Menimbang Tren Umrah Mandiri

Sejumlah warga mengikuti pelatihan manasik umrah dan haji di Kampus UIN Sunan Gunung Djati, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Minggu (26/10/2025). /Kontributor "PR"/Kholid/

UINSGD.AC.ID (Humas) — Akhir-akhir ini linimasa media sosial begitu ramai dengan konten “umrah mandiri”, sebuah model perjalanan ibadah yang diklaim lebih murah, efisien, dan mudah. Disimpulkan demikian karena jemaah dapat mengatur keberangkatan tanpa melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Di sisi lain, Pemerintah Indonesia sendiri membuka ruang legal bagi praktik ini dengan regulasi yang menyesuaikan tren digital.

Bila dikaji secara saksama dan dida­sar­kan pada pengalaman panjang pengelolaan perjalanan umrah, tampaknya di balik semangat kemandirian itu, tersembu­nyi beragam potensi kemudaratan yang patut diwaspadai, baik dari sisi bimbingan ibadah, jaminan kesehatan dan keamanan.

Pada aspek bimbingan ibadah, banyak di antara jemaah yang berangkat secara mandiri tanpa bimbingan pembimbing berpengalaman dalam manasik. Padahal, dalam Majmu’ al-Fatawa Juz 26 (1995: 10), Ibu Taimiah menegaskan, “Termasuk bentuk kebodohan seseorang berangkat haji atau umrah tanpa mengetahui bagaimana menunaikan manasiknya sehingga ia terjerumus dalam bidah dan hal-hal yang dilarang.”

Dalam Al-Mughni Juz 3 (1997:205), ­Ibnu Qudāmah juga menegaskan ­“Seyogianya bagi orang yang hendak berhaji dan umrah harus mempelajari hukum-hukumnya dan meminta bim­bingan dari orang yang lebih berilmu darinya.” Senada dengan itu, dalam Fiqh al-Ḥajj wa al-‘Umrah (1995:45), Yūsuf al-Qaraḍāwī menegaskan, “Termasuk hal yang membantu jamaah haji dan umrah dalam menunaikan ibadahnya secara benar adalah hadirnya pembimbing yang fakih, pembimbing yang memahami fikih manasik.”

Penegasan para ulama itu sangat relevan untuk dipertimbangkan, mengingat ibadah umrah sangat tampak sederhana, tetapi sarat tuntunan teknis dan spiritual. Tanpa pendampingan, kekhusyukan khawatir diganti kebingungan, bahkan kemabruran berwujud kekaburan.

Dalam aspek jaminan kesehatan dan keamanan, pada skema umrah mandiri, jemaah sering kali berangkat tanpa asu­ransi perjalanan dan layanan darurat yang memadai Hal ini merupakan praktik yang berisiko tinggi dan bertentangan dengan prinsip perlindungan jamaah sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi nasional dan internasional.

Mengabaikan aspek ini, perjalanan ­umrah mandiri bukan hanya melanggar prinsip syar‘i yang mewajibkan ikhtiar menjaga keselamatan jiwa (ḥifẓ al-nafs) sebagai salah satu maqāṣid al-syarī‘ah, tetapi juga membuka potensi terjadinya kemudaratan, seperti jemaah sakit tanpa pendampingan medis, kehilangan arah atau keamanan, hingga terabaikannya tanggung jawab administratif dan hukum ketika terjadi musibah.

Bila meminjam teori komodifikasi ritual dari Shin Yasuda (Dublin Institute of Technology, 2022) bahwa ibadah yang semula nalar makna dan kental nilai-nilai spiritual dalam fenomena umrah mandiri berubah menjadi nalar fungsi yang kental dengan logika produk ekonomi dengan berorientasi efisiensi. Dalam konteks Indonesia, label “murah dan mandiri” telah menimbulkan kesan bahwa umrah bisa dilakukan layaknya perjalanan wisata, bukan ritual suci.

Berbagai risiko tersebut menunjukkan bahwa klaim efisiensi umrah mandiri ti­dak sebanding dengan potensi kemuda­ratan yang mengintai. Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (AMPHURI) bahkan mengingatkan bahwa liberalisasi umrah mandiri dapat “menimbulkan efek domino yang mengancam jamaah dan ekonomi keumatan.” Karena itu, umrah bukan sekadar urusan tiket dan visa, melainkan perjalanan spiritual yang menuntut bimbingan, tanggung jawab, dan perlindungan menyeluruh.

Akhirnya, semua pihak perlu menyadari bahwa kemandirian tidak selalu identik dengan keselamatan. Ibadah, dalam ­pandangan maqāṣid al-syarī‘ah, harus menegakkan maslahat dan menghindarkan mudarat. Melalui konten di media sosial umrah mandiri tampak lebih ­praktis. Namun, bila mengabaikan aspek bimbingan dan perlindungan, yang ­tampak praktis di media sosial justru berujung mahal dalam kenyataan.

Aang Ridwan, Pembimbing Haji Khusus dan Umrah Khalifah Tour dan Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Bandung

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *