[www.uinsgd.ac.id] Pelatihan Legal Drafting yang diadakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan (BEM-J) Hukum Pidana Islam UIN SGD Bandung mengungkap dilema jati diri dalam meningkatkan kualitas mahasiswa dalam hal legal drafting. Seperti dalam hal mengkritisi, membuat dan menyusun kerangka peraturan perundang-undangan itu sendiri.
Terdapat tiga langkah dalam memulai hal tersebut. Pertama, melakukan penelitian. Kedua, mengilhami pengkajian yang mendalam dan terus-menerus terhadap peraturan yang dikaji, setelah itu melakukan naskah akademik. Ketiga langkah di atas merupakan langkah yang tidak dapat dipisahkan dan ditinggalkan dalam hal melakukan legal drafting tersebut.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Jawa Barat Harun Surya, bahwa ketiga langkah tersebut merupakan langkah mutlak dalam membentuk dan meningkatkan kinerja mahasiswa dalam mengkritisi sebuah peraturan perundang-undangan.
“Berperan aktif dalam perencanaan serta dari segala bentuk proses pembuatan peraturan perundang-undangan tersebut,” ujarnya, Jum`at (01/O3).
Menyinggung bahwa setelah dilakukan langkah terakhir yaitu membuat naskah akademik maka harus diadakan kegiatan yang dinamakan uji publik. Uji Publik ini sejenis kegiatan dalam bersosialisasi serta memberikan penyuluhan tentang suatu rancangan legal drafting yang dibuat oleh suatu lembaga tertentu.
Pada kegiatan inilah, masyarakat di suatu daerah tertentu diberi kebebasan dalam menyuarakan aspirasinya. Semua aspirasi ditampung demi terciptanya kesempurnaan suatu peraturan perundang-undangan tersebut.
“Barulah melakukan pengukuhan inventaris dari kegiatan legal drafting tersebut. Sehingga akan diseleksi kembali terhadap pihak dewan yang memiliki keputusan akan keberlakuan suatu peraturan perundang-undangan,” Jelas Harun.***[SuakaOnline, ed. Dudi]