UINSGD.AC.ID (Humas) — Pendidikan tidak dapat dijauhkan dari wakaf. Salah satu hadis yang sangat populer di kalangan Umat Islam adalah hadits riwayat Imam Muslim yang artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya”.
Sedekah jariyah dalam hadits tersebut, menurut para Ulama adalah wakaf, yang menjadi komponen penting dari ekosistem penyiapan generasi unggul (anak soleh). Untuk membentuk anak soleh dibutuhkan para pendidik yang mumpuni dan berilmu manfaat, untuk membentuk keduanya dibutuhkan sarana dan pembiayaan yang bersumber dari amal jariyah (wakaf).
Diantara komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan adalah anggaran. Pembiayaan menjadi penentu dan alat baca keunggulan (akreditasi) sebuah lembaga pendidikan. Setidaknya ada tiga komponen utama biaya untuk setiap satuan pendidikan, yaitu biaya investasi, biaya operasional, dan biaya personal yang dikeluarkan oleh peserta didik. Untuk pendidikan tinggi ditambah lagi dengan biaya penelitian dan biaya pengabdian kepada masyarakat.
Pembiayaan pendidikan tinggi di Indonesia bersumber dari pemerintah (APBN/APBD), dari peserta didik, berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan sumber lain yang sah, seperti hibah, hasil investasi, dana abadi, dan lain-lain. Perguruan Tinggi Swasta umumnya mengandalkan sumber pembiayaan dari peserta didik (UKT), beberapa kampus memiliki sumber pembiayaan dari hibah, hasil investasi, dan dana abadi (endowment fund, wakaf).
Dana abadi pendidikan adalah dana jangka panjang yang bersifat abadi yang dikumpulkan dan dikelola kemudian hasilnya digunakan untuk menjamin keberlangsungan dan pengembangan pendidikan. Ada dana abadi pendidikan yang dikelola oleh negara, seperti LPDP, tidak sedikit juga dana abadi yang diinisiasi dan kelola oleh lembaga pendidikan atau badan hukum privat (yayasan).
Universitas Al-Qarawiyyin di Maroko yang dianggap sebagai cikal bakal konsep universitas modern di dunia Islam adalah kampus yang berbasis dana abadi wakaf. Universitas yang bermula dari masjid yang didirikan oleh seorang perempuan asal Tunisia bernama Fatimah al-Fihri tahun 859 M, berkembang menjadi lembaga pendidikan inklusif untuk publik. UNESCO mengakui Al-Qarawiyyin sebagai warisan peradaban dunia.
Demikian halnya dengan Universitas Al-Azhar di Kairo Mesir. Kampus yang didirikan sekira tahun 970 M tersebut, awalnya juga berupa masjid yang dibangun oleh Dinasti Fatimiyah. Kini, Al-Azhar berkembang menjadi tambahan fakultas-fakultas umum seperti ekonomi, sains, kedokteran, dan fakultas teknik.
Wakaf menjadi sumber utama operasional kedua kampus tersebut. Dengan wakaf keduanya mampu memberikan beasiswa kepada mahasiswa dari seluruh penjuru dunia. Dana wakaf juga digunakan untuk membiayai riset, penerbitan buku, dan kegiatan ilmiah lainnya.
Beberapa kampus di Indonesia, misalnya Universitas Islam Sultan Agung (UNISULLA) yang berada di bawah naungan Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBW-SA) dan Universitas Islam Indonesia (UII) di bawah naungan Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam, dan beberapa kampus lainnya dikenal sebagai Perguruan Tinggi berbasis wakaf.
Indonesia juga mempunyai lebih dari 42.433 pesantren dengan jumlah santri mendekati angka 5 juta orang. Pendirian pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan pada dasarnya juga didasari spirit wakaf. Para pendirinya menempatkan wakaf sebagai titik berangkat dan fondasi perjuangan mereka.
**
Wakaf adalah warisan dan jejak peradaban. Ia tumbuh dari kesadaran spiritual untuk peduli dan memberikan yang terbaik kepada sesama. Aset wakaf dikelola secara profesional agar manfaatnya terus mengalir. Dalam sejarah Islam, wakaf menjadi pilar penting bagi kehidupan masyarakat, untuk pelayanan ibadah, pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur publik.
Wakaf mengalami transformasi. Ia tidak lagi hanya berupa tanah dan bangunan, tetapi juga uang. Wakaf uang kini menjadi primadona karena lebih fleksibel, mudah disalurkan, dan sangat cocok untuk menjawab kebutuhan zaman yang bergerak cepat. Sayangnya, potensi besar wakaf belum diimbangi dengan infrastruktur regulasi, kelembagaan, dan kebudayaan publik yang memadai.
Pada titik inilah kampus memegang peranan kunci. Kampus adalah ruang di mana gagasan diuji, nilai-nilai ditanam, dan masa depan didesain. Kampus bukan sekadar tempat menuntut ilmu, melainkan medan strategis pembentukan watak sosial.
Kampus adalah tempat berkumpulnya kelompok terdidik bermasa depan, kelas menengah berdaya beli cukup tinggi, mereka juga memiliki kesadaran beragama relatif kuat, mereka digital savvy, akrab dan menguasai teknologi digital. Oleh karena itu, kampus sangat potensial menjadi “episentrum”, pusat gerakan mobilisasi dan optimalisasi wakaf.
Gerakan wakaf di kampus dapat dimulai dengan menjadikan wakaf sebagai bagian dari komponen tiga pilar (Tri Dharma) Perguruan Tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Wakaf masuk dalam kurikulum kampus, menjadi tema kajian riset, dan menjadi agenda pengabdian masyarakat.
Gerakan wakaf di kampus dapat dimulai dari langkah-langkah sederhana membangkitkan kepekaan dan kepedulian mahasiswa dengan menyisihkan uang jajan, kontribusi dosen dan tenaga kependidikan, hingga alokasi “khusus” dari unit usaha kampus. Namun yang terpenting bukan semata berapa “jumlah” yang dikumpulkan, melainkan bagaimana ia dikelola dan dimaknai.
Gerakan wakaf berbasis kampus selain dapat menjadi dana abadi untuk beasiswa bagi mahasiswa dari keluarga prasejahtera, untuk mendukung riset-riset sosial yang tidak dilirik pasar, atau untuk membiayai program pengabdian yang menyentuh akar rumput. Sehingga wakaf dapat menjelma sebagai infrastruktur sosial kampus.
Wakaf bukan hanya amal berbasis semangat spiritual, melainkan sistem keberpihakan yang mengandung logika sosial yang kuat dan konkret. Oleh karena itu, gerakan wakaf di kampus bukan monopoli dan urusan ekslusif civitas akademika yang beragama Islam saja, namun secara substantif bersinggungan dengan kepentingan seluruh warga kampus, tanpa kecuali.
Potensi wakaf di kampus sangat besar. Stakeholder kampus sangat luas, mulai dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, karyawan, alumni, hingga orang tua dan masyarakat umum. Kampus tidak hanya memiliki tangible aset yang berwujud namun juga memiliki intangible asset yang bernilai ekonomi tinggi, seperti kekayaan intelektual, reputasi, mitra dan jejaring kerja yang dapat memberikan manfaat ekonomi. Jika berbagai potensi tersebut dapat direalisasikan dan dikelola secara optimal, akan menjadi sumber dana abadi kampus yang dapat dirasakan manfaatnya oleh warga kampus dan masyarakat luas.
Langkah awal yang dapat dilakukan adalah menggelorakan teriakan massif melalui “gerakan wakaf” untuk mengamplifikasi literasi dan kesadaran ber-wakaf ke seluruh warga kampus. Setelah itu, perlu dibangun ekosistem wakaf yang kokoh, mulai dari basis nilai yang terinternalisasi secara kuat kepada civitas akademika, menciptakan iklim yang kondusif, merumuskan regulasi yang adaptif, dan tentu saja, last but not least, harus dipersiapkan para pengelola wakaf yang profesional dan berintegritas.
Tatang Astarudin, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Ketua LSP BWI, Dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung.