Menjaga Amanah, Menumbuhkan Harapan

UINSGD.AC.ID (Humas) — Detik pergantian tahun adalah momentum dan kesempatan untuk berhenti di ruang hening, untuk sejenak menghela nafas, menoleh ke belakang, bercermin, bertanya dengan jujur, apa yang sudah dikerjakan, seberapa besar amanah yang sudah ditunaikan, apa yang harus dibenahi dan dikerjakan tahun depan. Akhir tahun menjadi zona refleksi atas kerja-kerja yang sudah dilakukan dan mencanangkan resolusi, tekad dan janji pada diri sendiri untuk mengerjakan yang lebih baik dan menghentikan kebiasaan buruk di tahun yang baru.

Sepanjang tahun 2025, di tengah kegamangan perubahan regulasi dan negosiasi batas kewenangan—antara operator dan regulator, kita semakin menyadari bahwa potensi wakaf Indonesia sangat besar. Aset wakaf tanah terus tumbuh pada proyeksi angka empat persen per tahun. Pada tiga tahun terakhir, wakaf uang juga tumbuh pada hitungan angka 26 persen per tahun (KNEKS, 2025).

Semakin besar potensi aset wakaf, semakin besar pula tantangan bagi Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mewujudkannya menjadi aset nyata (real asset). Di balik semarak angka-angka dan capaian, ada desah kegelisahan, mengapa “raksasa tidur” itu belum sepenuhnya terbangun? Potensi, betapapun besarnya tidak akan bermakna jika berhenti sebagai angka proyeksi. Tantangan terbesar BWI adalah menjembatani jurang antara potensi wakaf yang besar dan aset wakaf yang berhasil dikumpulkan.

Kita sepakat bahwa wakaf sejatinya bukan soal angka besar yang dikumpulkan atau aset luas yang tercatat. Wakaf adalah soal dampak yang seringkali “sunyi”. Perjalanan wakaf tidak berhenti pada real asset yang berhasil dikumpulkan. Tantangan berikutnya—dan inilah ujian kepemimpinan strategis BWI—adalah bagaimana real asset itu menjadi real power. Kekuatan yang mampu menggerakkan ekonomi umat, memperkuat pendidikan, meningkatkan layanan kesehatan, mengurangi kemiskinan, dan menghadirkan keadilan sosial. Tentang cerita seorang anak yang bisa melanjutkan kuliah, tentang keluarga yang mendapat layanan kesehatan yang layak, atau tentang komunitas kecil yang ekonominya mulai bergerak. Dampak-dampak seperti itulah yang memberi makna pada kerja-kerja perwakafan, meski tidak selalu terlihat di permukaan.

Real power wakaf adalah “kekuatan” yang membebaskan. Membebaskan umat dari ketergantungan, dari keterbatasan akses, dan dari jurang ketimpangan. Di titik itulah wakaf menemukan ruh sejatinya: ibadah yang berdampak, amal jariyah yang terukur, dan instrumen pembangunan yang menjadi pilar penyangga peradaban.

Wakaf harus terus bertransformasi dari potensi menjadi real asset, dari real asset menjadi “real power”. Artinya, wakaf tidak boleh berhenti sebagai simbol kesalehan yang pasif tidak produktif. Wakaf harus dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi keberlanjutan. Tanah wakaf harus hidup, wakaf uang harus berputar, dan seluruh instrumen wakaf harus mampu melahirkan nilai tambah ekonomi dan sosial.

Salah satu kata kuncinya adalah “tata kelola”, karena minus tata kelola yang baik, wakaf akan berhenti sebagai niat baik yang tak sempat tumbuh apalagi berbuah. Oleh karenanya, penguatan nazhir menjadi agenda utama, termasuk—tapi tidak terbatas pada—mendorong profesionalisme nazhir, memperbaiki sistem pengelolaan, serta membangun budaya transparansi dan akuntabilitas—yang secara simultan akan menumbuhkan kepercayaan dan dukungan publik sebagai prasayarat penting agar wakaf Indonesia dapat melangkah dari potensi menuju kekuatan, dari aset menuju peradaban.

Wakaf sebagai Gaya Hidup

Geliat pertumbuhan wakaf uang dan kolaborasi wakaf produktif menjadi salah satu penanda penting kinerja perwakafan tahun 2025. Wakaf juga mulai hadir dalam bentuk yang lebih adaptif dan inklusif. Wakaf menjadi salah satu instrumen strategis untuk mencapai tujuan Sustainable Development Goals (SDGs). Pelan-pelan mulai difahami dan diakui publik bahwa wakaf tidak hanya sebagai aset yang harus “diamankan”, tetapi sebagai sumber daya sosial ekonomi yang harus “dihidupkan” untuk program-program pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif dalam rangka pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, dan pelestarian lingkungan.

Agenda dan tantangan ke depan khususnya tahun 2026 tentu sangat banyak dan kompleks. Revisi fondasi regulasi wakaf adalah keniscayaan. Regulasi wakaf harus mampu menjawab kegamangan dan membongkar sekat yang menghambat gerak perwakafan. Koordinasi, sinergi, kolaborasi lintas sektor harus terus diperkuat. Kepercayaan publik wajib dibangun dan dijaga dengan sungguh-sungguh. Literasi wakaf juga harus diperluas. Lebih dari itu, perlu ada semacam desain “rekayasa sosial” dan aksi nyata untuk menanamkan budaya wakaf sebagai gaya hidup (life style) bukan sekadar ritual seremonial sesaat.

Akhir tahun bukan penutup, melainkan titik tolak semangat resolusi bahwa wakaf harus menjadi kekuatan nyata (real power) sebagai pilar pertumbuhan dan ketahanan sosial-ekonomi yang benar-benar bermanfaat untuk umat, hari ini dan untuk generasi yang akan datang. Refleksi akhir tahun menjadi pengingat bahwa BWI tidak hanya mengelola aset, tetapi mengelola harapan umat. Oleh karena itu, dibutuhkan keberanian untuk berbenah, keterbukaan terhadap inovasi, kolaborasi lintas sektor, serta integritas yang tak tergoyahkan.

Bekerja di bidang perwakafan mengajarkan kita satu hal penting, yakni kesabaran. Ia bekerja melampaui logika “instan”. Imbalan (ujroh) nazhir baru bisa diterima setelah “berkeringat” mengelola dan mengembangkan harta wakaf secara produktif. Juga harus tulus dan tangguh, karena mengelola wakaf bukan sebatas menahan dan menghidupkan aset, tetapi tentang ketelatenan “merawat” dan “menyiapkan“ masa depan.

Berjuang di bidang perwakafan adalah cerita dedikasi, pergulatan dan panggilan untuk terus membangun “jejak” terbaik, karena sejatinya hidup bukanlah sekadar aktivitas perjalanan mengukur “jarak”, jarak tempuh perjalanan—berapa daerah dan wilayah yang sudah dikunjungi, sejatinya hidup adalah aktivitas mengukir “jejak”, jejak kemanfaatan strategis bagi sesama dan jejak menyenangkan dengan siapapun yang pernah berjumpa dan bekerja sama.

 

Tatang Astarudin, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Ketua LSP-BWI, Dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *