KUMHAM GOES TO CAMPUS UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

WAMENKUMHAM HARAPKAN MASYARAKAT BISA SADAR HUKUM

(UINSGD.AC.ID)-Kementerian Hukum dan HAM menggelar Kumham Goes To Campus UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang berlangsung Gedung Anwar Musaddad, Rabu (5/4/2023).

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH., M.Hum saat menjadi pembicara utama menyampaikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan oleh pemerintah mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana. Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat. Baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat.

“Kita berharap kegiatan ini memberikan manfaat bagi civitas akademika. Apalagi Kumham Goes To Campus (KGTC) merupakan wadah mensosialisasikan berbagai kebijakan, program dan layanan Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat, khususnya civitas akademika. Terutama sosialisasi KUHP baru yang kepada masyarakat” tegasnya.

Prof Eddy, sapaan akrabnya menjelaskan salah satu perbedaan mendasar KUHP baru dengan KUHP kolonial adalah pengedepanan norma restorative justice, di mana hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan bertitik berat pada pemulihan keadilan, bukan semata pada penghukuman.

Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini. Indonesia kini memiliki produk hukum buatan bangsa yang berlandaskan Pancasila. Pengesahan KUHP pada bulan Desember kemarin, merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.

Pengesahan KUHP merupakan titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia yang sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini. KUHP yang baru disahkan, telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

Wamenkumham R.I menyampaikan bahwa sejak awal RKUHP selalu melibatkan keterlibatan publik. Misi Pembaruan Hukum yang diusung dalam RKUHP Nasional yaitu :

  • Dekolonialisasi: Upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP lama, yaitu mewujudkan Keadilan Korektif-Rehabilitatif-Restoratif, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan (Standard of Sentencing, dan memuat alternatif Sanksi Pidana.
  • Demokratisasi: Pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana.
  • RKUHP sesuai Konstitusi (Pasal 281 UUD 1945) & Pertimbangan Hukum dari Putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP yang terkait.
  • Konsolidasi Penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan Rekodifikasi (terbuka-terbatas).
  • Harmonisasi Sebagai bentuk adaptasi & keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (Living law)
  • Modernisasi: filosofi pembalasan klasik (Dood-strafrecht) yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata dengan filosofi integrati (Dood-Doderstrafrecht-Slachtoffer) yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan (pemberatan dan peringanan pidana).

“Hal terpenting dari ini semua adalah merubah mindset dan pola pikir masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan Hukum pidana sebagai ajang balas dendam. Tidaklah mudah bagi kami membentuk KUHP ditengah-tengah masyarakat yang multi etnis, tapi setidaknya bisa memberikan solusi terbaik dalam menghadapi permasalahan yang terjadi di masyarakat” terangnya.

Komitmen Pimpinan Wujudkan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang Unggul-Kompetitif

Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof Dr Mahmud MSi CSEE menegaskan UIN Bandung menjadi kampus pertama di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang terintegrasi dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang terpusat di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

“Kami sangat bangga dan merupakan kehormatan bagi UIN Bandung terlaksananya Kumham Goes To Campus 2023 dan kami sangat bangga karena KUHP yang terbentuk beberapa waktu silam merupakan produk asli anak bangsa. Pada kesempatan yang sama dilakukan Penandatanganan MoU implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Peresmian JDIH UIN Sunan Gunung Djati Bandung,” tandasnya.

Kehadiran JDIH ini dalam rangka mendukung penuh program BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI. Perguruan tinggi mempunyai peran strategis dalam mengelola dan menyediakan informasi tentang produk-produk hukum dan pengelolaan jaringan dokumentasi informasi hukum sebagai bagian dari pendidikan hukum.

Selama ini keberadaan buku, bahan bacaan dan dokumen hukum berupa peraturan perundang-undangan dan non peraturan perundang-undangan sebagai aset dokumentasi dan informasi hukum yang tersebar di setiap lembaga pemerintah maupun non pemerintah.

Pentingnya Kesadaran Hukum

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Prof Dr Fauzan Ali Rasyid MSi menyampaikan Kumham Goes To Campus 2023 merupakan program  yang ditujukan untuk mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Rancangan Undang-undang (RUU) Paten dan Rancangan Undang-undang (RUU) Desain Industri kepada para Mahasiswa, Aparat Penegak Hukum (APH), hingga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Melalui kegiatan Kumham Goes to Campus Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham R.I ingin memberikan informasi, pemahaman baru tentang UU KUHP yang telah disahkan.Tujuannya untuk menjaring aspirasi masyarakat khususnya mahasiswa karena mahasiswa merupakan elemen bangsa yang kritis dan idealis yang perlu diserap aspirasinya.

“Terimakasih atas kepercayaan Kemenkumham yang telah menyelenggarakan Kumham Goes to Campus di UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Ini sebagai wadah sosialisasi UU KUHP baru kepada Aparat Penegak Hukum (APH), masyarakat luas, mahasiswa hukum, syariah di Jawa Barat,” tegasnya.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memperkenalkan Kumham kepada Kampus, untuk memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat tentang apa yang dikerjakan oleh Kemenkumham dan dapat mendekatkan kepercayaan dari publik.

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *