK lebih tepat menggunakan metode penelitian historis, meskipun peristiwa penyusunan dan perumusan KHI baru berlangsung lebih kurang duapuluhan tahun yang lampau. Titikberat penelitian ini difokuskan pada rangkaian peristiwa masa lalu dengan beberapa aktor yang memiliki peranan dan kontribusi penting dalam proses perumusan KHI.

Sedangkan penelitian MHPK dapat menggunakan metode penelitian analisis isi, yakni penafsiran terhadap isi teks, baik teks KHI maupun teks dalam sumber rujukannya (peraturan perundang-undngan, fiqh, dan hasil kajian hukum adat). Dalam metode ini digunakan atau mengadaptasi metode penafsiran hukum tertulis, antara lain metode penafsiran telelologis, sosiologis, dan sistematis. Sementara itu, untuk MPHK juga dapat menggunakan metode penelitian analisis isi, dengan mengadaptasi metode penafsiran hukum terhadap teks putusan pengadilan yang lebih spesifik dan lebih konkret.

2. Sumber Data

Sumber data dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

  1. KHI sebagai suatu dokumen hukum yang terdiri atas konsideran, batang tubuh, dan penjelasan, yang tersusun dalam ragam bahasa hukum.
  2. Peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang perkawinan dan perwakafan, yang dijadikan rujukan utama KHI.
  3. Kitab fiqh dan sumber lainnya yang dijadikan rujukan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya di bidang perkawinan.
  5. Literatur hukum adat yang diadaptasi dan dirujuk oleh KHI.
  6. Para pihak, sebagai responden, yang terlibat langsung dalam proses perumusan KHI (tim penyusun) dan penerapan KHI (hakim).

3. Pengumpulan Data

Ragam penelitian KHI sebagaimana tercermin dalam model dan fokus penelitian, serta ragam sumber data, berkonsekuensi terhadap ragam cara pengumpulan data. Atas perihal tersebut, secara garis besar cara pengmpulan data dari ketiga model penelitian tersebut terdiri atas wawancara mendalam dan kajian dokumentasi, dengan rincian sebagaimana dapat dilihat dalam Tabel 2. Dalam tabel tersebut wawancara mendalam menjadi pilihan utama bagi MPPK; sedangkan kajian dokumentasi menjadi pilihan utama bagi MHPK dan MPHK.

Tabel 2: Jenis, Sumber, dan Cara Pengumpulan Data KHI

Fokus Jenis Data Sumber Data Pengumpulan Data
MPPK Pengumpulan Bahan Tim Penyusun KHI Wawancara mendalam
Perancangan Naskah Tim Penyusun KHI Wawancara mendalam
Kesepakatan Ulama Tim Penyusun KHI Wawancara mendalam
Legalisasi Pemerintah Tim Penyusun KHI Wawancara mendalam
MHPK Substansi Fiqh KHI dan Kitab Fiqh Kajian dokumentasi
Hukum Nasional KHI dan Perundangan Kajian dokumentasi
Hukum Barat KHI dan BW Kajian dokumentasi
Hukum Adat KHI dan literatur HA Kajian dokumentasi
MPHK Jenis Perkara Putusan Pengadilan Kajian dokumentasi
Substansi Hukum Putusan Pengadilan Kajian dokumentasi
Proses Penerapan KHI Putusan PengadilanHakim Kajian dokumentasiWawancara mendalam
Temuan Hukum Putusan PengadilanHakim Kajian dokumentasiWawancara mendalam

Adapun tahapan pengumpulan data tersebut ialah sebagai berikut:

  1. Peneliti menentukan jenis data yang hendak dikumpulkan, yang merujuk kepada unsur-unsur fokus penelitian sebagaimana dapat dirinci dalam Kolom 2.
  2. Peneliti menyusun jenis data lebih rinci. Misalnya, dalam unsur proses penerapan KHI (dalam MPHK) dapat mencakup: pemilihan dan penentuan substansi KHI yang akan diterapkan, pembahasan substansi KHI yang akan diterapkan, musyawarah majelis hakim untuk menentukan substansi KHI yang diterapkan, dan seterusnya. Rincian unsur fokus tersebut dijadikan bahan dalam penyusunan pertanyaan penelitian, baik yang “diajukan” kepada dokumen KHI maupun kepada responden (majelis hakim).[10]
  3. Peneliti menginventarisasi isi KHI serta kelengkapan dokumen lainnya sesuai dengan jenis data yang dikumpulkan. Di samping itu, menyusun beberapa butir pertanyaan sebagai pegangan peneliti untuk dikembangkan dalam pelaksanaan kajian dokumen atau wawancara dengan responden (tim perumus atau majelis hakim).
  4. Peneliti melakukan pengecekan terhadap dokumen yang akan diteliti, baik berkenaan dengan otentisitas dokumen itu maupun kelengkapannya agar penelitian dapat dilakukan dengan lancar dan datanya memadai (MHPK dan MPHK). Atau, peneliti menghubungi responden untuk meminta kesediaan wawancara berkenaan dengan isi, tempat dan waktu wawancara (MPPH). Hal itu menjadi penting karena keberhasilan wawancara sangat tergantung kepada kesediaan pelaku untuk menyampaikan pendapat atau informasi yang akan dikumpulkan.
  5. Peneliti mengumpulkan data dengan cara memahami dan mencatat isi dokumen dan atau wawancara. Dalam mencatat isi dokumen ada yang patut mendapat perhatian peneliti. Dokumen itu menggunakan ragam bahasa hukum, yang memiliki karakteristik tersendiri. Sementara itu, dalam kegiatan wawancara ada hal yang patut mendapat perhatian peneliti, yakni kemampuan peneliti untuk menciptakan situasi dalam mengembangkan isi wawancara; menimbulkan kepercayaan kepada responden; dan memelihara hubungan baik antara peneliti dengan responden dengan cara mengembangkan kemampuan empati.
  6. Peneliti mencatat isi dokumen yang bibaca dan hasil wawancara yang diperoleh. Pencatatan isi dokumen dan hasil wawancara cukup dibatasi pada hal-hal yang dipandang penting. Sedangkan isi wawancara secara lengkap direkam dalam alat perekam.
  7. Peneliti melakukan pengecekan terhadap hasil bacaan dokumen dan hasil wawancara, yang dapat ditempuh melalui dua cara. Pertama, dilakukan pembacaan ulang dan wawancara ulang apabila hasil bacaan dan wawancara belum memadai dan ditemukan hal-hal yang belum jelas. Kedua, khusus bagi wawancara dilakukan kepada responden berikutnya apabila kesamaan pandangan antar responden tampak dengan nyata. Di samping itu, pengecekan dapat dilakukan terhadap bahan tertulis yang dirujuk oleh responden (tim perumus atau majelis hakim). Dengan kata lain, penggalian data dari pelaku dikonfirmasikan dengan hasil penggalian data dari sumber dokumen yang relevan.
  8. Peneliti menyalin hasil bacaan dokumen dan atau hasil wawancara menjadi bahasa tulisan, sesuai dengan apa yang tertera dalam dokumen dan ungkapan responden. Salinan itu dicatat secara lengkap, kemudian dialihkan ke dalam lembaran khusus yang diberi kode tertentu.
  9. Peneliti menyarikan isi catatan yang telah disalin ke dalam bahasa tulisan menurut kosa kata dan gaya bahasa yang digunakan oleh peneliti. Dalam proses ini diperlukan kehati-hatian, terutama hasil wawancara yang dapat disarikan. Pendapat disarikan sebagaimana adanya, terutama mengenai ungkapan spesifik dalam konteks kebudayaan yang dianut oleh responden, rujukan yang digunakan, dan ungkapan yang menggambarkan situasi wawancara dan situasi sosial. Selain itu, peneliti agar menghidarkan diri untuk memberi komentar atau penilaian terhadap hasil wawancara.
  10. Peneliti melakukan konfirmasi kepada responden terutama tentang sari hasil wawancara. Konfirmasi ini dilakukan untuk memperoleh persetujuan responden; dan menghidarkan kemencengan berdasarkan persepsi atau subyektivitas peneliti.
  11. Peneliti mengklasifikasikan data sesuai dengan unsur fokus dan pertanyaan penelitian yang diajukan. Hal itu dilakukan melalui seleksi terhadap sari hasil kajian dokumen dan wawancara, mana yang layak digunakan dan mana yang tidak layak digunakan. Kemudian, mana yang dipandang pokok, dan mana yang dipandang penting, dan mana pula yang dipandang sebagai penunjang.
  12. Berdasarkan hasil klasifikasi data itu, dilakukan klasifikasi yang lebih spesifik, yakni subkelas data sebagaimana hasil pengumpulan data (kajian dokumen atau wawancara).

4. Analisis Data

Analisis data dilakukan sejak pengumpulan data, dengan tahapan sebagaimana berikut ini. Pertama, data yang telah terkumpul (Data 1) diedit dan diseleksi sesuai dengan ragam pengumpulan data (kajian dokumen dan wawancara), ragam sumber (KHI, kitab fiqh, dan peraturan perundang-undangan, dan responden), dan pendekatan yang digunakan (kerangka berpikir), untuk menjawab pertanyaan penelitian yang terkandung dalam fokus penelitian. Oleh karena itu, terjadi reduksi data sehingga diperoleh data halus (Data 2). Dalam proses itu, dilakukan konfirmasi dengan sumber data (Konfirmasi 1: dokumen; Konfirmasi 2: responden).

Kedua, berdasarkan hasil kerja pada tahapan pertama, dilakukan klasifikasi data: kelas data dan subkelas data. Hal itu dilakukan dengan merujuk kepada pertanyaan penelitian dan unsur-unsur yang terkandung dalam fokus penelitian.

Ketiga, data yang telah diklasifikasikan diberi kode. Kemudian antar kelas data itu disusun dan dihubungkan dalam konteks MPPK, atau MHPK, atau MPHK. Hubungan antar kelas data tersebut divisualisasikan dalam tabel silang (matriks), atau diagram. Dengan cara demikian berbagai hubungan antar data dapat dideskripsikan secara verbal, sehingga diperoleh kesatuan data yang menggambarkan tentang proses perumusan, hasil perumusan, dan penerapan KHI.

Keempat, selanjutnya dilakukan penafsiran data berdasarkan salah satu atau lebih, metode penafsiran teks hukum, pendekatan yang digunakan, yakni: pendekatan yuridis (koherensi substansi KHI), pendekatan antropologis (pemaknaan perumusan atau penerapan KHI menurut responden), atau pendekatan sosiologis (pola interaksi antara tim perumus dengan eksponen lain). Ketepatan pendekatan yang digunakan merujuk kepada kerangka berpikir yang telah dirumuskan.

Kelima, berdasarkan hasil kerja pada tahapan keempat dapat diperoleh jawaban atas pertanyaan penelitian. Berdasarkan hal itu, dapat ditarik simpulan internal, yang di dalamnya terkandung data baru atau temuan penelitian (Data 3). Dalam proses itu dilakukan konfirmasi dengan sumber data dan atau sumber lainnya (Konfirmasi 3: dokumen; dan Konfirmasi 4: responden).

Keenam, menghubungkan apa yang ditemukan dalam penelitian ini dengan hasil penelitian tentang fokus serupa, yang pernah dilakukan dalam konteks yang sama atau berbeda sebagaimana dapat ditemukan dalam tinjauan pustaka. Berdasarkan hal itu, dapat ditarik simpulan makro dari penelitian tersebut. Dengan cara demikian, akan kelihatan makna dan posisi penelitian dalam gugus penelitian yang tercakup dalam MPPK, atau MHPK, atau MPHK.

Rangkaian penelitian KHI merupakan unsur penggerak dalam pengembangan ilmu. Oleh karena itu, diharapkan, setiap kegiatan penelitian, terutama yang dilakukan oleh para peneliti senior, menghasilkan gagasan baru atau teori baru, sebagai peta pemikiran yang menjadi milik peneliti. Di samping itu, penelitian yang dilakukan dapat dijadikan media untuk menguji model penelitian yang telah disusun dan dirumuskan.

Daftar Pustaka

Abdul Gani Abdullah. 1994. Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Cetakan Pertama. Jakarata: Gema Insani Press.

Abdurrahman. 1992. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo.

Achmad Roestandi dan Muchjidin Effendie. 1991. Komentar atas Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Dilengkapi Kompilasi Hukum Islam, Cetakan Pertama. Bandung: Nusantara Press.

Ahmad Rofiq. 1995. Hukum Islam di Indonesia, Cetakan Pertama. Jakarta: Rajawali Pers.

Anonimus. 1991. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Departemen Agama.

________. 2008. Kompilasi Hukum Ekonomi Syari‘ah. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Brannen, Julia (Editor). 1997. Memadu Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif (Diterjemahkan oleh Nuktah Arfawi Kurde dkk.), Cetakan Pertama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Burhan Bungin (Editor). 2003. Analisis Data Penelitian Kualitatif: Pemahaman Filosofis dan Metodologis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi, Cetakan Pertama. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Busthanul Arifin. 1985. Kompilasi: “Fiqh dalam Bahasa Undang-Undang”, dalam Pesantren: Berkala Kajian dan Pengembangan, Nomor 2/Volume II/1985, hlm. 25-30. Jakarta: Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat.

Cik Hasan Bisri (Penyunting). 1999. Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional, Cetakan Kedua. Ciputat: Logos Wacana Ilmu.

____________. 2004. Pilar-pilar Penelitian Hukum Islam dan Pranata Sosial, Cetakan Pertama. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Denzin, Norman K & Lincoln, Yvonna S. (Editors). 1994. Hanbook of Qualitative Research. California: Sage Publications, Inc.

Djadja Saefullah, A. 1997. Tinjauan Pustaka dan Penggunaan Informasi Kepustakaan dalam Penulisan Tesis dan Disertasi: Materi Kuliah Perdana. Disampaikan tanggal 27 Oktober 1997. Bandung: Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran.

Harahap, M. Yahya. 1999. “Informasi Materi Kompilasi Hukum Islam: Mempositifkan Abstraksi Hukum Islam”, dalam Cik Hasan Bisri (Penyunting), Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional, Cetakan Kedua, hlm. 21-80. Ciputat: Logos Wacana Ilmu.

Hazairin. 1981. Hukum Kewarisan Bilateral menurut Qur’an dan Hadith, Cetakan Kelima. Jakarta: Tintamas Indonesia.

Marzuki Wahid. 1999. “Konfigurasi Politik Hukum Islam di Indon-sia: Studi tentang Pengaruh Politik Orde Baru terhadap Kompilasi Hukum Islam”, dalam Mimbar Studi Nomor 2 Tahun XXII. Banding: Institut Agama Islam Sunan Gunung Djati Bandung, hlm.

Neuman, W. Lawrence. 2000. Social Research Methods: Qualitative and Quantitative Approaches, Fourth Edition. Boston: Allyn & Bacon.

Wahyu Widiana. 2008: 2. “Upaya Penyelesaian Perkara melalui Perdamaian pada Pengadilan Agama, Kaitannya dengan Peran BP4”, dalam www.badilag.net.

Yeyet Maryetti. 1994. Penggantian Ahli Waris dalam Kompilasi Hukum Islam, Skripsi. Bandung: t.p.

[1] Isi KHI bersesuaian dengan kekuasaan mutlak pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Berkenaan dengan hal itu, dalam penjelasan beberapa pasal ditulis: “Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama”. Sementara itu, KHES merespon ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

[2] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Islam (2002) diterjemahkan oleh Tim Penerjemah yang terdiri atas Tajul Arifin, Achmad Suhirman, Djuhudijat Ahmd S., dan Deding Ishak IS. Buku tersebut diberi Kata Pengantar oleh A. Djazuli, dan diterbitkan oleh Kiblat Press, Bandung.

[3] Pembahasan tentang hukum kewarisan nasional disampaikan oleh Hazairin dalam Seminar Hukum Nasional di Jakarta pada tanggal 18-24 Desember 1962. Hazairin juga menyampaikan Lembaran Kerja untuk Rancangan Undang-Undang Hukum Kewarisan Nasional (Lihat: Hazairin, 1968). Namun demikian, hingga kini unifikasi hukum kewarisan nasional tidak pernah terwujud. Hal itu terbentur dengan sistem kekerabatan yang dianut berbagai komunitas etnis dalam masyarakat bangsa Indonesia yang sangat majemuk dan multikultural.

[4] Dalam Anonimus (1991: 166-168) distribusi pengkajian kitab fiqh adalah sebagai berikut ini. Pertama, IAIN Ar-Raniry: 1. al-BājÅ«ri, 2. Fath al-Mu‘Ä«n, 3. Syarqāwi ‘alā TahrÄ«r, 4. Mughni al-Muhtāj, 5. Nihāyat al-Muhtāj, dan 6. al-Syarqāwi. Kedua, IAIN Imam Bonjol: 1. Bada’i al-Sanāi’, 2. Tabyin al-Haqā’iq, 3. al-Fatawa al-Hindiyah, 4. Fath al-QarÄ«b, dan 5. Nihāyah. Ketiga, IAIN (kini UIN) Syarif Hidayatullah: 1. I‘ānat al-ThālibÄ«n, 2. Tuhfah, 3. Targhib al-Musytagh, 4. Bulghat al-Sālik, 5. Syamsuri fi al-Farā’id, dan 6. al-Mudawwanah. Keempat, IAIN Sunan Ampel: 1. al-Muhalla, 2. al-WajÄ«z, 3. Fath al-QadÄ«r, 4. al-Fiqh ‘alā Madzāhib al-’Arba‘ah, dan 5. Fiqh al-Sunnah. Kelima, IAIN (kini UIN) Sunan Kalijaga: 1. Kasyaf al-Qinā’, 2. MajmÅ«‘ Fatawa, 3. QawānÄ«n li al-Sayyid Utsmān bin Yahya, 4. al-Mughni, dan 5. al-Hidāyah Syarh Bidāyah Taymiyah al-Mubtadi. Keenam, IAIN Antasari: 1. QulyÅ«bi/Mahalli, 2. Fath al-Wahhāb, 3. al-’Umm, 4. Bughyat al-MustarsyidÄ«n, 5. Bidāyat al-Mujtahid, dan 6. Islām ‘AqÄ«dah wa al-SyarÄ«‘ah. Ketujuh, IAIN (kini UIN) Alauddin: 1. QawānÄ«n Syar‘iyah li al-Sayyid Sadaqah Dahlān, 2. Nawab al-Jalil, 3. Syarh Ibn ‘Ä€biddÄ«n, 4. al-Muwaththa, dan 5. Hāsyiah Syams al-DÄ«n Muhammad Irfat Dasuki.

[5] Kajian yurisprudensi dilakukan terhadap produk pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama yang terhimpun dalam 16 buah buku, terdiri atas empat jenis: himpunan putusan PTA, himpunan fatwa pengadilan, himpunan yurisprudensi Pengadilan Agama, dan law report tahun 1977 sampai dengan 1984. Sementara itu, wawancara dilakukan terhadap 181 orang ulama yang tersebar di sepuluh daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama (Banda Aceh, Medan, Padang, Pelembang, Bandung, Surakarta, Surabaya, Banjarmasin, Ujung Pandang, dan Mataram).

[6] Lihat: Wahyu Widiana (2008: 2 ), “Upaya Penyelesaian Perkara melalui Perdamaian pada Pengadilan Agama, Kaitannya dengan Peran BP4”, dalam www.badilag.net. Data yang dikemukakan oleh Wahyu (Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung Republik Indonesia) dikutip dari Himpunan Statistik Perkara Peradilan Agama Tahun 2007, Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI, Tahun 2007.

[7] Tanggapan dan kecaman terhadap CLD-KHI disampaikan oleh berbagai pihak, baik melalui diskusi dan wawancara maupun melalui polemik dalam media cetak dan elektronik. Berkenaan dengan hal itu, Menteri Agama menyampaikan teguran keras kepada tim untuk tidak melakukan seminar dan kegiatan serupa dengan melibatkan serta mengatasnamakan Departemen Agama (12 Oktober 2004).

[8] Produk pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama dapat berupa putusan (al-qadhā’/vonnis) atau penetapan (al-itsbāt/beschiking). Model penelitian ini juga dapat digunakan untuk memahami dan menjelaskan penerapan KHI di luar produk pengadilan. Misalnya, penerapan KHI dalam penyelenggaraan administrasi perkawinan dan perwakafan. Penerapan hukum tersebut sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, yang menyatakan bahwa KHI “untuk digunakan oleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya”.

[9] Pada dasarnya pemilihan teori tergantung pada pilihan peneliti, sesuai dengan ketersediaan, penguasaan, dan kecocokan teori dengan fokus penelitian.

[10] Boleh jadi majelis hakim ini hanya salah seorang hakim (ketua atau anggota majelis). Sedangkan wawancara mendalam mungkin akan menghadapi kendala karena “kehati-hatian” hakim untuk menjelaskan hasil keputusannya terbentur dengan Pedoman Perilaku Hakim yang dipegang teguh oleh mereka.

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *