(UINSGD.AC.ID)- Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menyelenggarakan pretest PPG PAI selama tiga hari pada tanggal 12, 14 dan 15 Mei 2022. Pelaksanaan tersebut melibatkan empat LPTK diantaranya UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Sunan Ampel Surabaya dan UIN Raden Fatah Palembang serta bekerjasama dengan Panitia Nasional.
Amrulah Menjelaskan pelaksanaan pretest PPG PAI tahun 2022 merupakan penyelesaian guru dan pengawas PAI yang belum melakukan pretest pada tahun 2019. “Sebanyak 131.330 orang yang belum mengikuti pretest PPG PAI tahun 2019 kita upayakan bisa tuntas di tahun ini” Jelas Amrullah saat meninjau pelaksanaan pengawasan pretest di LPTK UIN Sunan Gunung Djati Bandung (12/05/2022).
Skema pelaksanaan pretest PPG PAI 2022 dilaksanakan serentak secara daring melalui zoom meeting dan menggunakan aplikasi seleksi akademik Safe Exam Browser (SEB) dari Kemendikbudristek. Kerjasama dengan empat LPTK melibatkan 497 pengawas pelaksana ujian yang bertanggungjawab mengawasi seluruh sesi pelaksanaan pretest.
Amrullah mengingatkan agar pelaksanaan pretest PPG PAI harus dilakukan seoptimal mungkin, mengingat kelemahan pelaksanaan ujian berbasis daring terletak pada kondisi jaringan di beberapa daerah tertentu. “Saya harap setiap LPTK pengawas bisa mengatasi kendala jaringan yang dialami peserta saat pelaksanaan pretest”,pungkasnya.
Kasubdit PAI pada Perguruan Tinggi Umum (PTU) Direktorat PAI, Munir menjabarkan peserta pretest PPG PAI terdiri dari dua jenis kepesertaan. “Jumlah peserta tetap pretest tahap 1 yang telah melakukan aktivasi berjumlah 89.433 orang, sedangkan calon peserta non tetap hingga sampai batas akhir belum melakukan aktivasi sebanyak 41.897 orang, dan rencananya akan dilakukan pretest tahap dua”, terangnya.
Munir menyampaikan pengumuman kelulusan pretest akan menjadi acuan Kerjasama antara Kementerian Agama dengan Pemerintah Daerah untuk pembiayaan pelaksanaan PPG PAI kedepan. “Hasil kelulusan Pretest kami harap dapat disampaikan segera setelah pelaksanaan, kemudian data tersebut dapat digunakan Pemerintah Daerah tingkat I maupun II untuk membantu pembiayaan pelaksanaan PPG kedepan”, pungkasnya.