Membanggakan! Wapres RI Anugerahi UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagai Lembaga Publik Informatif 2023

(UINSGD.AC.ID) — Di penghujung tahun 2023, UIN Sunan Gunung Djati Bandung kembali meraih penghargaan sebagai Lembaga Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat yang dihadiri Wakil Presiden Republik Indonesia.

“Alhamdulillah kita bersyukur dari 369 Badan Publik, yang mendapatkan Anugerah Badan Publik Informatif sebanyak 139 (atau 37.7 %), dan kita mendapatkan kategori Perguruan Tinggi Informatif, hanya 2 dari PTKN yang berhasil mencapai predikat ini. Penghargaan ini menjadi kado spesial di penghujung tahun untuk kampus tercinta. Semoga ini memacu kita untuk semakin terbuka dalam pengelolaan kampus sesuai amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi,” ucap Rektor Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag. usai menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik  di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa, (19/12/2023).

Didampingi Wakil Rektor II selaku Ketua PPID, Prof. Tedi Priatna, Rektor menegaskan bahwa pihaknya akan terus memastikan amanah Undang Undang 14 tahun 2008 dapat dilaksanakan secara optimal. “Saya ucapkan terima kasih kepada civitas akademika UIN Sunan Gunung Djati Bandung khususnya para pengelola PPID yang sudah bekerja keras sampai detik ini. Budaya keterbukaan informasi publik harus menjadi komitmen bersama dalam rangka memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.

Dalam sambutannya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Komisi Informasi Pusat (KIP) mendorong badan publik yang belum informatif untuk meningkatkan kinerja, utamanya terkait keterbukaan informasi. “Saya mengharapkan KIP terus mendorong badan publik yang belum informatif agar meningkatkan kinerja,” tandasnya.

Wapres mengatakan saat ini jumlah badan publik yang tergolong tidak informatif sejatinya sudah menurun dari 303 lembaga pada tahun 2018, menjadi 147 lembaga.

Sejalan dengan hal tersebut, jumlah badan publik yang tergolong informatif, juga meningkat dari 15 lembaga pada 2018, kini menjadi 139 lembaga.

Wapres mendorong lembaga atau badan publik yang tergolong belum informatif agar meningkatkan kinerjanya.

Adanya pendampingan atau asistensi secara kelembagaan, terutama guna mendorong pembentukan KIP di tingkat kabupaten/kota yang jumlahnya sekarang ini masih minim, agar badan publik di daerah juga dapat meningkatkan kinerjanya soal keterbukaan informasi publik.

Sengketa informasi publik di lapangan masih dijumpai antara masyarakat dengan badan publik, yang dipicu antara lain perbedaan persepsi mengenai informasi apa yang bersifat terbuka dan informasi apa yang mesti dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa masih perlu penguatan literasi masyarakat terkait keterbukaan informasi publik serta penguatan kompetensi dan standar layanan informasi publik melalui sertifikasi, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi badan publik.

“Kita berharap pemenuhan layanan informasi publik yang jelas dan memuaskan akan menurunkan angka pengaduan dan sengketa informasi publik,” ujarnya.

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *