Misno Raih Gelar Doktor di UIN SGD, Kolaborasikan Adat dan Hukum Islam

[www.uinsgd.ac.id] Ada yang menarik saat berlangsung sidang promosi doktor Misno Program Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung di Ruang Sidang Senat Al-Jamiaah UIN SGD Bandung, Jln. A.H. Nasution No. 105 Bandung, Rabu (13/8). Ada sejumlah undangan perwakilan adat yang mengenakan iket dan pakaian tradisional dari Kampung Naga, Baduy, dan Marunda Pulo, serta sejumlah wanita dengan mengenakan pakaian hitam plus mengenakan cadar.

Mereka hadir untuk memberikan dukungan kepada Abdurrahman Misno Bambang Prawiro. Orang Baduy itu dari komunitas adat di wilayah Desa Kanekes, Banten, serta warga Kampung Naga dari wilayah Desa Neglasari, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya, Jabar, dan komunitas Marunda Pulo yang tinggal di wilayah Kelurahan Marunda Kec. Cilincing, Jakarta Utara, DKI Jakarta.

Dalam sidangnya, Misno memaparkan empat teori jalur masuknya Islam ke Nusantara, yaitu teori India, Persia, Arab, dan teori Cina. Teori-teori itu menyatakan bahwa komunitas muslim yang pertama adalah penduduk di wilayah pesisir Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, dan Nusa Tenggara. Setelah itu, Islam didakwahkan ke wilayah pedalaman di seluruh Nusantara.

“Konsekuensinya, mereka menyerap hukum Islam sebatas yang mereka pahami, tidak semua hukum Islam diserap dan dilaksanakan sepenuhnya. Mereka telah memiliki adat istiadat yang dilaksanakan secara turun-temurun sebelum kedatangan Islam. Beberapa adat di Indonesia yang masih bertahan adalah komunitas Baduy, Kampung Naga, dan Marunda Pulo,” paparnya.

Misno yang merupakan dosen STAI Al-Hidayah Bogor dan STEI Tazkia ini, menyebutkan ketiga komunitas tersebut mewakili tipe masyarakat Nusantara dalam menye­rap hukum Islam, yaitu masyarakat pesisir (Marunda Pulo) dan pedalaman (Kampung Naga dan Baduy). Pada disertasi ini, Misno meneliti bagaimana dan mengapa penyerap­an hukum Islam oleh masyarakat Nusantara; unsur-unsur yang diserap, pola penyerapan, dan faktor yang memengaruhi penyerapan.

Diserap adat

Disebutkan, penyerapan hukum Islam oleh komunitas Baduy terjadi dalam pelaksanaan pernikahan, yaitu pembacaan syahadat Nabi Muhammad SAW, adanya mahar dan pencatatan nikah oleh KUA khususnya pada komunitas Baduy Luar. Komunitas Baduy Dalam belum banyak menyerap hukum Islam di bidang pernikahan. Pe­nyerapan bidang kewarisan hanya sebatas pada penyebutan istilah-istilah dalam kewarisan Islam, sedangkan pembagiannya masih mengikuti adat kebiasaan mereka, yaitu membagi rata warisan kepada anak laki-laki dan perempuan.

Sementara pada komunitas Kampung Naga, penyerapan terjadi pada sebagian hukum ibadah dan pada muamalah, khususnya pernikahan. Pada masalah kewarisan, mereka masih mempertahankan pola-pola kewarisan sesuai dengan adat kebiasaan mereka yaitu membagi warisan dengan bagian yang sama antara anak laki-laki dan perempuan.

Adapun penyerapan hukum Islam di Kampung Marunda Pulo terjadi pada hukum ibadah dan muamalah. Proses penyerapan hukum Islam terjadi karena faktor internal (karakter adat dan syahadah) dan eksternal (interaksi sosial dan kekuasaan negara).

Oleh karena itu, hasil analisis teori receptie disertasi untuk memperkokoh teori tersebut. Karenanya, Misno merumuskan teori penyerapan hukum Islam oleh komunitas adat yang disebut reception through selection-modification, yaitu penyerapan hukum melalui seleksi dan modifikasi.

“Apabila hukum Islam tersebut sesuai dengan adat maka diterima, apabila bertentangan maka dimodifikasi agar selaras dengan nilai-nilai adat,” katanya.

Ketua promotor Prof. Dr. H. Dadang Kahmad saat ditemui “GM” mengatakan, disertasi Misno menampilkan persentuhan budaya lokal Islam dan hukum adat masyarakat. Sedangkan sisi kelemahannya hampir tidak ada karena telah memenuhi syarat yang diharapkan para penguji dan sepakat memberikan nilai yang cukup memuaskan atau cum laude.

“Studi antropologi bisa jadi dianggap sa­ngat sulit karena terkait perilaku manusia,” kata Prof. Dadang Kahmad. (a.r.rohim/”GM”)

Sumber, Galamedia Jumat, 15 Agustus 2014

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *