Mari Tingkatkan Inovasi Kajian Hukum!

[www.uinsgd.ac.id] Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung terus mengasah kemampuan mahasiswanya melalui diskusi, pelatihan, dan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada kemandirian. Diharapkan, mereka menjadi anak bangsa yang unggul dan kompetitif, seperti yang diisyaratkan dalam Peraturan Presiden No 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

“Meskipun bukan lembaga pendidikan vokasional, kita punya kewenangan dan tanggung jawab menyiapkan generasi terampil. Selain dididik dengan ilmu syariah, hukum dan ekonomi,  juga  dibekali dengan berbagai pelatihan, kegiatan magang, dan pendidikan mandiri,” ujar Dekan FSH UIN SGD Prof Dr H Oyo Sunaryo Mukhlas, M.Si saat membuka diskusi Urgensi Data Putusan Pengadilan  dalam Peningkatan  Inovasi Kajian Hukum, baru-baru ini.

Kegiatan yang digelar Pusat Kajian Ilmu Syariah, Hukum, HAM, Kemasyarakatan (PKSHK) FSH ini, diikuti oleh 100 mahasiswa dari tujuh jurusan yang ada di FSH, menghadirkan narasumber Hakim Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Cimahi-Bandung Drs Waljon Siahaan, SH, MH; praktisi hukum pada Indeks Hukum dan Lembaga Independensi Peradilan – Jakarta,  Arriehta Eleison; dan Direktur PKSHK FSH UIN Bandung Dr Deni Kamaludin Yusup, MA.

Menurut Prof Oyo, KKNI memberikan kewenangan kepada FSH untuk lebih mengembangkan pendidikan, pelatihan kerja atau pengalaman kerja, sehingga memberikan peluang bagi alumninya untuk menerobos lorong-lorong yang kosong (prospek kerja) bagi masa depan mereka. “Kami harap alumni FSH UIN SGD bisa mengisi sebanyak 60 persen peluang di PA, dengan menjadi hakim, pengacara, atau jabatan-jabatan lainnya,” harap Dekan.

Harapan ini terungkap pula oleh Hakim Waljon, yang menyuguhkan topik diskusi Teknik Penyususnan, Publikasi, dan Pemamfaatan Data Putusan.  Ia mengharapkan pengganti para hakim PA Cimahi lahir dari jebolan FSH UIN SGD, karena selain punya kemampuan ilmu hukum juga  kuat dalam ilmu syariahnya. Karenanya,  dalam diskusi yang berlangsung selama empat jam ini, Waljon memberian wawasan yang lebih teknis kepada mahasiswa bagaimana menjadi hakim yang baik.

Ariehta –dengan tema  Pemanfaatan Putusan MA dan Kesatuan  Hukum— menegaskan bahwa Mahkamah Agung sejak tahun 2003 sudah membuka informasi hasil putusan. Ini merupakan langkah reformasi peradilan sehingga publik dapat mengakses secara leluasa hasil-hasil putusan MA. Hingga 2014 ada 47.779 putusan diunggah di situs www.putusanmahkamahagung.go.id. Yang mengunggah adalah masyarakat, kaum akademisi, aktivis, komunitas hukum, termasuk wartawan. “Selain banyak yang menganalisis, juga ada yang mengeritik hasil putusan MA. Ini akan mendorong MA untuk melaksanakan fungsi legal uniformity-nya. Sehingga diharapkan hukum akan ditegakkan lebih hati-hati dan syarat dengan kepastian hukum,” harap Ariehta.

Dr Deni –dengan topik Teknik dan Model Analisis Putusan Pengadilan serta Pemanfataannya bagi Peningkatan Inovasi Kajian Hukum—mendorong mahasiswa untuk memperluas cakrawala keilmuannya. Tidak sekadar menguasai ilmu hukum, tetapi juga ilmu-ilmu pendukungnya antara lain Filsafat Hukum, Ushul Fiqh, Perbandingan Mazhab. Ilmu-ilmu tersebut akan sangat membantu di saat hakim memutuskan suatu perkara.

Ia juga mengajak mahasiswa dan dosen untuk meningkatkan inovasi kajian di bidang syariah, hukum, dan ekonomi (SHE) dalam rangka meningkatkan paradigma keilmuan dan terapan dalam bidang SHE ini.  “Jangan lupa hasil kajian yang sangat kaya ini diaktualisasikan, dipublikasikan atau dipromosikan melalui media massa atau jurnal ilmiah,” ajak Dr Deni.[Nank]

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter