Menata Arah, Menjaga Makna Pendidikan Tinggi Keagamaan

UINSGD.AC.ID (Humas) — Di tengah perubahan zaman yang bergerak cepat, pendidikan tinggi sering kali dihadapkan pada satu pertanyaan mendasar, bagaimana menjaga arah, tanpa kehilangan makna?

Pertanyaan ini menjadi relevan ketika membaca Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi ini tidak sekadar mengatur pembentukan fakultas, program studi, dan gelar di Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), tetapi mencerminkan ikhtiar untuk menata kembali fondasi pendidikan tinggi berbasis keagamaan di Indonesia.

Selama ini, dinamika PTK berjalan dengan keragaman yang luas. Di satu sisi, hal itu menunjukkan kreativitas dan otonomi. Namun di sisi lain, tidak jarang menimbulkan ketidakteraturan—baik dalam struktur kelembagaan maupun penamaan gelar akademik. Dalam konteks inilah, kehadiran PMA Nomor 6 tahun 2026 dapat dipahami sebagai upaya menghadirkan keteraturan tanpa harus meniadakan keragaman.

Regulasi ini mengingatkan bahwa pendidikan tinggi bukan sekadar ruang kebebasan, tetapi ruang tanggung jawab. Pembentukan program studi, misalnya, tidak lagi cukup didasarkan pada kebutuhan sesaat, melainkan harus melalui pertimbangan akademik yang matang dan relevansi jangka panjang. Ada pesan penting di sini bahwa ilmu tidak boleh tumbuh tanpa arah.

Namun demikian, pendidikan tinggi pada hakikatnya juga merupakan ruang hidup—ruang di mana gagasan berkembang, dialog berlangsung, dan inovasi lahir. Karena itu, penataan yang dilakukan melalui regulasi ini perlu senantiasa disertai dengan kebijaksanaan dalam implementasi. Keteraturan tidak boleh mematikan daya hidup akademik.

Hal menarik lainnya adalah penekanan pada relevansi program studi dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja. Ini menunjukkan kesadaran bahwa pendidikan tinggi keagamaan tidak berdiri di ruang hampa. Ia hadir dalam realitas sosial yang menuntut kontribusi nyata.

Lulusan PTK diharapkan tidak hanya memahami teks, tetapi juga mampu membaca konteks.

Di sisi lain, langkah standarisasi gelar akademik menjadi penting dalam memperkuat identitas lulusan. Keseragaman bukan semata soal administratif, tetapi juga tentang kejelasan posisi dalam lanskap pendidikan nasional dan global. Dalam dunia yang semakin terhubung, identitas akademik yang jelas menjadi bagian dari daya saing.

Meski demikian, di balik semua upaya penataan ini, terdapat satu hal yang perlu terus dijaga makna pendidikan itu sendiri. Pendidikan tinggi keagamaan bukan hanya tentang menghasilkan lulusan, tetapi tentang membentuk cara berpikir, sikap hidup, dan tanggung jawab moral.

Di sinilah tantangan sekaligus harapan itu berada. PMA Nomor 6 tahun 2026 ini memberikan arah, tetapi arah itu perlu dihidupkan oleh praksis di lapangan. Kampus tidak hanya menjadi pelaksana regulasi, melainkan juga ruang refleksi dan pengembangan makna.

Maka, penataan bukanlah tujuan akhir. Ia adalah proses—yang harus terus dirawat agar tetap selaras dengan nilai-nilai yang menjadi dasar pendidikan itu sendiri. Di situlah esensi pendidikan tinggi keagamaan, yaitu: menjaga keseimbangan antara keteraturan dan kebebasan, antara arah dan makna.

 

Pepen Supendi, Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Sunan Gunung Djati Bandung

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *