Menag Izinkan Mahasiswa Ganti Skripsi dengan Artikel Jurnal

Menteri Agama Fachrul Razi memperbolehkan para mahasiswa di seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) mengganti tugas akhir berupa penyusunan skripsi dengan membuat artikel yang dipublikasikan dalam jurnal milik Kemenag.

Keputusan itu ia keluarkan sebagai kebijakan khusus penyelenggaraan perkuliahan bagi mahasiswa PTKIN saat masa pandemi virus corona (Covid-19).

“Memberikan opsi pengganti tugas akhir dengan menulis artikel pada jurnal terindeks pada portal jurnal yang terindeksi moraref milik Kemenag,” kata Fachrul saat menggelar rapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta Kamis (18/6).

Tak hanya itu, Fachrul juga membeberkan beberapa kebijakan bagi mahasiswa PTKIN di tengah pandemi virus corona saat ini.

Di antaranya, Fachrul turut memberikan perpanjangan masa studi satu semester bagi para mahasiswa PTKIN tingkat akhir yang berada pada batas masa studi semester genap 2019/2020.

“Lalu terdapat program bantuan kuota bagi mahasiswa,” kata Fachrul.Fachrul juga menyatakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) bagi mahasiswa PTKIN bisa digantikan dengan program KKN dari rumah atau kerja sosial.

Tak hanya itu, Fachrul juga menyatakan Kemenag sudah mengeluarkan kebijakan pemberian keringanan Uang Kuliat Tunggal (UKT) bagi mahasiswa PTKIN yang perekonomiannya terdampak pandemi virus corona.

Fachrul menjelaskan ada tiga skema keringanan yang pembayaran UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKIN. Di antaranya berupa pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, dan angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

“Membuka peluang mahasiswa untuk mengajukan banding UKT,” kata Fachrul.

Sebelumnya Menag telah membatalkan pemotongan UKT/sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) mahasiswa PTKIN. Pembatalan dilakukan karena anggaran Kemenag dipotong sekitar Rp2,6 triliun untuk mengatasi pandemi virus corona (Covid-19).

Kemenag mendapat alokasi anggaran sebesar Rp65,06 triliun. Namun, anggaran tersebut dipotong menjadi Rp 62,41 triliun untuk menangani pandemi virus corona. Perubahan anggaran tersebut diputuskan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. 

Sumber, CNN Indonesia Kamis, 18/06/2020 20:05

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *